Page 150 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 150

PELAPORAN KORPORAT




                 pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral
                 spesifik. Contoh pengeluaran yang dapat termasuk dalam biaya perolehan aset eksplorasi
                 dan evaluasi adalah perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia,
                 dan geofisika; pengeboran eksplorasi; pemaritan; pengambilan contoh; dan aktivitas terkait
                 dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber dayata mineral.

                 Aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui kemudian diklasifikasikan menjadi aset berwujud
                 atau aset takberwujud. Klasifikasi ini berdasarkan sifat aset yang diperoleh. Contoh dari aset
                 eksplorasi dan evaluasi yang diklasifikasikan sebagai aset takberwujud adalah pengeluaran
                 terkait perolehan hak pengeboran, sedangkan aset lain diklasifikasikan sebagai aset berwujud,
                 misalnya sarana dan drilling rig.
                       IAI WEB VERSION
                 Jika perusahaan melakukan aktivitas pengembangan sumber daya mineral yang ditambang,
                 maka pengeluaran atas aktivitas pengembangan tersebut bukan komponen dari biaya perolehan
                 aset eksplorasi dan evaluasi. Perusahaan menggunakan Kerangka Konseptual Pelaporan
                 Keuangan  dan  PSAK  238:  Aset  Takberwujud  sebagai  panduan dalam mencatat  pengeluaran
                 kegiatan pengembangan sumber daya mineral tersebut.

                 Dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi tambang, perusahaan pertambangan seringkali
                 memiliki kewajiban untuk melakukan pemindahan dan restorasi lokasi di suatu periode tertentu.
                 Atas kewajiban pemindahan dan restorasi lokasi tersebut, perusahaan mengakui provisi sesuai
                 dengan ketentuan dalam PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi. Provisi
                 ini sering juga disebut dengan istilah Asset Retirement Obligation (ARO).


                 5.6.3  Pengukuran Setelah Pengakuan

                 Perusahaan dapat memilih untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk
                 pengukuran selanjutnya aset eksplorasi dan evaluasi. Dua model pengukuran ini sama dengan
                 model pengukuran yang berlaku untuk aset tetap dan aset takberwujud. Ketika perusahaan
                 memilih untuk menerapkan model revaluasi, maka model tersebut harus diterapkan secara
                 konsisten untuk klasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi (aset berwujud vs aset takberwujud).

                 Perusahaan harus melakukan uji penurunan nilai ketika ditemukan adanya indikasi penurunan
                 nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi. Ketika nilai terpulihkan dari aset eksplorasi dan
                 evaluasi lebih rendah dibandingkan nilai tercatatnya, maka perusahaan harus mengakui
                 rugi penurunan nilai sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 236: Penurunan Nilai Aset. Aset
                 eksplorasi dan evaluasi tunduk terhadap pengaturan penurunan nilai di PSAK 236 kecuali
                 untuk fakta atau kondisi yang menjadi indikasi adanya penurunan nilai. Fakta atau kondisi
                 yang menjadi indikator penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi bersifat unik, sehingga
                 diatur tersendiri dalam PSAK 106.

                 Berikut adalah fakta atau kondisi yang dapat mengindikasikan telah terjadinya penurunan
                 nilai aset eksplorasi dan evaluasi:
                 1.  Periode  perusahaan  memiliki  hak  melakukan  eksplorasi  suatu  wilayah  tertentu  telah
                     kedaluarsa selama  periode  berjalan  atau akan  kedaluarsa  dalam  waktu  dekat,  dan
                     diperkirakan tidak diperbarui.








                 142                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        143
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155