Page 146 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 146

PELAPORAN KORPORAT




                 Sebagian besar ketentuan model revaluasi untuk aset takberwujud sama dengan ketentuan
                 revaluasi untuk aset tetap, yaitu:

                 1.  Ketentuan mengenai penerapan model pengukuran yang sama untuk seluruh aset dalam
                     kelompok yang sama.
                 2.  Frekuensi revaluasi yang tidak harus setiap tahun, tetapi didasarkan pada volatilitas nilai
                     wajar dari aset yang direvaluasi.
                 3.  Pengakuan keuntungan atau kerugian akibat revaluasi, yang bisa berdampak pada surplus
                     revaluasi di penghasilan komprehensif lain dan laba atau rugi revaluasi di laba rugi.
                 4.  Cara pengalihan akumulasi surplus revaluasi di ekuitas ke saldo laba yang bisa dilakukan
                     pada saat penghentian pengakuan atau pelepasan aset atau dilakukan secara bertahap
                       IAI WEB VERSION
                     selama penggunaan aset tersebut.

                 Meskipun secara garis besar model revaluasi aset takberwujud sama dengan model revaluasi
                 untuk aset tetap, tetapi terdapat perbedaan terkait dengan penentuan nilai wajar aset. Untuk
                 aset takberwujud, nilai wajar yang digunakan merujuk pada nilai wajar dari pasar aktif. Ketika
                 tidak terdapat pasar aktif dari suatu aset takberwujud, maka model revaluasi tidak dapat
                 diterapkan sehingga aset harus diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi
                 dan akumulasi rugi rugi penurunan nilai. Jika pasar aktif dari suatu aset takberwujud tidak lagi
                 tersedia, maka aset takberwujud yang sebelumnya direvaluasi tidak lagi bisa diukur dengan
                 menggunakan model revaluasi. Selanjutnya aset tersebut diukur pada jumlah revaluasian
                 terakhir kali dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.

                 5.4.5  Umur Manfaat, Nilai Residu, dan Metode Amortisasi

                 Perusahaan menentukan apakah aset takberwujud memiliki umur manfaat terbatas atau tidak
                 terbatas. Aset takberwujud ditentukan memiliki umur manfaat tidak terbatas jika berdasarkan
                 analisis atas faktor yang relevan menunjukkan kesimpulan bahwa tidak ada batas yang terlihat
                 saat ini atas periode aset diperkirakan akan memberikan manfaat ekonomik masa depan bagi
                 perusahaan. Jadi, umur manfaat tidak terbatas bukan berarti tidak terbatas sampai kapanpun,
                 tetapi terdapat batasan yang saat ini belum terlihat.


                 Untuk aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas, maka aset tersebut diamortisasi.
                 Sedangkan aset takberwujud yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, maka aset tersebut
                 tidak  diamortisasi  tetapi  dilakukan  uji  penurunan  nilai  setiap  tahun.  Periode  amortisasi
                 dimulai  ketika  aset  tersedia  untuk  digunakan  dan  dihentikan  pada  tanggal  yang  lebih  awal
                 antara  ketika  aset  diklasifikasikan  sebagai  aset  tidak  lancar  yang  dikuasai  untuk  dijual  atau
                 ketika aset dihentikan pengakuannya.


                 Nilai residu aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diasumsikan bernilai nol. Namun
                 terdapat pengecualiaan ketika terdapat komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset
                 tersebut pada akhir umur manfaatnya dan ada pasar aktif untuk aset tersebut. Ketersediaan
                 pasar aktif ini memungkinkan perusahaan untuk menentukan nilai residu dengan mengacu
                 pada harga yang berlaku di pasar tersebut dan kemungkinan besar bahwa pasar akan tetap
                 tersedia sampai akhir umur manfaat aset takberwujud tersebut.









                 138                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        139
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151