Page 145 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 145

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                       5)  Tersedia kecukupan sumber daya teknis, keuangan dan sumber daya lain untuk
                           menyelesaikan pengembangan aset takberwujud dan untuk menggunakan atau menjual
                           aset tersebut.

                       6)  Memiliki kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan
                           aset tidak berwujud selama pengembangannya.

                   Jika perusahaan belum bisa menunjukkan seluruh hal di atas, maka biaya yang dikeluarkan
                   di tahap pengembangan dibebankan pada saat terjadinya. Pengakuan biaya penelitian dan
                   pengembangan dapat digambarkan secara bagan berikut ini.

                             Tahap Penelitian                     Tahap Pengembangan
                       IAI WEB VERSION
                                                  Belum dapat menunjukkan
                                                                             Dapat menunjukkan pemenuhan
                                                    pemenuhan 6 kriteria
                                                                                  6 kriteria kapitalisasi
                                                        kapitalisasi
                                                                               Dikapitalisasi sebagai Aset
                                Dibebankan              Dibebankan
                                                                                     Takberwujud

                   5.4.3  Pengakuan Beban

                   Pengeluaran untuk aset takberwujud dibebankan pada saat terjadinya, kecuali:
                   1.  Pengeluaran tersebut merupakan bagian dari biaya perolehan aset takberwujud yang
                       memenuhi kriteria pengakuan, atau
                   2.  Sesuatu yang takberwujud diperoleh melalui kombinasi bisnis dan tidak dapat diakui
                       sebagai aset takberwujud, maka pengeluaran tersebut merupakan bagian dari  goodwill
                       pada tanggal akuisisi.

                   Pengeluaran atas aset takberwujud yang awalnya diakui sebagai beban tidak boleh diakui
                   sebagai bagian dari biaya perolehan aset takberwujud di kemudian hari. Sebagai contoh,
                   pengeluaran di tahap penelitian dibebankan pada saat terjadinya. Biaya pengembangan juga
                   dibebankan pada saat terjadinya ketika perusahaan belum dapat menunjukkan pemenuhan
                   enam kriteria kapitalisasi. Seluruh pengeluaran yang telah dibebankan tersebut tidak boleh
                   diakui sebagai aset takberwujud meskipun aset takberwujud berhasil dihasilkan dari aktivitas
                   penelitian dan pengembangan tersebut.

                   5.4.4  Pengukuran Setelah Pengakuan


                   Setelah pengakuan awal, perusahaan boleh memilih untuk menyajikan aset takberwujud di
                   laporan posisi keuangan dengan menggunakan model biaya atau model revaluasi. Perusahaan
                   harus menerapkan model pengukuran yang sama untuk seluruh aset takberwujud dalam
                   kelompok yang sama.

                   Model biaya untuk aset takberwujud sama dengan model biaya untuk aset tetap. Jika perusahaan
                   memilih menggunakan model biaya, maka aset tetap disajikan pada biaya perolehan dikurangi
                   dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. Sama halnya dengan model
                   biaya, model revaluasi aset takberwujud juga sama dengan model revaluasi yang diterapkan
                   untuk aset tetap. Ketika menerapkan model revaluasi, maka aset takberwujud disajikan pada
                   jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi
                   amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.






 136  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  137
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150