Page 89 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 89

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            4.2  Pengertian Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) dan Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)


            Menurut Fuad Bawazier dalam makalahnya, Manajemen Pajak (Tax management)  yang bertujuan untuk
            meminimalisir (atau menganulir) beban pajak secara umum, dapat ditempuh melalui cara: (i) penghindaran
            pajak (tax avoidance); dan (ii) penyelundupan pajak (tax evasion). Pembedaan keduanya, oleh Simon James
            dan Christopher Nobes, didekati dari aspek legalitas, dimana tax avoidance umumnya dianggap sebagai
            upaya tax management yang legal karena lebih banyak memanfaatkan “loopholes” yang ada dalam peraturan
            perpajakan yang berlaku (lawfull), sedangkan tax evasion cenderung mengarah pada sesuatu tindak pidana
            perpajakan yang illegal, berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull).

            S.I. Chelvathurai, dalam bukunya membedakan pengertian  Tax Avoidance dan Tax Evasion, sebagai berikut:

            “Tax avoidance is used to denote the reduction of tax liability through  legal means. In an extended or pejorative
            sense, however, the terms is also used to describe tax reductions achieved by artificial arrangements of personal
            or business affairs by taking advantage of loopholes and anomalies in the law”.
            “Tax evasion is usually defined as the reduction of tax by illegal means, including the omission of taxable
            income or transactions from tax declaration by fraudulent means”.

            Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa baik tax avoidance (penghindaran pajak) maupun tax evasion
            (penyelundupan pajak) sama-sama bertujuan untuk mengurangi/meminimalisir utang pajak. Dalam hal ini
                               DOKUMEN
            tax avoidance dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku yakni dengan cara
            memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam ketentuan yang berlaku,  sedangkan tax evasion
            dilakukan dengan cara-cara yang bersifat ilegal (melanggar ketentuan yang berlaku).

            Dalam buku-buku literatur perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan
                                                     IAI
            sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan
            penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan
            beban pajak dengan memanipulasi pembukuan). Menurut Gunadi penghindaran (avoidance) terutama
            melibatkan komersialisasi dan pemanfaatan secara efektif kebijakan pajak yang legitimate dan defiasi teknis
            dan ambiguitas dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penyelundupan atau penggelapan
            pajak dan sejenisnya (tax evasion) terutama terjadi dengan penghilangan atau kurang melaporkan objek
            pajak yang kadangkala didukung dengan rekayasa legal, akuntansi dan administratif lainnya.

            Prasetyo  mengutip  pendapat  Prebble  dalam  tulisannya  menyebutkan  bahwa  tax avoidance  mempunyai
            beberapa karakteristik, antara lain: Transaksinya seringkali semu, transaksi yang dilaksanakan tidak
            mempunyai makna secara ekonomis yang berarti, tidak terdapatnya unsur risiko dan adanya usaha-usaha
            untuk mengeksploitasi celah-celah dalam peraturan perpajakan.

            Penghindaran pajak dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:(i) Menahan diri, yaitu wajib pajak tidak melakukan
            sesuatu yang bisa dikenai pajak (ii) Pindah lokasi, adalah memindahkan lokasi usaha atau domisili yang tarif
            pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah dan (iii) Penghindaran pajak secara yuridis. Perbuatan ini
            dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak.
            Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang (loopholes).

            Tax Evasion merupakan suatu tindakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara melawan ketentuan
            pajak (ilegal) yang dapat dihukum dengan sanksi pidana. Merupakan usaha aktif wajib pajak dalam
            hal mengurangi, menghapus, manipulasi ilegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak
            membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang-undangan. Contoh dari
            upaya ini berupa memperkecil laporan jumlah (under declare revenue) atau bahkan melaporkan kerugian
            (manipulate the losses) sehingga penghasilan kena pajak berkurang dan otomatis jumlah pajak terutang lebih
            kecil atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Sedangkan pada kenyataannya jumlah pendapatan






     80      Ikatan Akuntan Indonesia
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94