Page 152 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 152

PELAPORAN KORPORAT




                 Kondisi dimana perusahaan telah menerima aset yang menjadi hibah pemerintah bukan berarti
                 bahwa perusahaan sudah dapat mengakui aset tersebut sebagai aset perusahaan. Perusahaan
                 harus memastikan bahwa terdapat bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang dipersyaratkan
                 atau melekat pada hibah pemerintah tersebut akan dapat dipenuhi oleh perusahaan.


                 Ketika kedua kriteria di atas telah terpenuhi, maka perusahaan akan mengakui aset tidak lancar
                 pada nilai  wajar aset tersebut.  Dalam PSAK 220 paragraf 23 disebutkan terdapat alternatif
                 pengukuran selain nilai wajar yaitu pada nilai nominal.

                 Atas penerimaan aset hibah tersebut, perusahaan akan membukukan pendapatan ditangguhkan
                 di sisi kredit. Pendapatan ditangguhkan ini akan diakui dalam laba rugi dengan dasar yang
                       IAI WEB VERSION
                 sistematis selama periode dimana perusahaan mengakui sebagai beban atas biaya yang terkait
                 yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Amortisasi pendapatan ditangguhkan
                 secara bertahap pada periode beban diakui dimaksudkan untuk menyandingkan pendapatan
                 dan beban pada periode yang sama.

                 Penentuan periode dimana perusahaan mengakui beban atas biaya yang terkait dengan hibah
                 seringkali tidak mudah. Untuk aset tidak lancar yang disusutkan, pendapatan ditangguhkan
                 akan diamortisasi selama periode penyusutan aset tersebut. Untuk aset tidak lancar yang
                 tidak disusutkan, seperti tanah, maka amortisasi pendapatan ditangguhkan dapat dilakukan
                 selama periode terjadinya biaya untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam hibah
                 tersebut. Sebagai contoh, perusahaan menerima hibah pemerintah berupa tanah. Perusahaan
                 disyaratkan untuk membangun gedung di atas tanah tersebut. Maka pendapatan ditangguhkan
                 yang diakui atas hibah akan diakui dalam laba rugi selama umur manfaat gedung tersebut.

                 Pengukuran selanjutnya aset tidak lancar yang diterima melalui hibah pemerintah mengacu
                 pada PSAK terkait. Misal, ketika perusahaan menerima hibah berupa tanah atau bangunan
                 yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, maka perusahaan dapat memilih
                 untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya. Jika aset
                 yang diterima perusahaan kemudian disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa operasi,
                 maka pengukuran selanjutnya mengacu ketentuan di PSAK 240: Properti Investasi.


                 Contoh 5.9 – Penerimaan Hibah Pemerintah berupa Aset Tidak Lancar:
                 Pada 1 Januari 20X2, PT ENL memperoleh hibah pemerintah berupa sebidang tanah. Atas hibah yang
                 diberikan, PT ENL diminta untuk membangung gudang di atas tanah tersebut. Pada saat menerima
                 tanah, PT ENL masih melakukan feasibility study terkait pembangunan gudang tersebut. Pada 1
                 Maret 20X2 diperoleh hasil feasibility study dan perusahaan menyatakan sanggup untuk memenuhi
                 kewajiban yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
                 Proses pembangunan gudang berlangsung selama 10 bulan dan gudang siap untuk digunakan pada
                 31 Desember 20X2. PT ENL memperkirakan umur manfaat atas gudang tersebut adalah 20 tahun. PT
                 ENL memiliki menerapkan model biaya untuk pengukuran aset tetapnya.
                 Berikut adalah informasi terkait nilai wajar tanah:
                      1 Januari 20X2                                            2 miliar
                      1 Maret 20X2                                              2,1 miliar
                      31 Desember 20X2                                          2,3 miliar
                 Pertanyaan: Kapan PT ENL boleh mengakui hibah pemerintah tersebut sebagai aset PT ENL? Dan
                 bagaimana jurnal yang harus dibuat terkait dengan hibah pemerintah tersebut?






                 144                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        145
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157