Page 205 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 205
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN
Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan BKP dari TLDDP, KEK, dan
TPB ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan
BKP tersebut.
1) Proses endorsement secara umum dilakukan secara otomatis melalui sistem. Tidak ada
dokumen atau aktivitas fisik yang diperlukan, sepanjang dokumen yang dipersyaratkan
telah lengkap, maka endorsement diberikan
2) Proses endorsement sebagai berikut :
IAI WEB VERSION
• Berdasarkan Faktur Pajak (FP-07), dilakukan Endorsement secara elektronik
• melalui sistem yang disediakan oleh DJP
• Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement yaitu:
1) Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah
didaftarkan pada kantor pabean (PPFTZ)
2) surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran
barang dari Kawasan Pabean (gate-out);dan
3) Faktur Pajak (FP-07)
3) Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah ada dalam sistem, Pengusaha di
KPBPB dianggap telah menyampaikan permintaan Endorsement yang diberikan
secara elektronik
4) Dikecualikan dari Endorsement adalah penyerahan BKP berwujud oleh pelaku
usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan
dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai KEK
7. BKP dan JKP Tertentu PPN Dibebaskan
Sesuai PMK- 60 TAHUN 2023 jenis BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan PPN adalah
sebagai berikut:
a. Rumah Umum dan Rumah Pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah
yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun
tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi
ketentuan:
2
a) luas bangunan tidak melebihi 36 m (tiga puluh enam meter persegi);
b) harga jual tidak melebihi:
No Zona 2023 Mulai 2024
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan
I. Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Rp162.000.000,00 Rp166.000.000,00
Selitungt Kepulauan Mentawai)
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten
2. Rp177.000.000,00 Rp182.000.000,OO
Mahakam Ulu)
Sulawesl, Sangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan
3. Rp168.000.000,00 Rp173.000.000,00
Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
196 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

