Page 89 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 89
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4.2 Pengertian Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) dan Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
Menurut Fuad Bawazier dalam makalahnya, Manajemen Pajak (Tax management) yang bertujuan untuk
meminimalisir (atau menganulir) beban pajak secara umum, dapat ditempuh melalui cara: (i) penghindaran
pajak (tax avoidance); dan (ii) penyelundupan pajak (tax evasion). Pembedaan keduanya, oleh Simon James
dan Christopher Nobes, didekati dari aspek legalitas, dimana tax avoidance umumnya dianggap sebagai
upaya tax management yang legal karena lebih banyak memanfaatkan “loopholes” yang ada dalam peraturan
perpajakan yang berlaku (lawfull), sedangkan tax evasion cenderung mengarah pada sesuatu tindak pidana
perpajakan yang illegal, berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull).
S.I. Chelvathurai, dalam bukunya membedakan pengertian Tax Avoidance dan Tax Evasion, sebagai berikut:
“Tax avoidance is used to denote the reduction of tax liability through legal means. In an extended or pejorative
sense, however, the terms is also used to describe tax reductions achieved by artificial arrangements of personal
or business affairs by taking advantage of loopholes and anomalies in the law”.
“Tax evasion is usually defined as the reduction of tax by illegal means, including the omission of taxable
income or transactions from tax declaration by fraudulent means”.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa baik tax avoidance (penghindaran pajak) maupun tax evasion
(penyelundupan pajak) sama-sama bertujuan untuk mengurangi/meminimalisir utang pajak. Dalam hal ini
DOKUMEN
tax avoidance dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku yakni dengan cara
memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam ketentuan yang berlaku, sedangkan tax evasion
dilakukan dengan cara-cara yang bersifat ilegal (melanggar ketentuan yang berlaku).
Dalam buku-buku literatur perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan
IAI
sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan
penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan
beban pajak dengan memanipulasi pembukuan). Menurut Gunadi penghindaran (avoidance) terutama
melibatkan komersialisasi dan pemanfaatan secara efektif kebijakan pajak yang legitimate dan defiasi teknis
dan ambiguitas dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penyelundupan atau penggelapan
pajak dan sejenisnya (tax evasion) terutama terjadi dengan penghilangan atau kurang melaporkan objek
pajak yang kadangkala didukung dengan rekayasa legal, akuntansi dan administratif lainnya.
Prasetyo mengutip pendapat Prebble dalam tulisannya menyebutkan bahwa tax avoidance mempunyai
beberapa karakteristik, antara lain: Transaksinya seringkali semu, transaksi yang dilaksanakan tidak
mempunyai makna secara ekonomis yang berarti, tidak terdapatnya unsur risiko dan adanya usaha-usaha
untuk mengeksploitasi celah-celah dalam peraturan perpajakan.
Penghindaran pajak dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:(i) Menahan diri, yaitu wajib pajak tidak melakukan
sesuatu yang bisa dikenai pajak (ii) Pindah lokasi, adalah memindahkan lokasi usaha atau domisili yang tarif
pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah dan (iii) Penghindaran pajak secara yuridis. Perbuatan ini
dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak.
Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang (loopholes).
Tax Evasion merupakan suatu tindakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara melawan ketentuan
pajak (ilegal) yang dapat dihukum dengan sanksi pidana. Merupakan usaha aktif wajib pajak dalam
hal mengurangi, menghapus, manipulasi ilegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak
membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang-undangan. Contoh dari
upaya ini berupa memperkecil laporan jumlah (under declare revenue) atau bahkan melaporkan kerugian
(manipulate the losses) sehingga penghasilan kena pajak berkurang dan otomatis jumlah pajak terutang lebih
kecil atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Sedangkan pada kenyataannya jumlah pendapatan
80 Ikatan Akuntan Indonesia