Page 93 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 93

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                          BAB V


            PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN (I)





            Salah satu kunci sukses dalam memulai bisnis adalah melalui pembiayaan. Dalam pembiayaan tersebut,
            strategi yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan terdiri dari dua bentuk yaitu melalui pembiayaan
            internal dan pembiayaan eksternal. Biasanya, perusahaan menggunakan laba ditahan (retained earning)
            dalam melakukan pembiayaannya. Hal ini terjadi ketika perusahaan mengalami arus kas positif (net positive
            cash flow) tetapi tidak membagikan laba ditahan tersebut kepada pemilik perusahaannya. Perusahaan
            membatasi ekspansi dengan membeli properti baru, pabrik, dan perlengkapan hanya dari arus kas kegiatan
            operasi yang menggunakan strategi pembiayaan internal. Pembiayaan eksternal adalah strategi dimana kas
            datang dari sumber selain arus kas positif perusahaan. Berikut ini akan menguraikan mengenai dampak dari
            pembiayaan melalui internal dan eksternal. Terdapat dua bentuk dari pembiayaan eksternal dari pendanaan
            melalui modal dan utang.


            1.  Dampak dari Menahan Laba (Pendanaan Internal)
            Metode pendanaan internal ini tidak praktis ketika suatu perusahaan baru memulai bisnisnya. Alasannya,
                               DOKUMEN
            setiap ada aliran arus kas positif atas kegiatan operasi (atau penjualan aset) dipakai untuk membiayai
            pertumbuhan perusahaan. Namun, dalam rencana jangka panjang, perusahaan dapat merencanakan suatu
            transisi dari pembiayaan eksternal berubah menjadi pembiayaan internal.
            Jika dibandingkan dengan utang (yang secara eksplisit dalam suatu perjanjian mensyaratkan pembayaran
                                                     IAI
            imbalan bunga secara berkala), modal (dimana pemilik sering mengharapkan pengembalian arus kas,
            seperti dividen), laba ditahan secara umum bukan merupakan suatu pembatasan pembayaran. Sebagai
            tambahan, dengan menggunakan pembiayaan internal maka akan membuat suatu perusahaan tumbuh
            tanpa memberikan kewenangan manajemen (atau bagian dari peningkatan nilai perusahaan di masa depan)
            kepada pemilik modal baru.

            Hukum pajak merubah pengaruh pilihan pendanaan internal. Perubahan hukum pajak ini terjadi dalam
            suatu kondisi jika pajak diharapkan meningkat atau menurun. Jika suatu pajak diharapkan meningkat,
            penerimaan yang cukup harus ditahan untuk menutupi pajak yang tidak dibayar ketika suatu transaksi
            terjadi (seperti pajak penghasilan). Hal yang sama juga terjadi jika suatu pajak menurun maka memerlukan
            tambahan dana internal. Waktu dan aspek nilai waktu dari pendanaan internal menguntungkan dengan
            alasan bahwa tidak ada jeda waktu untuk melakukan investasi ketika perusahaan membutuhkan kemudahan
            untuk menulis cek, para manajer dapat mengendalikan waktu dari keuntungan pajak dan pengurangan
            biaya. 11

            Kondisi pasar tentunya akan mempengaruhi pilihan pajak. Jika pendanaan eksternal mahal, maka pendanaan
            internal dapat digunakan lebih banyak. Namun, apabila pendanaan eksternal murah, maka pendanaan
            internal dapat digunakan lebih sedikit. Demikian pula, halnya dengan sifat bisnis mempengaruhi kelayakan.
            Margin laba yang tinggi membutuhkan kemampuan untuk menggunakaan pendanaan yang lebih tinggi.
            Demikian pula, margin laba yang rendah membutuhkan kemampuan  untuk menggunakan pendanaan
            yang lebih rendah. 12

            Nilai tambah melalui pembiayaan internal mempunyai potensi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan
            nilai tambah melalui pembiayaan eksternal. Alasannya, tidak ada nilai peningkatan arus kas ataupun


            11      Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 126
            12      Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 127





     84      Ikatan Akuntan Indonesia
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98