Page 149 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 149
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
5.5.3 Hibah Pemerintah terkait Aset Biologis
Dalam beberapa kasus, perusahaan menerima hibah pemerintah terkait dengan aset biologis.
Hibah pemerintah memiliki persyaratan dan ketentuan yang bervariasi. Hibah pemerintah
terkait aset biologis dapat dikelompokkan menjadi dua berdasarkan perlakuan akuntansinya:
1. Hibah pemerintah terkait dengan aset biologis yang diukur pada nilai wajar dikurangi
biaya untuk menjual
Jika hibah yang diberikan tanpa syarat, maka hibah pemerintah akan diakui dalam laba
rugi jika hibah tersebut menjadi piutang. Pada saat hibah pemerintah mensyaratkan
perusahaan untuk tidak terlibat dalam aktivitas agrikultur tertentu, maka hibah tersebut
diakui di laba rugi jika kondisi yang melekat pada hibah tersebut telah terpenuhi. Namun
IAI WEB VERSION
ketika persyaratan memperkenankan sebagian dari hibah untuk dipertahankan sesuai
dengan waktu yang telah berlalu, maka perusahaan mengakui bagian tersebut dalam laba
rugi seiring berjalannya waktu.
2. Hibah pemerintah terkait dengan aset biologis yang diukur pada biaya perolehan dikurangi
akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai
Jika hibah pemerintah terkait dengan aset biologis yang diukur pada biaya perolehan
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai, maka perusahaan
ketentuan pencatatan hibah pemerintah di PSAK 220: Akuntansi Hibah Pemerintah dan
Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Perusahaan mengakui hibah pemerintah diakui dalam
laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode perusahaan mengakui beban atas
biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah.
5.6 ASET TAMBANG
5.6.1 Definisi
Yang dimaksud aset tambang dalam modul ini adalah aset eksplorasi dan evaluasi, yang
merupakan akumulasi dari pengeluaran yang terjadi selama kegiatan eksplorasi dan evaluasi
pertambangan. Kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan merupakan kegiatan pencarian
sumber daya mineral, termasuk barang tambang, minyak, gas alam dan sumber daya alam
lain yang tidak dapat diperbarui setelah perusahaan memperoleh hak hukum untuk eksploitasi
pada suatu wilayah tertentu sampai dengan diperolehnya kelayakan teknis dan komersial
atas pertambangan sumber daya mineral tersebut. Akuntansi untuk aset tambang diatur
dalam PSAK 106: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral.
PSAK 106 tidak mengatur pengeluaran yang dikeluarkan sebelum kegiatan eksplorasi dan
evaluasi pada pertambangan sumer daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum
perusahaan pertambangan memperoleh hak hukum untuk mengeksploitasi tambang di suatu
wilayah. PSAK 106 juga tidak mengatur tentang pengeluaran yang terjadi setelah aktivitas
eksplorasi dan evaluasi, yaitu pengeluaran setelah diperoleh bukti kelayakan teknis dan
komersial atas pengembangan sumber daya mineral di suatu wilayah.
5.6.2 Pengukuran pada Saat Pengakuan
Perusahaan mengakui pengeluaran dalam kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan
sumber daya mineral sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Aset eksplorasi dan evaluasi diakui
sebesar biaya perolehan. Komponen biaya perolehan dari aset eksplorasi dan evaluasi adalah
140 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 141

