Page 93 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 93
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Jangka waktu tersebut di atas terhitung sejak:
a) Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018; atau
b) Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
F. Tata cara pelunasan
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dilunasi dengan cara:
a) Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
IAI WEB VERSION
Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan.
b) Penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Wajib Pajak dilakukan untuk setiap
tempat kegiatan usaha.
c) Penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Wajib Pajak dilakukan setiap bulan
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
d) Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Wajib
Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
e) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Wajib
Pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai
dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran
Pajak
f) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak
tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
g) Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak
bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau
Pemungut Pajak, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan
oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
h) Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 bertransaksi dengan pemotongan atau pemungutan Pajak, Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
i) Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dengan tarif sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
• dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur
mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan
• Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud
kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
84 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

