Page 135 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 135
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
Ketika perusahaan memilih untuk menerapkan model revaluasi, maka perusahaan tidak
wajib melakukan setiap tahun. PSAK 216 menjelaskan bahwa revaluasi dilakukan dengan
keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda
secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada
akhir periode pelaporan. Jadi, perusahaan dapat menentukan frekuensi revaluasi aset tetap
dua atau tiga tahun sekali jika periode tersebut dianggap akan memberikan perubahan
nilai wajar yang cukup signifikan sehingga mengakibatkan perbedaan angka yang cukup
material dengan nilai tercatat aset.
Ketika perusahaan menerapkan model revaluasi apakah nilai wajar yang digunakan harus
merupakan hasil penilaian dari penilai independen? PSAK 216 tidak mengatur mengenai
IAI WEB VERSION
hal ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban perusahaan untuk menggunakan
jasa penilai independen dalam menentukan nilai wajar aset tetap perusahaan.
Perusahaan harus menerapkan model pengukuran yang sama untuk seluruh aset dalam
kelas yang sama. Yang dimaksud dengan suatu kelas aset tetap adalah pengelompokkan
aset-aset yang memiliki sifat dan kegunakan yang serupa dalam operasi perusahaan.
Contoh pengelompokkan aset tetap yang umum dilakukan oleh perusahaan adalah
tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabot,
peralatan kantor, serta tanaman produktif. Aset-aset dalam suatu kelas aset tetap harus
direvaluasi secara bersamaan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah revaluasi dilakukan
secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lain pada tanggal yang berbeda.
Namun, perusahaan diperbolehkan melakukan aset tetap dalam kelas yang sama secara
bergantian sepanjang revaluasi dari kelas aset tersebut akan dapat diselesaikan secara
lengkap dalam waktu yang singkat.
Pada saat menerapkan model revaluasi, perusahaan tetap mencatat penyusutan aset yang
direvaluasi. Jadi penerapan model revaluasi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan
untuk menyusutkan asetnya. Hal ini berbeda dengan model nilai wajar untuk properti
investasi. Ketika perusahaan mengukur properti investasinya pada nilai wajar, maka
perusahaan tidak perlu lagi membukukan beban penyusutan aset tersebut.
Nilai wajar pada tanggal revaluasi seringkali berbeda dengan nilai tercatat aset. Ketika nilai
wajar aset lebih tinggi dibandingkan nilai tercatat aset, maka selisih lebih tersebut diakui
sebagai surplus revaluasi dan disajikan sebagai penghasilan komprehensif lain dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Akan tetapi, ketika perusahaan
pernah membukukan rugi akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih lebih tersebut diakui
sebagai laba revaluasi dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pada saat nilai wajar lebih rendah dibandingkan nilai tercatat aset, maka selisih tersebut
diakui sebagai kerugian revaluasi di laba rugi,. Namun jika terdapat surplus revaluasi
sebagai akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih tersebut diakui dengan mendebet
surplus revaluasi di penghasilan komprehensif lain.
126 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 127

