Page 150 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 150
PELAPORAN KORPORAT
pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral
spesifik. Contoh pengeluaran yang dapat termasuk dalam biaya perolehan aset eksplorasi
dan evaluasi adalah perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia,
dan geofisika; pengeboran eksplorasi; pemaritan; pengambilan contoh; dan aktivitas terkait
dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber dayata mineral.
Aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui kemudian diklasifikasikan menjadi aset berwujud
atau aset takberwujud. Klasifikasi ini berdasarkan sifat aset yang diperoleh. Contoh dari aset
eksplorasi dan evaluasi yang diklasifikasikan sebagai aset takberwujud adalah pengeluaran
terkait perolehan hak pengeboran, sedangkan aset lain diklasifikasikan sebagai aset berwujud,
misalnya sarana dan drilling rig.
IAI WEB VERSION
Jika perusahaan melakukan aktivitas pengembangan sumber daya mineral yang ditambang,
maka pengeluaran atas aktivitas pengembangan tersebut bukan komponen dari biaya perolehan
aset eksplorasi dan evaluasi. Perusahaan menggunakan Kerangka Konseptual Pelaporan
Keuangan dan PSAK 238: Aset Takberwujud sebagai panduan dalam mencatat pengeluaran
kegiatan pengembangan sumber daya mineral tersebut.
Dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi tambang, perusahaan pertambangan seringkali
memiliki kewajiban untuk melakukan pemindahan dan restorasi lokasi di suatu periode tertentu.
Atas kewajiban pemindahan dan restorasi lokasi tersebut, perusahaan mengakui provisi sesuai
dengan ketentuan dalam PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi. Provisi
ini sering juga disebut dengan istilah Asset Retirement Obligation (ARO).
5.6.3 Pengukuran Setelah Pengakuan
Perusahaan dapat memilih untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk
pengukuran selanjutnya aset eksplorasi dan evaluasi. Dua model pengukuran ini sama dengan
model pengukuran yang berlaku untuk aset tetap dan aset takberwujud. Ketika perusahaan
memilih untuk menerapkan model revaluasi, maka model tersebut harus diterapkan secara
konsisten untuk klasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi (aset berwujud vs aset takberwujud).
Perusahaan harus melakukan uji penurunan nilai ketika ditemukan adanya indikasi penurunan
nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi. Ketika nilai terpulihkan dari aset eksplorasi dan
evaluasi lebih rendah dibandingkan nilai tercatatnya, maka perusahaan harus mengakui
rugi penurunan nilai sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 236: Penurunan Nilai Aset. Aset
eksplorasi dan evaluasi tunduk terhadap pengaturan penurunan nilai di PSAK 236 kecuali
untuk fakta atau kondisi yang menjadi indikasi adanya penurunan nilai. Fakta atau kondisi
yang menjadi indikator penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi bersifat unik, sehingga
diatur tersendiri dalam PSAK 106.
Berikut adalah fakta atau kondisi yang dapat mengindikasikan telah terjadinya penurunan
nilai aset eksplorasi dan evaluasi:
1. Periode perusahaan memiliki hak melakukan eksplorasi suatu wilayah tertentu telah
kedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan
diperkirakan tidak diperbarui.
142 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 143

