Page 147 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 147
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
Metode amortisasi yang digunakan harus mencerminkan pola manfaat ekonomik masa depan
dari penggunaan aset tersebut. Metode amortisasi yang bisa digunakan adalah garis lurus,
saldo menurun, dan unit produksi. Jika pola manfaat ekonomik masa depan dari konsumsi
aset takberwujud tidak dapat ditentukan, maka metode amortisasi yang digunakan adalah
garis lurus.
Sama seperti pengaturan untuk aset tetap, perusahaan juga harus menelaah nilai residu,
umur manfaat, dan metode amortisasi dari aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas.
Jika terdapat perubahan yang cukup signifikan atas ketiga hal tersebut, maka perusahaan
harus mengubahnya. Karena perubahan nilai residu, umur manfaat, dan metode amortisasi
merupakan perubahan estimasi akuntansi, maka perlakuan akuntansi yang tepat adalah
IAI WEB VERSION
prospektif. Perusahaan tidak perlu mengkoreksi beban amortisasi periode sebelumnya yang
sudah diakui berdasarkan nilai residu, umur manfaat, atau metode amortisasi sebelumnya.
Beban amortisasi untuk periode berjalan dan periode selanjutnya disesuaikan dengan mengacu
pada nilai residu, umur manfaat, atau metode amortisasi yang baru.
Untuk aset takberwujud yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, perusahaan memiliki
kewajiban untuk menelaah umur manfaat aset setiap periode. Hal ini bertujuan untuk
memastikan bahwa peristiwa atau keadaan saat ini tetap mendukung penilaian bahwa
umur manfaat aset tetap tidak terbatas. Jika peristiwa atau keadaan saat ini menunjukkan
hal sebaliknya, maka umur manfaat aset tersebut menjadi terbatas. Perlakuan akuntansi
atas perubahan umur manfaat aset takberwujud dari tidak terbatas menjadi terbatas adalah
prospektif.
5.4.6 Penghentian Pengakuan
Ketentuan mengenai penghentian pengakuan aset takberwujud dapat mengacu pada ketentuan
penghentian pengakuan aset tetap yang dijelaskan di bagian Aset Tetap.
5.5 ASET BIOLOGIS
5.5.1 Definisi
Aset biologis (biological asset) termasuk dalam ruang lingkup PSAK 241: Agrikultur. Selain
mengatur mengenai aset biologis, PSAK 241 juga mengatur mengenai produk agrikultur
pada titik panen dan hibah pemerintah terkait dengan aset biologis. Dalam PSAK 241, aset
biologis didefinisikan sebagai hewan atau tanaman hidup. Namun tidak semua aset biologis
diatur di PSAK 241. Tanaman produktif, seperti tanaman kelapa sawit, karet, tunduk terhadap
pengaturan dalam PSAK 216. Jadi dapat disimpulkan bahwa PSAK 241 mengatur ketentuan
akuntansi untuk semua jenis tanaman hidup, kecuali tanaman produkif.
Berikut contoh bukan tanaman produktif sehingga tunduk terhadap ketentuan PSAK 241:
1. Tanaman yang ditanam untuk digunakan sebagai produk agrikultur, misal pohon yang
ditanam untuk digunakan sebagai potongan kayu.
2. Tanaman yang dibudidayakan untuk menghasilkan produk agrikultur, namun terdapat
kemungkinan bahwa tanaman tersebut akan dipanen sebagai produk agrikultur, misal
tanaman yang ditanam untuk buah dan potongan kayu.
3. Tanaman semusim (annual crops), misal jagung dan gandum.
138 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 139

