Page 197 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 197

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            20.    Apakah jenis usaha yang akan dipilih termasuk dalam Daftar Negative list BKPM? Jika termasuk
                   dalam Daftar Negative List BKPM, maka otomatis usaha tersebut tidak dapat dijalankan.
            21.    Seberapa besar kepentingan perusahaan di luar negeri untuk melakukan transaksi dengan perusahaan
                   yang dibentuk di Indonesia? Semakin banyak transaksi antara perusahaan di luar negeri dengan
                   perusahaan yang dibentuk di Indonesia, maka bentuk Subsidiary Company (pengoperasian anak
                   perusahaan) akan semakin efektif untuk dipilih, karena hubungan antara induk perusahaan (parent
                   company) dengan anak perusahaan (subsidiary company) di Indonesia merupakan entitas legal yang
                   terpisah, dimana keduanya dapat melakukan transaksi.
            22.    Fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap  Subsidiay company  dan
                   Branch.
            23.    Faktor-faktor lain yang takkalah penting untuk diperhatikan adalah faktor non pajak, seperti: faktor
                   politik, keamanan, prasarana penunjang, akses pasar, dll.




            14.6  Skema Tax Planning pada Anak Perusahaan


            Pada FDI yang berbentuk Subsidiary  Company (anak perusahaan), upaya efesiensi pajak secara global pada
            umumnya dilakukan dengan menggunakan dua (2) skema, yakni: skema pre tax dan skema  post tax. Skema
            Pre tax dilakukan manakala tarif pajak di negara host country ( negara tempat investasi) lebih tinggi dari
                               DOKUMEN
            pada tarif pajak yang berlaku di negara home country (negara domisili investor). Skema Pre tax dilakukan
            dengang memaksimalkan biaya-biaya yang dibayarkan kepada induk perusahaan (parent company) di luar
            negeri (tentunya dengan memperhatikan kewajaran harga transaksi). Dengan demikian Penghasilan Kena
            Pajak host country menjadi kecil. Sebaliknya skema post tax dilakukan manakala tarif pajak host country lebih
            kecil daripada tarif pajak home country. Skema post tax dilakukan dengan menunda pemberian dividen dari
                                                     IAI
            anak perusahaan kepada induk perusahaan di luar negeri. Pemberian dividen dari anak perusahaan kepada
            induk perusahaan di luar negeri dilakukan pada saat penghasilan kena pajak induk perusahaan di luar
            negeri  kecil.
            1.     Bentuk-bentuk Usaha Awal Sebelum Mendirikan Anak Perusahaan.
                   Mendirikan anak perusahaan asing (Subsidiary  Company) di Indonesia memerlukan biaya yang
                   sangat tinggi. Bagi perusahaan manufaktur sebelum mendirikan anak perusahaan  dan mendirikan
                   pabrik di Indonesia, perusahaan dapat mengoperasikan bentuk-bentuk Usaha awal untuk
                   memperkenalkan produknya terlebih dahulu dan mengetahui apakah produk tersebut diminati oleh
                   masyarakat Indonesia. Adapun bentuk-bentuk usaha awal yang dapat dipilih adalah:
            2.     Mendirikan Kantor Perwakilan Dagang ASing (Trade Representative Office)/TRO
                   Kantor ini semata-mata hanya melakukan promosi produk, pameran, iklaln dan riset awal, berupa
                   riset-riset persiapan sebelum mendirikan pabrik di Indonsia. Kantor ini tidak melakukan transaksi
                   jual belli produk. Apabila konsumen di Indonesia berminat untuk membeli barang tersebut, maka
                   konsumen langsung bertransaksi dengan Kantor Pusat perusahaan asing tersebut di luar negeri.
                   Perlakuan perpajakan atas pendirian Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah:
                   a.  Jika kantor pusatnya merupakan penduduk (resident) negara  Treaty Partner, maka sesuai
                      ketentuan article 5 paragraph (3) Tax treaty yang bersangkutan, TRO bukan merupakan Bentuk
                      Usaha Tetap (BUT), sehingga sesuai ketentuan artikel  Business  Profit Tax treaty, Indonesia
                      sebagai negara sumber tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima kantor
                      pusat dari hasil penjualan produk di Indonesia. Apabila Kantor Pusat merupakan penduduk
                      (resident) negara non treaty partner, maka penghasilan kantor pusat dari penjualan produk di
                      Indonesia dikenakan PPh pasal 15.








     188     Ikatan Akuntan Indonesia
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202