Page 137 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 137
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
Item Model Revaluasi Model Nilai Wajar
Dilakukan secara periodik,
Frekuensi pengukuran Harus setiap tahun.
namun tidak harus setiap tahun.
Tetap mencatat penyusutan Tidak mencatat penyusutan
Kewajiban mencatat penyusutan
aset. aset.
Pengakuan selisih antara nilai Diakui di penghasilan Diakui di laba rugi.
tercatat dan nilai wajar aset komprehensif lain dan laba rugi.
Seluruh aset dalam kelompok
Penerapan untuk aset Seluruh properi investasi.
yang sama.
Contoh 5.7 – Pengukuran Aset Tetap dengan Model Biaya vs Model Revaluasi:
IAI WEB VERSION
PT MFE memiliki bangunan yang dibeli tanggal 1 Januari 20X2 dengan harga Rp500 juta. Masa manfaat
bangunan adalah 20 tahun dan tanpa nilai sisa. Pada 31 Desember 20X2, nilai wajar bangunan tersebut
adalah Rp540 juta. PT MFE menggunakan metode garis lurus dalam melakukan penyusutan terhadap
bangunan tersebut.
Jika PT MFE memilih menggunakan model biaya, maka jurnal yang dibuat selama 20X2 adalah sebagai
berikut:
1 Januari 20X2 – Perolehan Bangunan
Dr. Bangunan 500.000.000
Cr. Kas 500.000.000
31 Desember 20X2 – Penyusutan Bangunan
Dr. Beban Penyusutan 25.000.000
Cr. Akumulasi Penyusutan 25.000.000
Penyajian Bangunan dalam Laporan Posisi Keuanan per 31 Desember 20X2
Biaya perolehan 500.000.000
Dikurangi: akumulasi penyusutan (25.000.000)
Nilai tercatat 475.000.000
Jika PT MFE memilih menerapkan model revaluasi untuk pengukuran aset tetapnya, maka jurnal
yang dibuat selama 20X2 adalah:
1 Januari 20X2 – Perolehan Bangunan
Dr. Bangunan 500.000.000
Cr. Kas 500.000.000
31 Desember 20X2 – Penyusutan Bangunan
Dr. Beban Penyusutan 25.000.000
Cr. Akumulasi Penyusutan 25.000.000
Biaya perolehan 500.000.000
Dikurangi: akumulasi penyusutan (25.000.000)
Nilai tercatat 475.000.000
Nilai wajar 540.000.000
Surplus revaluasi 65.000.000
Jika PT MFE menggunakan motode proporsional:
31 Desember 20X2 – Penyesuaian nilai wajar
Dr. Bangunan 68.421.053
Cr. Akumulasi Penyusutan 3.421.053
Cr. Surplus Revaluasi 65.000.000
128 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 129

