Page 135 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 135

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                       Ketika perusahaan memilih untuk menerapkan model revaluasi, maka perusahaan tidak
                       wajib melakukan setiap tahun. PSAK  216 menjelaskan bahwa revaluasi dilakukan dengan
                       keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda
                       secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada
                       akhir periode pelaporan. Jadi, perusahaan dapat menentukan frekuensi revaluasi aset tetap
                       dua atau tiga tahun sekali jika periode tersebut dianggap akan memberikan perubahan
                       nilai wajar yang cukup signifikan sehingga mengakibatkan perbedaan angka yang cukup
                       material dengan nilai tercatat aset.

                       Ketika perusahaan menerapkan model revaluasi apakah nilai wajar yang digunakan harus
                       merupakan hasil penilaian dari penilai independen? PSAK 216 tidak mengatur mengenai
                       IAI WEB VERSION
                       hal ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban perusahaan untuk menggunakan
                       jasa penilai independen dalam menentukan nilai wajar aset tetap perusahaan.

                       Perusahaan harus menerapkan model pengukuran yang sama untuk seluruh aset dalam
                       kelas yang sama. Yang dimaksud dengan suatu kelas aset tetap adalah pengelompokkan
                       aset-aset yang memiliki sifat dan kegunakan yang serupa dalam operasi perusahaan.
                       Contoh pengelompokkan aset tetap yang umum dilakukan oleh perusahaan adalah
                       tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabot,
                       peralatan kantor, serta tanaman produktif. Aset-aset dalam suatu kelas aset tetap harus
                       direvaluasi secara bersamaan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah revaluasi dilakukan
                       secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lain pada tanggal yang berbeda.
                       Namun, perusahaan diperbolehkan melakukan aset tetap dalam kelas yang sama secara
                       bergantian sepanjang revaluasi dari kelas aset tersebut akan dapat diselesaikan secara
                       lengkap dalam waktu yang singkat.

                       Pada saat menerapkan model revaluasi, perusahaan tetap mencatat penyusutan aset yang
                       direvaluasi. Jadi penerapan model revaluasi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan
                       untuk menyusutkan asetnya. Hal ini berbeda dengan model nilai wajar untuk properti
                       investasi. Ketika perusahaan mengukur properti investasinya pada nilai wajar, maka
                       perusahaan tidak perlu lagi membukukan beban penyusutan aset tersebut.


                       Nilai wajar pada tanggal revaluasi seringkali berbeda dengan nilai tercatat aset. Ketika nilai
                       wajar aset lebih tinggi dibandingkan nilai tercatat aset, maka selisih lebih tersebut diakui
                       sebagai surplus revaluasi dan disajikan sebagai penghasilan komprehensif lain dalam
                       laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Akan tetapi, ketika perusahaan
                       pernah membukukan rugi akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih lebih tersebut diakui
                       sebagai laba revaluasi dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                       Pada saat nilai wajar lebih rendah dibandingkan nilai tercatat aset, maka selisih tersebut
                       diakui sebagai kerugian revaluasi di laba rugi,. Namun jika terdapat surplus revaluasi
                       sebagai akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih tersebut diakui dengan mendebet
                       surplus revaluasi di penghasilan komprehensif lain.











 126  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  127
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140