Page 146 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 146
PELAPORAN KORPORAT
Sebagian besar ketentuan model revaluasi untuk aset takberwujud sama dengan ketentuan
revaluasi untuk aset tetap, yaitu:
1. Ketentuan mengenai penerapan model pengukuran yang sama untuk seluruh aset dalam
kelompok yang sama.
2. Frekuensi revaluasi yang tidak harus setiap tahun, tetapi didasarkan pada volatilitas nilai
wajar dari aset yang direvaluasi.
3. Pengakuan keuntungan atau kerugian akibat revaluasi, yang bisa berdampak pada surplus
revaluasi di penghasilan komprehensif lain dan laba atau rugi revaluasi di laba rugi.
4. Cara pengalihan akumulasi surplus revaluasi di ekuitas ke saldo laba yang bisa dilakukan
pada saat penghentian pengakuan atau pelepasan aset atau dilakukan secara bertahap
IAI WEB VERSION
selama penggunaan aset tersebut.
Meskipun secara garis besar model revaluasi aset takberwujud sama dengan model revaluasi
untuk aset tetap, tetapi terdapat perbedaan terkait dengan penentuan nilai wajar aset. Untuk
aset takberwujud, nilai wajar yang digunakan merujuk pada nilai wajar dari pasar aktif. Ketika
tidak terdapat pasar aktif dari suatu aset takberwujud, maka model revaluasi tidak dapat
diterapkan sehingga aset harus diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi
dan akumulasi rugi rugi penurunan nilai. Jika pasar aktif dari suatu aset takberwujud tidak lagi
tersedia, maka aset takberwujud yang sebelumnya direvaluasi tidak lagi bisa diukur dengan
menggunakan model revaluasi. Selanjutnya aset tersebut diukur pada jumlah revaluasian
terakhir kali dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
5.4.5 Umur Manfaat, Nilai Residu, dan Metode Amortisasi
Perusahaan menentukan apakah aset takberwujud memiliki umur manfaat terbatas atau tidak
terbatas. Aset takberwujud ditentukan memiliki umur manfaat tidak terbatas jika berdasarkan
analisis atas faktor yang relevan menunjukkan kesimpulan bahwa tidak ada batas yang terlihat
saat ini atas periode aset diperkirakan akan memberikan manfaat ekonomik masa depan bagi
perusahaan. Jadi, umur manfaat tidak terbatas bukan berarti tidak terbatas sampai kapanpun,
tetapi terdapat batasan yang saat ini belum terlihat.
Untuk aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas, maka aset tersebut diamortisasi.
Sedangkan aset takberwujud yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, maka aset tersebut
tidak diamortisasi tetapi dilakukan uji penurunan nilai setiap tahun. Periode amortisasi
dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan dan dihentikan pada tanggal yang lebih awal
antara ketika aset diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual atau
ketika aset dihentikan pengakuannya.
Nilai residu aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diasumsikan bernilai nol. Namun
terdapat pengecualiaan ketika terdapat komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset
tersebut pada akhir umur manfaatnya dan ada pasar aktif untuk aset tersebut. Ketersediaan
pasar aktif ini memungkinkan perusahaan untuk menentukan nilai residu dengan mengacu
pada harga yang berlaku di pasar tersebut dan kemungkinan besar bahwa pasar akan tetap
tersedia sampai akhir umur manfaat aset takberwujud tersebut.
138 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 139

