Page 89 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 89
MANAJEMEN PERPAJAKAN
c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah
pajak yang diinvestasikan serta atas selisih, tidak dikenai Pajak Penghasilan.
9) Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam
hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
a) penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
IAI WEB VERSION
6.2 PELAPORAN ASET DAN LIABILITAS
Merujuk kepada ketentuan PER-34/PJ/2010 dengan perubahan terakhir PER- 30/PJ/2017
tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya bahwa dalam pengisian SPT
Tahunan Orang Pribadi untuk asset dan liabilitas berdasarkan nilai harga perolehan, dan
harus juga diisi sesuai dengan tanggal perolehan harta tersebut. Untuk tahun pajak setelahnya
pengisian nilai asset tidak ada perubahan menggunakan nilai pasar, tetapi tetap mengunakan
nilai harga perolehan aset tersebut.
Saat terjadi penjualan atau pengalihan asset maka dalam pengisian di SPT Tahunan untuk
asset tersebut dihapus dari daftar harta, dan jika terdapat keuntungan, maka atas keuntungan
dilaporkan dalam penghasilan yang objek pajak berupa keuntungan pengalihan harta untuk
asset selain tanah dan/atau bangunan, sedangkan untuk keuntungan pengalihan harta atas
tanah dan/atau bangunan dilaporkan dalam SPT Tahunan pada penghasilan dikenakan PPh
Final, dengan nilai yang dicantumkan adalah nilai bruto pengalihan.
Sedangkan untuk pengisian liabilitas untuk pertama kali adalah sesuai nilai perolehan
liabilitas, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya diisi sesuai dengan nilai saldo hutang
sesuai keadaan akhir tahun pajak.
6.3 PERJANJIAN PISAH HARTA DAN PENGHASILAN
Perjanjian Pisah harta antara Suami dan Isteri diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan
merujuk UU PPH Pasal 8 ayat 2 yang terdiri dari tiga aspek sebagai berikut:
A. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
B. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, atau
C. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri.
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami
isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan
80 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

