Page 139 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 139

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                   3.  Konsep Dekomponenisasi
                       Pengaturan di PSAK 216 menyatakan bahwa setiap bagian dari aset tetap yang memiliki
                       biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset maka harus
                       disusutkan secara terpisah. Konsep ini sering disebut dengan istilah “dekomponenisasi”.
                       Untuk dapat menyusutkan bagian aset yang biaya perolehannya signifikan, maka pada
                       saat pengakuan awal aset, perusahaan harus mengalokasikan jumlah biaya perolehan
                       pada bagian aset tetap yang signifikan. Contoh dari dekomponenisasi adalah memisahkan
                       penyusutan antara badan pesawat dengan mesin pada pesawat terbang.

                       Ketika bagian aset tetap yang biaya perolehannya signifikan dari aset tetap memiliki
                       umur manfaat dan metode penyusutan yang sama dengan bagian signifikan lainnya.
                       Maka  bagian-bagian  tersebut  dapat  dikelompokkan  menjadi  satu  dalam  perhitungan
                       beban penyusutan. Atas bagian yang tersisa, perusahaan juga dapat menyusutkan secara
                       terpisah. Penyusutan tersebut harus mencerminkan pola penggunaan dan atau manfaat
                       dari bagian tersebut.

                   4.  Nilai Residu
                       Dalam PSAK  216 nilai residu didefinisikan sebagai jumlah estimasian yang dapat diperleh
                       perusahaan  saat  ini  dari  pelepasan  aset,  dikurangi  estimasi  biaya  pelepasan,  jika  aset
                       telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya. Jumlah
                       tersusutkan suatu aset ditentukan setelah mengurangi nilai residu aset tersebut. Terkadang
                       dalam praktiknya, nilai residu bernilai tidak signifikan sehingga tidak material untuk
                       dimasukkan dalam penghitungan jumlah tersusutkan.

                       Terdapat suatu kondisi ketika nilai residu aset meningkat sehingga nilainya sama atau
                       IAI WEB VERSION
                       melebihi nilai tercatat aset. Ketika kondisi ini terjadi, maka beban penyusutan aset tersebut
                       adalah nol. Hal ini terus dilakukan sampai nilai residu berkurang menjadi lebih rendah
                       dari jumlah tercatatnya.

                   5.  Umur manfaat
                       Perusahaan menetapkan umur manfaat dari suatu aset tetap berdasarkan kegunaan yang
                       diharapkan perusahaan dari aset tersebut. Perusahaan seringkali memiliki kebijakan
                       untuk melepas aset setelah penggunaan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu,
                       seringkali umur manfaat aset tetap lebih pendek dari umur ekonomik dari aset tersebut.
                       Dalam menentukan umur manfaat dari suatu aset, perusahaan dapat mempertimbangkan
                       pengalaman perusahaan atas penggunaan aset yang serupa.
                       Pada umumnya tanah memiliki umur manfaat tidak terbatas sehingga tidak disusutkan.
                       Ketika tanah dan bangunan diperoleh sekaligus, maka perusahaan harus mencatat tanah
                       dan  bangunan  tersebut  secara  terpisah. Tanah  tidak  disusutkan  karena  memiliki  umur
                       manfaat tidak terbatas, sedangkan bangunan memiliki umur manfaat terbatas sehingga
                       harus disusutkan. Namun, terdapat kondisi yang dapat menyebabkan umur manfaat
                       menjadi terbatas sehingga harus disusutkan, misalnya tanah tambang yang ditinggalkan
                       pada saat masa menambang berakhir. PSAK 216 menjelaskan faktor-faktor berikut bisa
                       digunakan perusahaan dalam menentukan umur manfaat aset tetap: ekspekstasi daya pakai
                       aset, ekspektasi tingkat keausan fisik, keusangan teknis dan keusangan komersial sebagai
                       akibat perubahan produksi atau faktor permintaan pasar atas produk yang dihasilkan aset
                       tersebut, dan pembatasan penggunaan aset karena aspek hukum atau peraturan tertentu.






 130  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  131
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144