Page 90 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 90

BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI




                      pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-
                      masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.


                      Contoh:
                      Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan
                      secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban
                      perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut:

                      Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
                      juta rupiah), apabila isteri juga menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya
                      dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
                       IAI WEB VERSION
                      juta rupiah).

                      Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00
                      (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami
                      dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
                          •   Suami: 100.000.000,00 x Rp 27.550.000,00 = Rp11.020.000,00
                                         -----------------
                                           250.000.000,00

                          •   Isteri : 150.000.000,00 x Rp 27.550.000,00= Rp16.530.000,00
                                          -----------------
                                         250.000.000,00
                      Perhitungan di atas dilakukan dengan mengisi form PH/MT yang dilampirkan dalam SPT
                      Tahunan.

                      6.4  PELAPORAN PENGHASILAN DARI USAHA DENGAN PEREDARAN
                              BRUTO TERTENTU

                      Pada  tahun  2022  pemerintah  mengeluarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 55  Tahun 2022
                      tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan Peraturan
                      Pemerintah yang mencabut salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
                      Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh  Wajib Pajak
                      yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dimana peraturan pemerintah ini juga mencabut
                      peraturan pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
                      Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh  Wajib Pajak
                      yang  Memiliki Peredaran  Bruto  Tertentu. Akan tetapi  terkait Subjek  dan Objek  Peredaran
                      Bruto Tertentu masih sama konsepnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
                      dengan penjelasan sebagai berikut:

                      A.  Subjek Pajak

                      Wajib Pajak (WP) yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto
                      tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
                      Tahun Pajak dengan kriteria sebagai berikut:
                      a)  Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP);
                      b)  Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
                          terbatas.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         81
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95