Page 22 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 22
PELAPORAN KORPORAT
Peraturan Perundang Undangan Jenis Entitas Standar Pelaporan Keuangan
UU No. 40 Tahun 1997 Perseroan terbatas Standar akuntansi keuangan
Prinsip akuntansi yang belaku umum
UU NO. 5 Tahun 1995 Perusahaan publik (standar akuntansi keuangan dan peraturan
regulator pasar modal)
Tidak diatur. UU No. 17 Tahun 2012
UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi (dicabut) basis pelaporan keuangan
koperasi adalah standar akuntansi keuangan
UU No. 16 Tahun 2001 Yayasan Standar akuntansi keuangan
Entitas ‘Sui Generis’
IAI WEB VERSION
Entitas ‘sui generis’ adalah entitas di luar pemerintah yang dibentuk melalui Undang-undang,
lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan
kewenangan pemerintahan namun bersifat otonom dari kepentingan pemerintah. Contohnya
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Negara (BP Tapera),
dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu terdapat entitas yang serupa seperti
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Peraturan Perundang Undangan Jenis Entitas Standar Pelaporan Keuangan
UU No. 23 Tahun 1999 (diubah Bank Indonesia Standar laporan keuangan (disusun
oleh UU No. 4 Tahun 2023) oleh komite independen)
Lembaga Penjamin Standar akuntansi keuangan
UU No. 24 Tahun 2004
Simpanan
UU No. 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan Standar dan kebijakan akuntansi OJK
Lembaga Pembiayaan Standar akuntansi keuangan
UU No. 2 Tahun 2009
Ekspor Indonesia
BPJS Kesehatan dan BPJS Standar akuntansi keuangan
UU No. 24 Tahun 2011
Ketenagakerjaan
UU No. 4 Tahun 2016 BP Tapera Standar akuntansi keuangan
Badan Pengelola Keuangan Standar akuntansi keuangan
UU No. 34 Tahun 2014
Haji
Universitas Indonesia Standar akuntansi keuangan
PP No. 75 Tahun 2021
(PTNBH)
1.5. KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) merupakan prinsip teoritikal yang
berterima umum yang membentuk kerangka acuan untuk hal atau permasalahan pelaporan
keuangan. KKPK yang dikeluarkan DSAK pada 2019 merujuk pada Conceptual Frameworks
for Financial Reporting yang dikeluarkan IASB. KKPK menggantikan Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) yang dikeluarkan pada 1994
(merujuk Conceptual Frameworks for Preparation and Presentation of Financial Statements
yang dikeluarkan IASC).
14 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 15

