Page 140 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 140

PELAPORAN KORPORAT




                 6.  Metode penyusutan
                     Dalam PSAK 216 diatur bahwa pemilihan metode penyusutan oleh perusahaan harus
                     mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut. Jika pola
                     konsumsi manfaat ekonomik masa depan dari suatu aset akan sama setiap periodenya,
                     maka metode penyusutan yang sesuai adalah metode garis lurus. Sedangkan jika pola
                     konsumsi manfaat ekonomik aset tetap lebih tinggi di periode-periode awal pemakaian aset,
                     maka perusahaan dapat menerapkan metode saldo menurun. Jika pola konsumsi manfaat
                     ekonomik aset tetap tercermin dari tingkat aktivitas penggunaan aset atau jumlah output
                     yang dihasilkan dari aset tersebut, maka metode penyusutan yang tepat adalah metode
                     unit produksi. Perusahaan tidak diperkenankan untuk menetapkan metode penyusutan
                     yang didasarkan angka pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan yang menggunakan
                       IAI WEB VERSION
                     suatu aset.
                 7.  Review Periodik atas Nilai Residu, Umur Manfaat, dan Metode Penyusutan
                     Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan  review minimum setiap akhir tahun
                     terhadap  nilai  residu  dan  umur  manfaat.  Jika  hasil  review  menunjukkan  terdapat
                     perbedaan dengan estimasi sebelumnya, maka perusahaan harus mengubah nilai residu
                     dan umur manfaat aset tersebut. Perusahaan juga harus mereview metode penyusutan
                     yang digunakan minimum setiap akhr tahun. Jika terjadi perubahan yang dignifikan atas
                     ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomik dari penggunaan suatu aset, maka metode
                     penyusutan harus diubah untuk mencerminkan pola konsumsi yang baru.
                     Perubahan nilai residu, masa manfaat, dan metode penyusutan merupakan contoh dari
                     perubahan estimasi akuntansi. Menurut PSAK 208:  Kebijakan Akuntansi, Perubahan

                     Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi akuntansi
                     adalah prospektif. Beban penyusutan yang sudah dibukukan di periode sebelumnya tidak
                     perlu dikoreksi. Perusahaan cukup menghitung beban penyusutan yang baru berdasarkan
                     nilai residu, umur manfaat, dan metode penyusutan yang baru dan mencatatnya sebagai
                     beban penyusutan di periode terjadinya perubahan dan periode-periode berikutnya.


                     Contoh 5.8 - Review Nilai Residu, Umur Manfaat, dan Metode Penyusutan:
                     Pada 1 Januari 20X2, PT DEF membeli kendaraan operasional sebesar Rp600.000.000 dengan
                     nilai sisa Rp40.000.000 dan estimasi umur manfaat 8 tahun. Kendaraan tersebut disusutkan
                     dengan metode garis lurus. Pada 31 Desember 20X4, PT DEF memutuskan mengubah estimasi
                     umur manfaat menjadi 5 tahun dengan nilai sisa Rp90.000.000. Karena ekspektasi pola konsumsi
                     kendaraan tidak berubah, maka metode penyusutan yang digunakan tetap garis lurus.
                     Biaya perolehan                                         Rp600.000.000
                     Akumulasi penyusutan                                        (210.000.000)
                     (3 x ((600.000.000 – 40.000.000)/ 8 tahun))
                     Nilai tercatat 31 Desember 20X4                          Rp390.000.000
                     Beban penyusutan yang baru = (Rp390.000.000            = Rp150.000.000
                     – Rp90.000.000)/ 2 tahun
                     Beban penyusutan sebesar Rp150 juta diakui mulai tahun 20X5.

                     Berikut pembebanan beban penyusutan selama umur manfaat kendaraan, yaitu 5 tahun:

                     1 (20X2)             2 (20X3)          3 (20X4)          4 (20X5)         5 (20X6)
                     70 juta              70 juta           70 juta           150 juta         150 juta






                 132                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        133
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145