Page 149 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 149

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR



                   5.5.3  Hibah Pemerintah terkait Aset Biologis

                   Dalam beberapa kasus, perusahaan menerima hibah pemerintah terkait dengan aset biologis.
                   Hibah pemerintah memiliki persyaratan dan ketentuan yang bervariasi. Hibah pemerintah
                   terkait aset biologis dapat dikelompokkan menjadi dua berdasarkan perlakuan akuntansinya:

                   1.  Hibah pemerintah  terkait dengan aset biologis yang  diukur  pada nilai  wajar dikurangi
                       biaya untuk menjual

                       Jika hibah yang diberikan tanpa syarat, maka hibah pemerintah akan diakui dalam laba
                       rugi jika hibah tersebut menjadi piutang. Pada saat hibah pemerintah mensyaratkan
                       perusahaan untuk tidak terlibat dalam aktivitas agrikultur tertentu, maka hibah tersebut
                       diakui di laba rugi jika kondisi yang melekat pada hibah tersebut telah terpenuhi. Namun
                       IAI WEB VERSION
                       ketika persyaratan memperkenankan sebagian dari hibah untuk  dipertahankan sesuai
                       dengan waktu yang telah berlalu, maka perusahaan mengakui bagian tersebut dalam laba
                       rugi seiring berjalannya waktu.

                   2.  Hibah pemerintah terkait dengan aset biologis yang diukur pada biaya perolehan dikurangi
                       akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai
                       Jika hibah pemerintah terkait dengan aset biologis yang diukur pada biaya perolehan
                       dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai, maka perusahaan
                       ketentuan pencatatan hibah pemerintah di PSAK 220: Akuntansi Hibah Pemerintah dan
                       Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Perusahaan mengakui hibah pemerintah diakui dalam
                       laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode perusahaan mengakui beban atas
                       biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah.

                   5.6 ASET TAMBANG

                   5.6.1  Definisi

                   Yang dimaksud aset tambang dalam modul ini adalah aset eksplorasi dan evaluasi, yang
                   merupakan akumulasi dari pengeluaran yang terjadi selama kegiatan eksplorasi dan evaluasi
                   pertambangan. Kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan merupakan kegiatan pencarian
                   sumber daya mineral, termasuk barang tambang, minyak, gas alam dan sumber daya alam
                   lain yang tidak dapat diperbarui setelah perusahaan memperoleh hak hukum untuk eksploitasi
                   pada suatu wilayah tertentu sampai dengan diperolehnya kelayakan teknis dan komersial
                   atas  pertambangan  sumber  daya mineral  tersebut.  Akuntansi  untuk  aset tambang diatur
                   dalam PSAK 106: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral.
                   PSAK 106 tidak mengatur pengeluaran yang dikeluarkan sebelum kegiatan eksplorasi dan
                   evaluasi pada pertambangan sumer daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum
                   perusahaan pertambangan memperoleh hak hukum untuk mengeksploitasi tambang di suatu
                   wilayah. PSAK 106 juga tidak mengatur tentang pengeluaran yang terjadi setelah aktivitas
                   eksplorasi dan evaluasi, yaitu pengeluaran setelah diperoleh bukti kelayakan teknis dan
                   komersial atas pengembangan sumber daya mineral di suatu wilayah.

                   5.6.2  Pengukuran pada Saat Pengakuan

                   Perusahaan mengakui pengeluaran dalam kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan
                   sumber daya mineral sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Aset eksplorasi dan evaluasi diakui
                   sebesar biaya perolehan. Komponen biaya perolehan dari aset eksplorasi dan evaluasi adalah





 140  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  141
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154