Page 138 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 138
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
5.8 ASET DARI PELANGGAN
Perusahaan di industri tertentu, seperti industri utilitas atau alih data teknologi informasi, terkadang
menerima pengalihan aset tetap dari pelanggan. Aset tersebut harus digunakan untuk menghubungkan
pelanggan atau pihak lain ke suatu jaringan dan menyediakan akses berkelanjutan atas pasokan
komoditas tertentu. Aset alihan bisa jadi sudah disediakan oleh pelanggan, tetapi bisa juga asetnya
belum tersedia. Ketika aset belum tersedia, pelanggan membayarkan sejumlah kas kepada perusahaan
untuk mengkonstruksi atau memperoleh aset yang dibutuhkan.
Berikut adalah contoh transaksi pengalihan aset dari pelanggan. Suatu perusahaan real estat
membangun perumahan dalam area yang tidak terhubung dengan jaringan listrik. Dalam rangka
memenuhi kebutuhan akses jaringan listrik, perusahaan real estat disyaratkan untuk mengkonstruksi
gardu listrik yang kemudian dialihkan ke perusahaan listrik yang bertanggung jawab atas transmisi
listrik. Perusahaan listrik kemudian menggunakan gardu listrik tersebut untuk menghubungkan
setiap rumah dalam perumahan ke jaringan listrik. Berdasarkan regulasi, perusahaan listrik memiliki
kewajiban untuk menyediakan akses berkelanjutan ke jaringan untuk semua pengguna jaringan listrik
pada harga yang sama, terlepas apakah mereka mengalihkan aset.
Pengalihan aset tetap dari pelanggan diatur dalam ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan. Terdapat
empat permasalahan terkait dengan aset dari pelanggan yang diatur dalam ISAK 27, yaitu:
(1) Apakah aset alihan memenuhi definisi aset?
(2) Bagaimana aset alihan diukur pada saat pengakuan awal?
(3) Bagaimana saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pengalihan dicatat?
(4) Bagaimana perusahaan mencatat pengalihan kas dari pelanggannya?
Bagian selanjutnya akan membahas mengenai pengaturan ISAK 27 terhadap keempat permasalahan
di atas.
5.8.1 Apakah Aset Alihan Memenuhi Definisi Aset?
Penilaian apakah aset alihan memenuhi definisi aset harus didasarkan pada ketentuan dalam
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK). Dalam KKPK paragraf 4.4(a), aset adalah
sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Berpindahnya
hak kepemilikan aset alihan tersebut bukan menjadi indikator pemenuhan definisi aset.
Perusahaan dapat mengakui aset alihan sebagai aset perusahaan ketika perusahaan memiliki
pengendalian terhadap aset, misalnya ketika perusahaan dapat menggunakan aset tersebut
sesuai dengan keinginannya, misal menukar aset, mengguakannya untuk memproduksi barang
atau jasa, mengenakan harga pada pihak lain untuk menggunakannya, menggunakannya
untuk membayar liabilitas, memilikinya, mendistribusikan kepada pemilik atau perusahaan
memiliki kemampuan untuk menentukan bagaimana aset tetap alihan dioperasikan dan
dipelihara dan kapan akan digantikan.
5.8.2 Bagaimana Aset Alihan Diukur saat Pengakuan Awal?
Ketika perusahaan memiliki pengendalian atas aset alihan, maka perusahaan mengakui
aset alihan tersebut sebagai aset perusahaan. Aset tersebut akan diakui sebagai aset tetap
perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16: Aset Tetap paragraf 07 dan mengukur
biayanya pada saat pengakuan awal sebesar nilai wajar sesuai dengan PSAK 16 paragraf 24.
BAB 5 ASET TIDAK LANCAR 129
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 129 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 129