Page 136 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 136
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
5.7 HIBAH PEMERINTAH
5.7.1 Definisi
Tidak jarang perusahaan memiliki atau aset tidak lancar yang perolehannya dari hibah
pemerintah. Perlakuan akuntansi untuk aset yang merupakan hibah dari pemerintah mengacu
pada PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Dalam
PSAK 61 hibah pemerintah didefinisikan sebagai bantuan oleh pemerintah dalam bentuk
pengalihan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa
lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan aktivitas operasi
entitas tersebut. Hibah pemerintah dalam hal ini tidak mencakup bantuan pemerintah yang
tidak memiliki nilai memadai bagi entitas transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat
dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.
5.7.2 Pengukuran pada Saat Pengakuan
Aset tidak lancar yang diperoleh melalui hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat
keyakinan yang memadai bahwa:
1. Perusahaan akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan
2. Hibah akan diterima.
Kondisi dimana perusahaan telah menerima aset yang menjadi hibah pemerintah bukan
berarti bahwa perusahaan sudah dapat mengakui aset tersebut sebagai aset perusahaan.
Perusahaan harus memastikan bahwa terdapat bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang
dipersyaratkan atau melekat pada hibah pemerintah tersebut akan dapat dipenuhi oleh
perusahaan.
Ketika kedua kriteria di atas telah terpenuhi, maka perusahaan akan mengakui aset tidak
lancar pada nilai wajar aset tersebut. Dalam PSAK 61 paragraf 23 disebutkan terdapat alternatif
pengukuran selain nilai wajar yaitu pada nilai nominal.
Atas penerimaan aset hibah tersebut, perusahaan akan membukukan pendapatan
ditangguhkan di sisi kredit. Pendapatan ditangguhkan ini akan diakui dalam laba rugi
dengan dasar yang sistematis selama periode dimana perusahaan mengakui sebagai beban
atas biaya yang terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Amortisasi
pendapatan ditangguhkan secara bertahap pada periode beban diakui dimaksudkan untuk
menyandingkan pendapatan dan beban pada periode yang sama.
Penentuan periode dimana perusahaan mengakui beban atas biaya yang terkait dengan hibah
seringkali tidak mudah. Untuk aset tidak lancar yang disusutkan, pendapatan ditangguhkan
akan diamortisasi selama periode penyusutan aset tersebut. Untuk aset tidak lancar yang
tidak disusutkan, seperti tanah, maka amortisasi pendapatan ditangguhkan dapat dilakukan
selama periode terjadinya biaya untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
hibah tersebut. Sebagai contoh, perusahaan menerima hibah pemerintah berupa tanah.
Perusahaan disyaratkan untuk membangun gedung di atas tanah tersebut. Maka pendapatan
ditangguhkan yang diakui atas hibah akan diakui dalam laba rugi selama umur manfaat
gedung tersebut.
Pengukuran selanjutnya aset tidak lancar yang diterima melalui hibah pemerintah mengacu
pada PSAK terkait. Misal, ketika perusahaan menerima hibah berupa tanah atau bangunan
yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, maka perusahaan dapat memilih
untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya. Jika aset
yang diterima perusahaan kemudian disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa operasi,
maka pengukuran selanjutnya mengacu ketentuan di PSAK 13: Properti Investasi.
BAB 5 ASET TIDAK LANCAR 127
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 127 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 127