Page 139 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 139
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
3. Konsep Dekomponenisasi
Pengaturan di PSAK 216 menyatakan bahwa setiap bagian dari aset tetap yang memiliki
biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset maka harus
disusutkan secara terpisah. Konsep ini sering disebut dengan istilah “dekomponenisasi”.
Untuk dapat menyusutkan bagian aset yang biaya perolehannya signifikan, maka pada
saat pengakuan awal aset, perusahaan harus mengalokasikan jumlah biaya perolehan
pada bagian aset tetap yang signifikan. Contoh dari dekomponenisasi adalah memisahkan
penyusutan antara badan pesawat dengan mesin pada pesawat terbang.
Ketika bagian aset tetap yang biaya perolehannya signifikan dari aset tetap memiliki
umur manfaat dan metode penyusutan yang sama dengan bagian signifikan lainnya.
Maka bagian-bagian tersebut dapat dikelompokkan menjadi satu dalam perhitungan
beban penyusutan. Atas bagian yang tersisa, perusahaan juga dapat menyusutkan secara
terpisah. Penyusutan tersebut harus mencerminkan pola penggunaan dan atau manfaat
dari bagian tersebut.
4. Nilai Residu
Dalam PSAK 216 nilai residu didefinisikan sebagai jumlah estimasian yang dapat diperleh
perusahaan saat ini dari pelepasan aset, dikurangi estimasi biaya pelepasan, jika aset
telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya. Jumlah
tersusutkan suatu aset ditentukan setelah mengurangi nilai residu aset tersebut. Terkadang
dalam praktiknya, nilai residu bernilai tidak signifikan sehingga tidak material untuk
dimasukkan dalam penghitungan jumlah tersusutkan.
Terdapat suatu kondisi ketika nilai residu aset meningkat sehingga nilainya sama atau
IAI WEB VERSION
melebihi nilai tercatat aset. Ketika kondisi ini terjadi, maka beban penyusutan aset tersebut
adalah nol. Hal ini terus dilakukan sampai nilai residu berkurang menjadi lebih rendah
dari jumlah tercatatnya.
5. Umur manfaat
Perusahaan menetapkan umur manfaat dari suatu aset tetap berdasarkan kegunaan yang
diharapkan perusahaan dari aset tersebut. Perusahaan seringkali memiliki kebijakan
untuk melepas aset setelah penggunaan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu,
seringkali umur manfaat aset tetap lebih pendek dari umur ekonomik dari aset tersebut.
Dalam menentukan umur manfaat dari suatu aset, perusahaan dapat mempertimbangkan
pengalaman perusahaan atas penggunaan aset yang serupa.
Pada umumnya tanah memiliki umur manfaat tidak terbatas sehingga tidak disusutkan.
Ketika tanah dan bangunan diperoleh sekaligus, maka perusahaan harus mencatat tanah
dan bangunan tersebut secara terpisah. Tanah tidak disusutkan karena memiliki umur
manfaat tidak terbatas, sedangkan bangunan memiliki umur manfaat terbatas sehingga
harus disusutkan. Namun, terdapat kondisi yang dapat menyebabkan umur manfaat
menjadi terbatas sehingga harus disusutkan, misalnya tanah tambang yang ditinggalkan
pada saat masa menambang berakhir. PSAK 216 menjelaskan faktor-faktor berikut bisa
digunakan perusahaan dalam menentukan umur manfaat aset tetap: ekspekstasi daya pakai
aset, ekspektasi tingkat keausan fisik, keusangan teknis dan keusangan komersial sebagai
akibat perubahan produksi atau faktor permintaan pasar atas produk yang dihasilkan aset
tersebut, dan pembatasan penggunaan aset karena aspek hukum atau peraturan tertentu.
130 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 131

