Page 197 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 197

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       Dasar hukum:
                       1.  Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2000 dengan perubahan terakhir Peraturan
                           Pemerintah Nomor 147  Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
                           Pengembangan Ekonomi  Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                           Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000.
                       2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan
                           dan  Kepabeanan  Di Kawasan Pengembangan  Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
                           diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 11/KMK.04/2001.


                   e.  Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai
                           Fasilitas PPNWEB VERSION
                       dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri

                       Fasilitas ini diberikan kepada:
                       Kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam
                       rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau
                       dana pinjaman luar negeri

                       Bentuk Fasilitas
                       •   Fasilitas Pajak Penghasilan:
                           i.   Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
                               kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan
                               dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana
                               hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

                           ii.  Untuk WP berbentuk BUT maka atas PPh Pasal 26 ayat (4) yang bersumber dari
                               dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah
                               yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, juga
                               ditanggung oleh Pemerintah.

                       •   Fasilitas Bea Masuk
                       IAI
                           Bea Masuk dan Bea Masuk  Tambahan yang terutang atas impor dalam rangka

                           pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
                           negeri, dibebaskan.

                       •
                           Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas

                           impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah


                           Tatacara untuk memperoleh fasilitas:
                           yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
                           Untuk PPh dengan pembuktian penunjukan sebagai kontraktor utama dari pekerjaan
                           yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai
                           dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri
                       •   Untuk PPN
                           Daftar barang yang akan diimpor (master list) dibuat oleh Pemimpin Proyek (Pimpro)
                           sesuai dengan kontrak dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk
                           yang  membawahi  proyek  bersangkutan. Satu  eksemplar kontrak beserta Masterlist
                           disampaikan oleh Pimpro kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan
                           Cukai. Satu eksemplar kontrak harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak





                    188                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202