Page 91 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 91

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Tidak termasuk WP yang dikenai Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:

                   a)  WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh (Wajib Pajak menyampaikan Surat
                       Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan
                       Tarif PPh Pasal 17)

                   b)  WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
                   c)  BUT
                   d)  CV atau Firma yang:
                       •   dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
                       •   menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

                       IAI WEB VERSION
                       Jenis pekerjaan bebas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
                       •   tenaga  ahli  yang  melakukan  pekerjaan  bebas,  yang  terdiri  dari  pengacara,  akuntan,
                           arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, dan
                           aktuaris;
                       •   pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
                           bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
                           dan penari;
                       •   olahragawan;
                       •   penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
                       •   pengarang, peneliti, dan penerjemah;
                       •   agen iklan;
                       •   pengawas atau pengelola proyek;
                       •   perantara;
                       •   petugas penjaja barang dagangan;
                       •   agen asuransi;
                       •   distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan
                           sejenis lainnya.

                   B.  Objek Pajak

                   Objek Pajak Peredaran Bruto Tertentu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah
                   penghasilan dari usaha berupa antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya
                   toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon,
                   dan usaha lainnya, dengan Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 Miliar dari
                   total peredaran bruto seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang.


                   Peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak
                   terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan
                   peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.


                   Dalam hal WP OP suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
                   secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
                   perpajakannya sendiri (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan
                   peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.










                    82                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96