Page 90 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 90
BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI
pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-
masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Contoh:
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan
secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), apabila isteri juga menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya
dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
IAI WEB VERSION
juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00
(dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami
dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
• Suami: 100.000.000,00 x Rp 27.550.000,00 = Rp11.020.000,00
-----------------
250.000.000,00
• Isteri : 150.000.000,00 x Rp 27.550.000,00= Rp16.530.000,00
-----------------
250.000.000,00
Perhitungan di atas dilakukan dengan mengisi form PH/MT yang dilampirkan dalam SPT
Tahunan.
6.4 PELAPORAN PENGHASILAN DARI USAHA DENGAN PEREDARAN
BRUTO TERTENTU
Pada tahun 2022 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan Peraturan
Pemerintah yang mencabut salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dimana peraturan pemerintah ini juga mencabut
peraturan pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Akan tetapi terkait Subjek dan Objek Peredaran
Bruto Tertentu masih sama konsepnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Subjek Pajak
Wajib Pajak (WP) yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto
tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak dengan kriteria sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP);
b) Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
terbatas.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 81

