Page 90 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 90

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               yang diterima lebih besar dan tidak mengalami kerugian.

               Terkait dengan aspek legalitas tax management untuk kasus Indonesia, Mohammad Yusuf  berpendapat
               bahwa rambu-rambu yang dapat dipakai untuk menentukan apakah  tax management itu legal (tax
               avoidance) atau tidak (tax evasion), adalah ketentuan pidana Pasal 38, 39, 41, 41A, 41B, dan 43 Undang-
               undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
               mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


               Acceptable Tax Avoidance & Unacceptable Tax Avoidance
               Rohatgi  menyebutkan bahwa di banyak Negara penghindaran pajak dibedakan atas penghindaran pajak yang
               diperbolehkan (acceptable tax avoidance/tax planning/tax mitigation) dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable
               tax avoidance). Artinya, penghindaran pajak dapat dianggap illegal apabila transaksi yang dilakukan semata-mata
               untuk tujuan penghindaran pajak atau tidak mempunyai tujuan bisnis yang baik (bonafide business purpose).

               Antara satu Negara dengan Negara lainnya dapat saja mempunyai pandangan yang berbeda tentang skema
               apa saja yang dapat dikategorikan sebagai acceptable tax avoidance atau unacceptable tax avoidance.  Suatu
               transaksi akan disebut sebagai unacceptable  tax avoidance atau aggressive tax avoidance apabila memiliki
               ciri-ciri: i). tidak memiliki tujuan usaha yang baik, ii). Semata-mata untuk menghindari pajak, iii). tidak
               sesuai dengan spirit & intension of parliament, dan iv). Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan
               biaya-biaya atau kerugian. Sebaliknya suatu transaksi digolongkan sebagai acceptable tax avoidance apabila
                               DOKUMEN
               memenuhi karakteristik: memiliki tujuan usaha yang baik, bukan semata-mata untuk menghindari pajak,
               sesuai dengan spirit & intention of parliament dan tidak melakukan transaksi yang direkayasa.

               Senada dengan hal di atas Kessler  menyatakan bahwa bentuk tax avoidance yang dilarang adalah jika
               tindakan wajib pajak benar menurut “letter of the law” tapi tidak benar atau tidak sesuai dengan maksud
                                                     IAI
               pembuat undang-undang (spirit and intension of parliament). Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan
               bahwa istilah tax avoidance lebih komplek daripada istilah tax evasion.





               4.3  Kebijakan Anti Tax Avoidance


               Dalam upaya menghadapi praktik-praktik penghindaran pajak khususnya yang dilakukan oleh perusahaan
               multinasional, pada umumnya suatu negara menerbitkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang
               bersifat  khusus  (Specific Anti Avoidance Rule/SAAR)  yang  diatur  dalam  undang-undang  domestiknya,
               seperti: controlled foreign company, arm’s length rule, advance pricing agreement, dan debt to equity ratio.

               Dalam praktik di  beberapa negara, specific anti avoidance rule efektif dalam upaya menangkal praktik-
               praktik penghindaran pajak dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain ketentuan  yang
               bersifat khusus tersebut, di banyak negara juga diterbitkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak
               yang bersifat umum  (General Anti Avoidance Rule/GAAR). Tujuan dibuatnya ketentuan  pencegahan
               penghindaran pajak yang bersifat umum ini adalah untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak
               yang belum diatur dalam ketentuan yang bersifat khusus atau untuk melawan tindakan tax avoidance yang
               pada saat dibuatnya peraturan belum belum dikenal. Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat
               kecenderungan praktik penghindaran pajak dari tahun ke tahun semakin canggih dan sulit untuk dideteksi
               serta ditangkal hanya dengan mengandalkan Specific Anti Avoidance Rule. Dalam hal ini tax planning yang
               dilakukan oleh wajib pajak tidak lagi bersifat defensive tax planning,  melainkan sudah semakin offensive
               yang sering dikenal dengan istilah aggresive tax planning. Lebih jauh Cooper mengatakan bahwa General
               Anti Avoidance Rule harus memuat pembedaan antara transaksi yang tergolong acceptable tax avoidance
               dan yang tergolong unacceptable tax avoidance karena tidak semua penghindaran pajak bersifat offensive.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      81
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95