Page 147 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 147

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                   Metode amortisasi yang digunakan harus mencerminkan pola manfaat ekonomik masa depan
                   dari  penggunaan  aset tersebut. Metode amortisasi yang bisa  digunakan  adalah garis lurus,
                   saldo menurun, dan unit produksi. Jika pola manfaat ekonomik masa depan dari konsumsi
                   aset takberwujud tidak dapat ditentukan, maka metode amortisasi yang digunakan adalah
                   garis lurus.

                   Sama seperti pengaturan untuk aset tetap, perusahaan juga harus menelaah nilai residu,
                   umur manfaat, dan metode amortisasi dari aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas.
                   Jika terdapat perubahan yang cukup signifikan atas ketiga hal tersebut, maka perusahaan
                   harus mengubahnya. Karena perubahan nilai residu, umur manfaat, dan metode amortisasi
                   merupakan perubahan  estimasi akuntansi, maka  perlakuan  akuntansi yang  tepat  adalah
                       IAI WEB VERSION
                   prospektif. Perusahaan tidak perlu mengkoreksi beban amortisasi periode sebelumnya yang
                   sudah diakui berdasarkan nilai residu, umur manfaat, atau metode amortisasi sebelumnya.
                   Beban amortisasi untuk periode berjalan dan periode selanjutnya disesuaikan dengan mengacu
                   pada nilai residu, umur manfaat, atau metode amortisasi yang baru.

                   Untuk aset takberwujud yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, perusahaan memiliki
                   kewajiban untuk menelaah umur manfaat aset setiap periode. Hal ini bertujuan untuk
                   memastikan bahwa peristiwa atau keadaan saat ini tetap mendukung penilaian bahwa
                   umur manfaat aset tetap tidak terbatas. Jika peristiwa atau keadaan saat ini menunjukkan
                   hal sebaliknya, maka umur manfaat aset tersebut menjadi terbatas. Perlakuan akuntansi
                   atas perubahan umur manfaat aset takberwujud dari tidak terbatas menjadi terbatas adalah
                   prospektif.


                   5.4.6   Penghentian Pengakuan

                   Ketentuan mengenai penghentian pengakuan aset takberwujud dapat mengacu pada ketentuan
                   penghentian pengakuan aset tetap yang dijelaskan di bagian Aset Tetap.

                   5.5 ASET BIOLOGIS

                   5.5.1  Definisi

                   Aset  biologis  (biological  asset)  termasuk  dalam  ruang  lingkup  PSAK  241:  Agrikultur.  Selain
                   mengatur mengenai aset biologis, PSAK 241 juga mengatur mengenai produk agrikultur
                   pada titik panen dan hibah pemerintah terkait dengan aset biologis. Dalam PSAK 241, aset
                   biologis didefinisikan sebagai hewan atau tanaman hidup. Namun tidak semua aset biologis
                   diatur di PSAK  241. Tanaman produktif, seperti tanaman kelapa sawit, karet, tunduk terhadap
                   pengaturan dalam PSAK 216. Jadi dapat disimpulkan bahwa PSAK 241 mengatur ketentuan
                   akuntansi untuk semua jenis tanaman hidup, kecuali tanaman produkif.

                   Berikut contoh bukan tanaman produktif sehingga tunduk terhadap ketentuan PSAK 241:
                   1.  Tanaman yang ditanam untuk digunakan sebagai produk agrikultur, misal pohon yang
                       ditanam untuk digunakan sebagai potongan kayu.

                   2.  Tanaman yang dibudidayakan untuk menghasilkan produk agrikultur, namun terdapat
                       kemungkinan bahwa tanaman tersebut akan dipanen sebagai produk agrikultur, misal
                       tanaman yang ditanam untuk buah dan potongan kayu.

                   3.  Tanaman semusim (annual crops), misal jagung dan gandum.





 138  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  139
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152