Page 89 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 89

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       c)  atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah
                           pajak yang diinvestasikan serta atas selisih, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

                   9)  Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
                       usaha tetap yang diterima atau diperoleh  Wajib Pajak badan dalam negeri atau  Wajib
                       Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam
                       hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                       dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
                       a)  penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan

                       b)  bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
                       IAI WEB VERSION
                   6.2  PELAPORAN ASET DAN LIABILITAS

                   Merujuk kepada ketentuan PER-34/PJ/2010 dengan perubahan terakhir PER- 30/PJ/2017
                   tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
                   tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
                   Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk  Pengisiannya bahwa dalam pengisian SPT
                   Tahunan Orang Pribadi untuk asset dan liabilitas berdasarkan nilai harga perolehan, dan
                   harus juga diisi sesuai dengan tanggal perolehan harta tersebut. Untuk tahun pajak setelahnya
                   pengisian nilai asset tidak ada perubahan menggunakan nilai pasar, tetapi tetap mengunakan
                   nilai harga perolehan aset tersebut.


                   Saat terjadi penjualan atau pengalihan asset maka dalam pengisian di SPT Tahunan untuk
                   asset tersebut dihapus dari daftar harta, dan jika terdapat keuntungan, maka atas keuntungan
                   dilaporkan dalam penghasilan yang objek pajak berupa keuntungan pengalihan harta untuk
                   asset selain tanah dan/atau bangunan, sedangkan untuk keuntungan pengalihan harta atas
                   tanah dan/atau bangunan dilaporkan dalam SPT Tahunan pada penghasilan dikenakan PPh
                   Final, dengan nilai yang dicantumkan adalah nilai bruto pengalihan.


                   Sedangkan untuk pengisian liabilitas untuk pertama kali adalah sesuai nilai perolehan
                   liabilitas, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya diisi sesuai dengan nilai saldo hutang
                   sesuai keadaan akhir tahun pajak.

                   6.3  PERJANJIAN PISAH HARTA DAN PENGHASILAN

                   Perjanjian Pisah harta antara Suami dan Isteri diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan
                   merujuk UU PPH Pasal 8 ayat 2 yang terdiri dari tiga aspek sebagai berikut:
                   A.  suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
                   B.  dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
                       penghasilan, atau
                   C.  dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
                       sendiri.

                   Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan
                   Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami
                   isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
                   menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan







                    80                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94