Page 151 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 151
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
2. Pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah
tertentu yang tidak dianggarkan atau direncanakan.
3. Eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu
tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomik pertambangan sumber
daya mineral dan perusahaan telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi
dan evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah tertentu.
4. Keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada
suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi
dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau
penjualan aset tersebut.
IAI WEB VERSION
5.6.4 Penyajian
Perusahaan menyajikan aset eksplorasi dan evaluasi sesuai dengan klasifikasinya, yaitu aset
berwujud atau aset takberwujud. Klasifikasi ini mencerminkan sifat dari aset yang diperoleh.
Jika aset berwujud digunakan untuk menghasilkan aset takberwujud, maka jumlah yang
mencerminkan penggunaan aset berwujud tersebut diakui sebagai bagian dari perolehan
aset takberwujud. Namun, penggunaan aset berwujud untuk menghasilkan aset takberwujud
tidak mengubah klasifikasi aset berwujud menjadi aset takberwujud.
Jika kegiatan eksplorasi dan evaluasi sampai pada tahap diperolehnya kelayakan teknis dan
komersial atas penambangan sumber daya mineral, maka aset eksplorasi dan evaluasi harus
direklasifikasi dan tidak lagi disajikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dalam Laporan Posisi
Keuangan. Sesaat sebelum direklasifikasi, dilakukan uji penurunan atas nilai aset eksplorasi
dan evaluasi tersebut.
5.7 HIBAH PEMERINTAH
5.7.1 Definisi
Tidak jarang perusahaan memiliki atau aset tidak lancar yang perolehannya dari hibah
pemerintah. Perlakuan akuntansi untuk aset yang merupakan hibah dari pemerintah mengacu
pada PSAK 220: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Dalam
PSAK 220 hibah pemerintah didefinisikan sebagai bantuan oleh pemerintah dalam bentuk
pengalihan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa
lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan aktivitas operasi
entitas tersebut. Hibah pemerintah dalam hal ini tidak mencakup bantuan pemerintah yang
tidak memiliki nilai memadai bagi entitas transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat
dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.
5.7.2 Pengukuran pada Saat Pengakuan
Aset tidak lancar yang diperoleh melalui hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat
keyakinan yang memadai bahwa:
1. Perusahaan akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan
2. Hibah akan diterima.
142 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 143

