Page 88 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 88
BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI
3) pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
4) bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi,
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;
5) beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
6) bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu;.
IAI WEB VERSION
7) Dividen yang berasal dari dalam negeri sepanjang di Investasikan di Wilayah NKRI
Pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau
pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Jika diinvestasikan kurang dari dividen yang diterima/diperoleh:
a) Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
b) Selisih dari dividen yang diterima/diperoleh dikurangi dengan dividen yang
diinvestasikan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengecualian dengan melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam
SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, tidak dilakukan
pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
8) Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan
untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan
penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang PPh.
Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:
a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya
diperdagangkan di bursa efek; atau
b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Dalam hal dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar
negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30%
(tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak maka berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan
dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen
dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai Pajak Penghasilan;
dan
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 79

