Page 91 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 91
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Tidak termasuk WP yang dikenai Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:
a) WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh (Wajib Pajak menyampaikan Surat
Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan
Tarif PPh Pasal 17)
b) WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
c) BUT
d) CV atau Firma yang:
• dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
• menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
IAI WEB VERSION
Jenis pekerjaan bebas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
• tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, dan
aktuaris;
• pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
dan penari;
• olahragawan;
• penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
• pengarang, peneliti, dan penerjemah;
• agen iklan;
• pengawas atau pengelola proyek;
• perantara;
• petugas penjaja barang dagangan;
• agen asuransi;
• distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan
sejenis lainnya.
B. Objek Pajak
Objek Pajak Peredaran Bruto Tertentu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah
penghasilan dari usaha berupa antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya
toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon,
dan usaha lainnya, dengan Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 Miliar dari
total peredaran bruto seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang.
Peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak
terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan
peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal WP OP suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan
peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.
82 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

