Page 92 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 92
BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI
Dikecualikan dari Objek Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah sebagai
berikut:
a) Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas Misalnya: dokter, pengacara,
akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
b) Penghasilan di Luar Negeri
c) Penghasilan yang dikenai PPh Final Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas,
dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
d) Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
C. Tarif
IAI WEB VERSION
Besarnya tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud di atas adalah
sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
D. Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap
bulan, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai
pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum
dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak.
WP yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif
Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak
bersangkutan.
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak
berikutnya oleh WP yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
E. Jangka waktu
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final Atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu, yaitu
paling lama:
a) 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b) 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,
atau firma; dan
c) 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 83

