Page 197 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 197
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2000 dengan perubahan terakhir Peraturan
Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan
dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 11/KMK.04/2001.
e. Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai
Fasilitas PPNWEB VERSION
dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Fasilitas ini diberikan kepada:
Kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau
dana pinjaman luar negeri
Bentuk Fasilitas
• Fasilitas Pajak Penghasilan:
i. Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana
hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
ii. Untuk WP berbentuk BUT maka atas PPh Pasal 26 ayat (4) yang bersumber dari
dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, juga
ditanggung oleh Pemerintah.
• Fasilitas Bea Masuk
IAI
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas impor dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri, dibebaskan.
•
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas
impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
Tatacara untuk memperoleh fasilitas:
yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
Untuk PPh dengan pembuktian penunjukan sebagai kontraktor utama dari pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri
• Untuk PPN
Daftar barang yang akan diimpor (master list) dibuat oleh Pemimpin Proyek (Pimpro)
sesuai dengan kontrak dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk
yang membawahi proyek bersangkutan. Satu eksemplar kontrak beserta Masterlist
disampaikan oleh Pimpro kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai. Satu eksemplar kontrak harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak
188 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

