Page 151 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 151

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                   2.  Pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah
                       tertentu yang tidak dianggarkan atau direncanakan.

                   3.  Eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu
                       tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomik pertambangan sumber
                       daya mineral dan perusahaan telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi
                       dan evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah tertentu.
                   4.  Keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada
                       suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi
                       dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau
                       penjualan aset tersebut.
                       IAI WEB VERSION
                   5.6.4  Penyajian

                   Perusahaan menyajikan aset eksplorasi dan evaluasi sesuai dengan klasifikasinya, yaitu aset
                   berwujud atau aset takberwujud. Klasifikasi ini mencerminkan sifat dari aset yang diperoleh.
                   Jika  aset  berwujud  digunakan  untuk menghasilkan  aset  takberwujud,  maka  jumlah  yang
                   mencerminkan penggunaan aset berwujud tersebut diakui sebagai bagian dari perolehan
                   aset takberwujud. Namun, penggunaan aset berwujud untuk menghasilkan aset takberwujud
                   tidak mengubah klasifikasi aset berwujud menjadi aset takberwujud.

                   Jika kegiatan eksplorasi dan evaluasi sampai pada tahap diperolehnya kelayakan teknis dan
                   komersial atas penambangan sumber daya mineral, maka aset eksplorasi dan evaluasi harus
                   direklasifikasi dan tidak lagi disajikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dalam Laporan Posisi
                   Keuangan. Sesaat sebelum direklasifikasi, dilakukan uji penurunan atas nilai aset eksplorasi
                   dan evaluasi tersebut.

                   5.7 HIBAH PEMERINTAH

                   5.7.1  Definisi

                   Tidak jarang perusahaan memiliki atau aset tidak lancar yang perolehannya dari hibah
                   pemerintah. Perlakuan akuntansi untuk aset yang merupakan hibah dari pemerintah mengacu
                   pada PSAK 220: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.  Dalam
                   PSAK 220 hibah pemerintah didefinisikan sebagai bantuan oleh pemerintah dalam bentuk
                   pengalihan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa
                   lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan aktivitas operasi
                   entitas tersebut. Hibah pemerintah dalam hal ini tidak mencakup bantuan pemerintah yang
                   tidak memiliki nilai memadai bagi entitas transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat
                   dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.


                   5.7.2  Pengukuran pada Saat Pengakuan
                   Aset tidak lancar yang diperoleh melalui hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat
                   keyakinan yang memadai bahwa:
                   1.  Perusahaan akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan

                   2.  Hibah akan diterima.







 142  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  143
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156