Page 134 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 134

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                    pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode
                                    perusahaan mengakui beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan
                                    dengan hibah.

                   5.6  ASET TAMBANG
                         5.6.1  Definisi

                                Yang dimaksud aset tambang dalam modul ini adalah aset eksplorasi dan evaluasi, yang
                                merupakan akumulasi dari pengeluaran yang terjadi selama kegiatan eksplorasi dan evaluasi
                                pertambangan. Kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan merupakan kegiatan pencarian
                                sumber daya mineral, termasuk barang tambang, minyak, gas alam dan sumber daya alam
                                lain yang tidak dapat diperbarui setelah perusahaan memeroleh hak hukum untuk eksploitasi
                                pada suatu wilayah tertentu sampai dengan diperolehnya kelayakan teknis dan komersial atas
                                pertambangan  sumber  daya  mineral  tersebut.  Akuntansi  untuk  aset  tambang  diatur  dalam
                                PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral. PSAK 64
                                tidak mengatur pengeluaran yang dikeluarkan sebelum kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada
                                pertambangan sumer daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum perusahaan
                                pertambangan memeroleh hak hukum untuk mengeksploitasi tambang di suatu wilayah.
                                PSAK 64 juga tidak mengatur tentang pengeluaran yang terjadi setelah aktivitas eksplorasi
                                dan evaluasi, yaitu pengeluaran setelah diperoleh bukti kelayakan teknis dan komersial atas
                                pengembangan sumber daya mineral di suatu wilayah.

                         5.6.2  Pengukuran pada Saat Pengakuan

                                Perusahaan mengakui pengeluaran dalam kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan
                                sumber daya mineral sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Aset eksplorasi dan evaluasi diakui
                                sebesar biaya perolehan. Komponen biaya perolehan dari aset eksplorasi dan evaluasi adalah
                                pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral
                                spesifik. Contoh pengeluaran yang dapat termasuk dalam biaya perolehan aset eksplorasi
                                dan evaluasi adalah perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia,
                                dan geofisika; pengeboran eksplorasi; pemaritan; peng ambilan contoh; dan aktivitas terkait
                                dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral.
                                Aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui kemudian diklasifikasikan menjadi aset berwujud
                                atau aset takberwujud. Klasifikasi ini berdasarkan sifat aset yang diperoleh. Contoh dari aset
                                eksplorasi dan evaluasi yang diklasifikasikan sebagai aset takberwujud adalah pengeluaran
                                terkait perolehan hak pengeboran, sedangkan aset lain diklasifikasikan sebagai aset berwujud,
                                misalnya sarana dan drilling rig.
                                Jika perusahaan melakukan aktivitas pengembangan sumber daya mineral yang ditambang,
                                maka pengeluaran atas aktivitas pengembangan tersebut bukan komponen dari biaya
                                perolehan aset  eks plorasi  dan evaluasi. Perusahaan  menggunakan Kerangka  Konseptual
                                Pelaporan Keuangan dan PSAK 19:  Aset Takberwujud sebagai panduan dalam mencatat
                                pengeluaran kegiatan pengembangan sumber daya mineral tersebut.
                                Dalam  melakukan  kegiatan  eksplorasi dan  evaluasi  tambang,  perusahaan  pertambangan
                                seringkali memiliki kewajiban untuk melakukan pemindahan dan restorasi lokasi di suatu
                                periode tertentu. Atas kewajiban pemindahan dan restorasi lokasi tersebut, perusahaan
                                mengakui provisi sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan
                                Aset Kontijensi. Provisi ini sering juga disebut dengan istilah  Asset Retirement Obligation
                                (ARO).






                                                                                          BAB 5 ASET TIDAK LANCAR     125



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   125                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   125
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139