Page 197 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 197
MANAJEMEN PERPAJAKAN
20. Apakah jenis usaha yang akan dipilih termasuk dalam Daftar Negative list BKPM? Jika termasuk
dalam Daftar Negative List BKPM, maka otomatis usaha tersebut tidak dapat dijalankan.
21. Seberapa besar kepentingan perusahaan di luar negeri untuk melakukan transaksi dengan perusahaan
yang dibentuk di Indonesia? Semakin banyak transaksi antara perusahaan di luar negeri dengan
perusahaan yang dibentuk di Indonesia, maka bentuk Subsidiary Company (pengoperasian anak
perusahaan) akan semakin efektif untuk dipilih, karena hubungan antara induk perusahaan (parent
company) dengan anak perusahaan (subsidiary company) di Indonesia merupakan entitas legal yang
terpisah, dimana keduanya dapat melakukan transaksi.
22. Fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap Subsidiay company dan
Branch.
23. Faktor-faktor lain yang takkalah penting untuk diperhatikan adalah faktor non pajak, seperti: faktor
politik, keamanan, prasarana penunjang, akses pasar, dll.
14.6 Skema Tax Planning pada Anak Perusahaan
Pada FDI yang berbentuk Subsidiary Company (anak perusahaan), upaya efesiensi pajak secara global pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan dua (2) skema, yakni: skema pre tax dan skema post tax. Skema
Pre tax dilakukan manakala tarif pajak di negara host country ( negara tempat investasi) lebih tinggi dari
DOKUMEN
pada tarif pajak yang berlaku di negara home country (negara domisili investor). Skema Pre tax dilakukan
dengang memaksimalkan biaya-biaya yang dibayarkan kepada induk perusahaan (parent company) di luar
negeri (tentunya dengan memperhatikan kewajaran harga transaksi). Dengan demikian Penghasilan Kena
Pajak host country menjadi kecil. Sebaliknya skema post tax dilakukan manakala tarif pajak host country lebih
kecil daripada tarif pajak home country. Skema post tax dilakukan dengan menunda pemberian dividen dari
IAI
anak perusahaan kepada induk perusahaan di luar negeri. Pemberian dividen dari anak perusahaan kepada
induk perusahaan di luar negeri dilakukan pada saat penghasilan kena pajak induk perusahaan di luar
negeri kecil.
1. Bentuk-bentuk Usaha Awal Sebelum Mendirikan Anak Perusahaan.
Mendirikan anak perusahaan asing (Subsidiary Company) di Indonesia memerlukan biaya yang
sangat tinggi. Bagi perusahaan manufaktur sebelum mendirikan anak perusahaan dan mendirikan
pabrik di Indonesia, perusahaan dapat mengoperasikan bentuk-bentuk Usaha awal untuk
memperkenalkan produknya terlebih dahulu dan mengetahui apakah produk tersebut diminati oleh
masyarakat Indonesia. Adapun bentuk-bentuk usaha awal yang dapat dipilih adalah:
2. Mendirikan Kantor Perwakilan Dagang ASing (Trade Representative Office)/TRO
Kantor ini semata-mata hanya melakukan promosi produk, pameran, iklaln dan riset awal, berupa
riset-riset persiapan sebelum mendirikan pabrik di Indonsia. Kantor ini tidak melakukan transaksi
jual belli produk. Apabila konsumen di Indonesia berminat untuk membeli barang tersebut, maka
konsumen langsung bertransaksi dengan Kantor Pusat perusahaan asing tersebut di luar negeri.
Perlakuan perpajakan atas pendirian Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah:
a. Jika kantor pusatnya merupakan penduduk (resident) negara Treaty Partner, maka sesuai
ketentuan article 5 paragraph (3) Tax treaty yang bersangkutan, TRO bukan merupakan Bentuk
Usaha Tetap (BUT), sehingga sesuai ketentuan artikel Business Profit Tax treaty, Indonesia
sebagai negara sumber tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima kantor
pusat dari hasil penjualan produk di Indonesia. Apabila Kantor Pusat merupakan penduduk
(resident) negara non treaty partner, maka penghasilan kantor pusat dari penjualan produk di
Indonesia dikenakan PPh pasal 15.
188 Ikatan Akuntan Indonesia