Page 93 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 93

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Jangka waktu tersebut di atas terhitung sejak:

                   a)  Tahun Pajak  Wajib Pajak terdaftar,  bagi  Wajib Pajak yang  terdaftar  sejak  berlakunya
                       Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018; atau

                   b)  Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar
                       sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

                   F.  Tata cara pelunasan

                   Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dilunasi dengan cara:

                   a)  Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
                       IAI WEB VERSION
                       Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan.
                   b)  Penyetoran  Pajak  Penghasilan  disetor  sendiri  oleh  Wajib  Pajak  dilakukan  untuk  setiap
                       tempat kegiatan usaha.

                   c)  Penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh  Wajib Pajak dilakukan setiap bulan
                       paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
                   d)  Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh  Wajib
                       Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20
                       (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
                   e)  Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Wajib
                       Pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai
                       dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
                       Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran
                       Pajak
                   f)  Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak
                       tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
                   g)  Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal  Wajib  Pajak
                       bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau
                       Pemungut Pajak, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan
                       oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan  Wajib Pajak yang
                       dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
                   h)  Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55
                       Tahun 2022 bertransaksi dengan pemotongan atau pemungutan Pajak, Wajib Pajak harus
                       mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
                   i)  Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
                       dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau
                       pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dengan tarif sebesar 0,5%
                       (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan
                       ketentuan sebagai berikut:
                       •   dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek
                           pemotongan  atau  pemungutan  Pajak  Penghasilan  sesuai ketentuan yang  mengatur
                           mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan
                       •   Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud
                           kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.





                    84                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98