Page 144 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 144

PELAPORAN KORPORAT




                     Jika aset yang diperoleh tidak diukur pada nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur
                     sesuai dengan jumlah tercatat aset yang dilepaskan. Perlakuan akuntansi atas pertukaran
                     aset takberwujud ini dapat mengacu pada transaksi pertukaran properti investasi yang
                     telah dibahas pada bagian aset tetap.

                 5.  Goodwill yang dihasilkan secara internal
                     Perusahaan tidak dapat mengakui  goodwill yang dihasilkan secara internal sebagai
                     aset takberwujud.  Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak dapat dipisahkan dari
                     aset atau liabilitas teidentifikasi lainnya.  Goodwill tersebut juga bukan timbul dari hak
                     kontraktual atau hak hukum lainnya. Oleh karena itu,  goodwill yang dihasilkan secara
                     internal bukan merupakan suatu sumber daya yang teridentifikasi yang dapat dikendalikan
                       IAI WEB VERSION
                     oleh perusahaan dan dapat diukur secara andal biaya perolehannya. Meskipun goodwill
                     merupakan selisih antara nilai wajar perusahaan dengan jumlah tercatat aset neto
                     teridentifikasi, namun selisih tersebut tidak dapat merepresentasikan biaya perolehan
                     aset takberwujud yang dikendalikan oleh perusahaan.

                 6.  Aset takberwujud yang dihasilkan secara internal
                     Pengakuan aset takberwujud yang dihasilkan secara internal seringkali menemui kesulitan,
                     terutama dalam hal menentukan apakah telah timbul dan saat timbulnya aset teridentifikasi
                     yang akan memberikan manfaat ekonomik masa depan bagi perusahaan dan kesulitan
                     dalam menentukan biaya perolehan aset yang andal. Untuk mengatasi kesulitan tersebut,
                     maka PSAK 238 mengatur secara lebih detail kriteria pengakuan aset takberwujud yang
                     dihasilkan secara internal.

                 Perusahaan harus mengklasifikasikan proses dihasilkannya aset takberwujud menjadi dua
                 tahapan, yaitu:
                 (a)  Tahap penelitian atau riset

                     Dalam tahap ini, perusahaan belum bisa menunjukkan bahwa aset takberwujud yang
                     sedang dikembangkan akan memberikan kemungkinan besar manfaat ekonomik masa
                     depan bagi perusahaan. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan pada tahap penelitian
                     seluruhnya dibebankan pada saat terjadinya. Contoh dari biaya yang dikeluarkan dalam
                     tahap penelitian adalah biaya untuk pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk,
                     proses, sistem,  atau jasa  sampai  dengan  biaya  untuk  proses  evaluasi  atau  seleksi  final
                     dari bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, atau jasa yang akan digunakan.

                 (b)  Tahap pengembangan
                     Pengeluaran di tahap pengembangan akan diakui sebagai aset takberwujud ketika
                     perusahaan dapat menunjukkan seluruh hal berikut ini:
                     1)  Kelayakan teknis penyelesaian aset takberwujud sehingga dapat digunakan atau dijual.
                     2)  Mempunyai niat untuk menyelesaikan aset takberwujud tersebut dan menggunakannya
                        atau menjualnya.
                     3)  Memiliki kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset takberwujud.

                     4)  Bagaimana  cara  aset  tersebut  dapat  menghasilkan  manfaat  ekonomi  masa  depan,
                        termasuk menunjukkan adanya pasar untuk output aset tersebut, atau untuk aset itu
                        sendiri, atau kegunaan dari aset tersebut.








                 136                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        137
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149