Page 152 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 152
PELAPORAN KORPORAT
Kondisi dimana perusahaan telah menerima aset yang menjadi hibah pemerintah bukan berarti
bahwa perusahaan sudah dapat mengakui aset tersebut sebagai aset perusahaan. Perusahaan
harus memastikan bahwa terdapat bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang dipersyaratkan
atau melekat pada hibah pemerintah tersebut akan dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Ketika kedua kriteria di atas telah terpenuhi, maka perusahaan akan mengakui aset tidak lancar
pada nilai wajar aset tersebut. Dalam PSAK 220 paragraf 23 disebutkan terdapat alternatif
pengukuran selain nilai wajar yaitu pada nilai nominal.
Atas penerimaan aset hibah tersebut, perusahaan akan membukukan pendapatan ditangguhkan
di sisi kredit. Pendapatan ditangguhkan ini akan diakui dalam laba rugi dengan dasar yang
IAI WEB VERSION
sistematis selama periode dimana perusahaan mengakui sebagai beban atas biaya yang terkait
yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Amortisasi pendapatan ditangguhkan
secara bertahap pada periode beban diakui dimaksudkan untuk menyandingkan pendapatan
dan beban pada periode yang sama.
Penentuan periode dimana perusahaan mengakui beban atas biaya yang terkait dengan hibah
seringkali tidak mudah. Untuk aset tidak lancar yang disusutkan, pendapatan ditangguhkan
akan diamortisasi selama periode penyusutan aset tersebut. Untuk aset tidak lancar yang
tidak disusutkan, seperti tanah, maka amortisasi pendapatan ditangguhkan dapat dilakukan
selama periode terjadinya biaya untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam hibah
tersebut. Sebagai contoh, perusahaan menerima hibah pemerintah berupa tanah. Perusahaan
disyaratkan untuk membangun gedung di atas tanah tersebut. Maka pendapatan ditangguhkan
yang diakui atas hibah akan diakui dalam laba rugi selama umur manfaat gedung tersebut.
Pengukuran selanjutnya aset tidak lancar yang diterima melalui hibah pemerintah mengacu
pada PSAK terkait. Misal, ketika perusahaan menerima hibah berupa tanah atau bangunan
yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, maka perusahaan dapat memilih
untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya. Jika aset
yang diterima perusahaan kemudian disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa operasi,
maka pengukuran selanjutnya mengacu ketentuan di PSAK 240: Properti Investasi.
Contoh 5.9 – Penerimaan Hibah Pemerintah berupa Aset Tidak Lancar:
Pada 1 Januari 20X2, PT ENL memperoleh hibah pemerintah berupa sebidang tanah. Atas hibah yang
diberikan, PT ENL diminta untuk membangung gudang di atas tanah tersebut. Pada saat menerima
tanah, PT ENL masih melakukan feasibility study terkait pembangunan gudang tersebut. Pada 1
Maret 20X2 diperoleh hasil feasibility study dan perusahaan menyatakan sanggup untuk memenuhi
kewajiban yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Proses pembangunan gudang berlangsung selama 10 bulan dan gudang siap untuk digunakan pada
31 Desember 20X2. PT ENL memperkirakan umur manfaat atas gudang tersebut adalah 20 tahun. PT
ENL memiliki menerapkan model biaya untuk pengukuran aset tetapnya.
Berikut adalah informasi terkait nilai wajar tanah:
1 Januari 20X2 2 miliar
1 Maret 20X2 2,1 miliar
31 Desember 20X2 2,3 miliar
Pertanyaan: Kapan PT ENL boleh mengakui hibah pemerintah tersebut sebagai aset PT ENL? Dan
bagaimana jurnal yang harus dibuat terkait dengan hibah pemerintah tersebut?
144 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 145

