Page 88 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 88
MANAJEMEN PERPAJAKAN
dan tujuan implisitnya; (iii) terlalu kecilnya sanksi (insufficient penalties); (iv) kekurangwajaran atau
kekurangmerataan (inequity); dan (v) distorsi dalam sistem perpajakan.
Motivasi lain dilakukannya manajemen pajak, menurut Simon James dan Chistopher Nobes, adalah
kekurangwajaran dan ketidakmerataan. Faktor ini biasanya dikaitkan dengan prinsip manfaat/
benefit (benefit received principle) dari pembayaran pajak dalam kaitannya dengan azas keadilan dan
kemerataan. Konsepsi dari prinsip manfaat/benefit ini kurang lebih adalah bahwa pajak merupakan
harga yang harus dibayar sehubungan dengan manfaat/benefit yang diterima dari pelayanan publik
oleh pemerintah. Sehingga mereka yang mendapatkan manfaat/benefit lebih besar seharusnya
membayar pajak lebih besar. Konsekuensinya, apabila mereka merasa bahwa kualitas pelayanan dan
public goods yang disediakan pemerintah kurang memadai atau tidak setimpal dengan pajak yang
mereka bayarkan, wajib pajak kemudian cenderung untuk melakukan tindak manajemen pajak.
Syarat Manajemen Pajak yang Baik
Tax management yang baik harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan utama yaitu: (i) tidak melanggar/
bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku; (ii) secara bisnis masuk akal (reasonable),
karena tax management merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari corporate global strategy; dan
(iii) didukung oleh bukti-bukti yang memadai, baik dari segi pencatatan akuntansi-keuangannya,
maupun segi hukum perjanjian/perikatannya (seperti: bukti tagihan/invoices, kontrak/perjanjian, dan
dokumentasi pendukung lainnya).
DOKUMEN
4.1.2 Perencanaan Pajak ( Tax Planning)
Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan langkah awal yang menjadi bagian kritikal dari
keseluruhan manajemen pajak yang lebih besar. Perencanaan yang baik juga mensyaratkan adanya
IAI
pengendalian terhadap pemenuhan semua kewajiban perpajakan (tax compliance/ tax administration)
agar risiko perpajakan karena adanya kesalahan pengurusan (mis-organizing) dapat dihindari, sehingga
penghematan pajak (tax saving) dapat tercapai.
Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan tahap awal untuk melakukan analisis secara sistematis
berbagai alternatif perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban
perpajakan yang optimum. Setelah Tax Planning dilakukan, maka tahapan berikutnya adalah
melaksanakan fungsi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian perpajakan. Beberapa
pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning) menurut para ahli, antara lain:
Dictionary of Tax Terms, Barron’s Business Guides menyebutkan bahwa “tax planning is a systematic analysis
of differing tax options aimed at the minimization of tax liability in current and future tax periods”. Bahwa
perencanaan pajak adalah suatu analisis sistematik atas pilihan-pilihan pajak yang berbeda yang bertujuan
untuk meminimalkan kewajiban/utang pajak baik saat kini maupun waktu mendatang.
Menurut Susan M. Lyons menyebutkan bahwa “tax planning is an arrangement of a person’s business and/
or private affair in order to minimize tax liability”. Sementara itu Muhamad Zain menyebutkan bahwa tax
planning adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan mengurangi
kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang pajaknya.
Secara konseptual perencanaan pajak meliputi baik pengurangan pajak secara permanen maupun
kemungkinan penangguhannya. Penghematan pajak dapat diperoleh dari perencanaan pajak dengan
melibatkan beberapa konsep seperti: pemanfaatan pengecualian pajak, pengurangan tarif pajak menyeluruh,
maksimalisasi pengurangan penghasilan, percepatan pengeluaran, penundaan objek pajak, strukturisasi
transaksi kena pajak menjadi tidak kena pajak, dan sebagainya.
Ikatan Akuntan Indonesia 79