Page 136 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 136

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT


                   5.7  HIBAH PEMERINTAH
                         5.7.1  Definisi

                                Tidak jarang perusahaan memiliki atau aset tidak lancar yang perolehannya dari hibah
                                pemerintah. Perlakuan akuntansi untuk aset yang merupakan hibah dari pemerintah mengacu
                                pada PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.  Dalam
                                PSAK 61 hibah pemerintah didefinisikan sebagai bantuan oleh pemerintah dalam bentuk
                                pengalihan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa
                                lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan aktivitas operasi
                                entitas tersebut. Hibah pemerintah dalam hal ini tidak mencakup bantuan pemerintah yang
                                tidak memiliki nilai memadai bagi entitas transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat
                                dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.

                         5.7.2  Pengukuran pada Saat Pengakuan

                                Aset tidak lancar yang diperoleh melalui hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat
                                keyakinan yang memadai bahwa:
                                1.   Perusahaan akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan
                                2.   Hibah akan diterima.
                                Kondisi dimana perusahaan telah menerima aset yang menjadi hibah pemerintah bukan
                                berarti bahwa perusahaan sudah dapat mengakui aset tersebut sebagai aset perusahaan.
                                Perusahaan harus memastikan bahwa terdapat bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang
                                dipersyaratkan atau melekat pada hibah pemerintah tersebut akan dapat dipenuhi oleh
                                perusahaan.
                                Ketika kedua kriteria di atas telah terpenuhi, maka perusahaan akan mengakui aset tidak
                                lancar pada nilai wajar aset tersebut. Dalam PSAK 61 paragraf 23 disebutkan terdapat alternatif
                                pengukuran selain nilai wajar yaitu pada nilai nominal.

                                Atas penerimaan aset hibah tersebut, perusahaan akan membukukan pendapatan
                                ditangguhkan di sisi kredit. Pendapatan ditangguhkan ini akan diakui dalam laba rugi
                                dengan dasar yang sistematis selama periode dimana perusahaan mengakui sebagai beban
                                atas biaya yang terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Amortisasi
                                pendapatan ditangguhkan secara bertahap pada periode beban diakui dimaksudkan untuk
                                menyandingkan pendapatan dan beban pada periode yang sama.

                                Penentuan periode dimana perusahaan mengakui beban atas biaya yang terkait dengan hibah
                                seringkali tidak mudah. Untuk aset tidak lancar yang disusutkan, pendapatan ditangguhkan
                                akan diamortisasi selama periode penyusutan aset tersebut. Untuk aset tidak lancar yang
                                tidak disusutkan, seperti tanah, maka amortisasi pendapatan ditangguhkan dapat dilakukan
                                selama periode terjadinya biaya untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
                                hibah tersebut. Sebagai contoh, perusahaan menerima hibah pemerintah berupa tanah.
                                Perusahaan disyaratkan untuk membangun gedung di atas tanah tersebut. Maka pendapatan
                                ditangguhkan yang diakui atas hibah akan diakui dalam laba rugi selama umur manfaat
                                gedung tersebut.
                                Pengukuran selanjutnya aset tidak lancar yang diterima melalui hibah pemerintah mengacu
                                pada PSAK terkait. Misal, ketika perusahaan menerima hibah berupa tanah atau bangunan
                                yang  digunakan  untuk  kegiatan  operasional  perusahaan,  maka  perusahaan  dapat  memilih
                                untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya. Jika aset
                                yang diterima perusahaan kemudian disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa operasi,
                                maka pengukuran selanjutnya mengacu ketentuan di PSAK 13: Properti Investasi.



                                                                                          BAB 5 ASET TIDAK LANCAR     127



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   127                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   127
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141