Page 88 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 88

BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI



                      3)  pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
                          kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

                      4)  bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi,
                          perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan,
                          perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
                          kolektif;

                      5)  beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
                      6)  bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
                          Wajib Pajak tertentu;.
                       IAI WEB VERSION
                      7)  Dividen yang berasal dari dalam negeri sepanjang di Investasikan di Wilayah NKRI
                          Pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau
                          pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
                          Jika diinvestasikan kurang dari dividen yang diterima/diperoleh:
                          a)  Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
                          b)  Selisih dari dividen yang diterima/diperoleh dikurangi dengan dividen yang
                              diinvestasikan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                          Tata cara pengecualian dengan melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam
                          SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, tidak dilakukan
                          pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.

                      8)  Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
                          usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
                          atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan
                          untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                          dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
                          a)  dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit
                              sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
                          b)  dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
                              diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal
                              Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan
                              penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang PPh.
                          Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:
                          a)  dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya
                              diperdagangkan di bursa efek; atau
                          b)  dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
                              diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

                          Dalam hal dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar
                          negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30%
                          (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak maka berlaku ketentuan:
                          a)  atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan
                              dari pengenaan Pajak Penghasilan;
                          b)  atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen
                              dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai Pajak Penghasilan;
                              dan





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        79
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93