Page 141 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 141

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR



                   5.3.6  Penghentian Pengakuan

                   Prinsip pengentian pengakuan aset tetap tidak berbeda dengan prinsip pengakuan properti
                   investasi yang sudah dijelaskan di bagian sebelumnya. Aset tetap dihentikan pengakuannya
                   ketika dilepaskan atau ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang dapat
                   diharapkan dari penggunaan atau pelepasan. Pelepasan aset tetap dapat dilakukan melalui
                   berbagai cara, misalnya dijual, disewakan melalui sewa pembiayaan atau disumbangkan.

                   Pada saat penghentian pengakuan, perusahaan mengakui selisih antara hasil pelepasan neto dan
                   jumlah tercatat aset sebagai keuntungan atau kerugian penghentian pengakuan yang disajikan
                   di laba rugi. Hasil pelepasan neto diperoleh dengan mengurangi hasil pelepasan dengan
                   biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelepasan aset tersebut. Imbalan yang diterima dari
                       IAI WEB VERSION
                   pelepasan aset tetap diakui awalnya pada nilai wajar. Jika pembayaran imbalan ditangguhkan,
                   maka imbalan yang akan diterima diakui pada nilai yang setara dengan harga jual tunai.
                   Perbedaan antara nilai nominal dan nilai yang setara dengan harga jual tunai diakui sebagai
                   pendapatan bunga. Ketika penghentian pengakuan aset tetap disebabkan karena transaksi
                   jual dan sewa kembali (sale and leaseback), maka keuntungan atau kerugian dari penjualan
                   aset tetap harus ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa.


                   5.4 ASET TAK BERWUJUD
                   5.4.1  Definisi

                   Seringkali perusahaan mengeluarkan sumber daya dalam rangka perolehan, pengembangan,
                   pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tidak berwujud, seperti ilmu pengetahuan
                   dan teknologi, desain, atau implementasi sistem baru. Pengeluaran sumber daya tersebut
                   akan diakui sebagai aset takberwujud jika memenuhi definisi aset takberwujud, yaitu
                   keteridentifikasian, pengendalian, dan adanya manfaat ekonomik masa depan. Jika terdapat
                   unsur yang tidak terpenuhi, maka pengeluaran sumber daya tersebut diakui sebagai beban
                   pada saat terjadinya. Contoh dari aset takberwujud adalah piranti lunak komputer, paten, hak
                   cipta, film, daftar pelanggan, waralaba, loyalitas pelanggan, dan hak pemasaran.

                   Berikut penjelasan dari tiga unsur aset takberwujud:
                   1.  Keteridentifikasian
                       PSAK 238 mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan keteridentifikasian. Suatu aset
                       dikatakan dapat diidentifikasi ketika:

                       (a)  Dapat dipisahkan atau dibedakan dari perusahaan dan dijual, dialihkan, dilisensikan,
                           disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama dengan kontrak terkait,
                           aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan
                           hal tersebut, atau
                       (b)  Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat
                           dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban
                           lainnya.

                   2.  Pengendalian
                       Perusahaan mengendalikan aset jika perusahaan:
                       (a)  memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomik masa depan yang timbul
                           dari aset tersebut, dan





 132  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  133
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146