Page 92 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 92

BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI



                      Dikecualikan dari Objek Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022  adalah sebagai
                      berikut:
                      a)  Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas Misalnya: dokter, pengacara,
                          akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
                      b)  Penghasilan di Luar Negeri
                      c)  Penghasilan yang dikenai PPh Final Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas,
                          dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
                      d)  Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak


                      C.  Tarif
                       IAI WEB VERSION
                      Besarnya tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud di atas adalah
                      sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

                      D.  Dasar Pengenaan Pajak

                      Dasar pengenaan  pajak adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap
                      bulan, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai
                      pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum
                      dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

                      Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan dengan
                      dasar pengenaan pajak.


                      WP yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00
                      (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif
                      Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak
                      bersangkutan.

                      Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada  Tahun Pajak-Tahun Pajak
                      berikutnya  oleh  WP  yang peredaran brutonya pada  Tahun  Pajak berjalan telah  melebihi
                      Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), dikenai Pajak Penghasilan
                      berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang
                      Pajak Penghasilan.

                      E.  Jangka waktu

                      Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final Atas penghasilan dari
                      usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
                      tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,  yaitu
                      paling lama:
                      a)  7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
                      b)  4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,
                          atau firma; dan
                      c)  3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        83
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97