Page 134 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 134
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode
perusahaan mengakui beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan
dengan hibah.
5.6 ASET TAMBANG
5.6.1 Definisi
Yang dimaksud aset tambang dalam modul ini adalah aset eksplorasi dan evaluasi, yang
merupakan akumulasi dari pengeluaran yang terjadi selama kegiatan eksplorasi dan evaluasi
pertambangan. Kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan merupakan kegiatan pencarian
sumber daya mineral, termasuk barang tambang, minyak, gas alam dan sumber daya alam
lain yang tidak dapat diperbarui setelah perusahaan memeroleh hak hukum untuk eksploitasi
pada suatu wilayah tertentu sampai dengan diperolehnya kelayakan teknis dan komersial atas
pertambangan sumber daya mineral tersebut. Akuntansi untuk aset tambang diatur dalam
PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral. PSAK 64
tidak mengatur pengeluaran yang dikeluarkan sebelum kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada
pertambangan sumer daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum perusahaan
pertambangan memeroleh hak hukum untuk mengeksploitasi tambang di suatu wilayah.
PSAK 64 juga tidak mengatur tentang pengeluaran yang terjadi setelah aktivitas eksplorasi
dan evaluasi, yaitu pengeluaran setelah diperoleh bukti kelayakan teknis dan komersial atas
pengembangan sumber daya mineral di suatu wilayah.
5.6.2 Pengukuran pada Saat Pengakuan
Perusahaan mengakui pengeluaran dalam kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan
sumber daya mineral sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Aset eksplorasi dan evaluasi diakui
sebesar biaya perolehan. Komponen biaya perolehan dari aset eksplorasi dan evaluasi adalah
pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral
spesifik. Contoh pengeluaran yang dapat termasuk dalam biaya perolehan aset eksplorasi
dan evaluasi adalah perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia,
dan geofisika; pengeboran eksplorasi; pemaritan; peng ambilan contoh; dan aktivitas terkait
dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral.
Aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui kemudian diklasifikasikan menjadi aset berwujud
atau aset takberwujud. Klasifikasi ini berdasarkan sifat aset yang diperoleh. Contoh dari aset
eksplorasi dan evaluasi yang diklasifikasikan sebagai aset takberwujud adalah pengeluaran
terkait perolehan hak pengeboran, sedangkan aset lain diklasifikasikan sebagai aset berwujud,
misalnya sarana dan drilling rig.
Jika perusahaan melakukan aktivitas pengembangan sumber daya mineral yang ditambang,
maka pengeluaran atas aktivitas pengembangan tersebut bukan komponen dari biaya
perolehan aset eks plorasi dan evaluasi. Perusahaan menggunakan Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan dan PSAK 19: Aset Takberwujud sebagai panduan dalam mencatat
pengeluaran kegiatan pengembangan sumber daya mineral tersebut.
Dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi tambang, perusahaan pertambangan
seringkali memiliki kewajiban untuk melakukan pemindahan dan restorasi lokasi di suatu
periode tertentu. Atas kewajiban pemindahan dan restorasi lokasi tersebut, perusahaan
mengakui provisi sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan
Aset Kontijensi. Provisi ini sering juga disebut dengan istilah Asset Retirement Obligation
(ARO).
BAB 5 ASET TIDAK LANCAR 125
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 125 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 125