Page 205 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 205

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   3)  Atas  penyerahan  jasa telekomunikasi  dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
                       atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN


                   Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP  atas pemasukan BKP dari TLDDP, KEK, dan
                   TPB ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen  yang terkait dengan pemasukan
                   BKP tersebut.
                   1)  Proses endorsement secara umum  dilakukan secara otomatis melalui  sistem. Tidak ada
                       dokumen atau  aktivitas fisik yang diperlukan, sepanjang dokumen yang  dipersyaratkan
                       telah lengkap,  maka endorsement diberikan
                   2)  Proses endorsement sebagai berikut :
                       IAI WEB VERSION
                       •   Berdasarkan Faktur Pajak (FP-07), dilakukan Endorsement secara elektronik
                       •   melalui sistem yang disediakan oleh DJP
                       •   Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement yaitu:

                           1)  Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang  telah
                               didaftarkan pada kantor pabean (PPFTZ)

                           2)  surat  persetujuan  pengeluaran  barang dan  data tanggal  realisasi   pengeluaran
                               barang dari Kawasan Pabean (gate-out);dan

                           3)  Faktur Pajak (FP-07)
                           3)  Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah ada dalam sistem, Pengusaha di
                               KPBPB dianggap telah menyampaikan permintaan Endorsement yang  diberikan
                               secara elektronik

                           4)  Dikecualikan dari Endorsement adalah penyerahan BKP berwujud oleh  pelaku
                               usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah  KPBPB dan
                               dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-
                               undangan yang mengatur mengenai KEK


                   7.  BKP dan JKP Tertentu PPN Dibebaskan

                   Sesuai PMK- 60  TAHUN 2023  jenis BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan PPN adalah
                   sebagai berikut:

                   a.  Rumah Umum dan Rumah Pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah
                       yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun
                       tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi
                       ketentuan:
                                                               2
                       a)  luas bangunan tidak melebihi 36 m  (tiga puluh enam meter persegi);
                       b)  harga jual tidak melebihi:

                         No                        Zona                              2023           Mulai 2024

                             Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan
                          I.  Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka               Rp162.000.000,00  Rp166.000.000,00
                             Selitungt Kepulauan Mentawai)
                             Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten
                         2.                                                     Rp177.000.000,00  Rp182.000.000,OO
                             Mahakam Ulu)
                             Sulawesl, Sangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan
                         3.                                                     Rp168.000.000,00  Rp173.000.000,00
                             Riau (kecuali Kepulauan Anambas)






                    196                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210