Page 173 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 173
BAB 6: SEWA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan dapat:
1. Menjelaskan cakupan sewa
2. Menerapkan akuntansi sewa
3. Menerapkan akuntansi perjanjian konsensi jasa
4. Menerapkan akuntansi hak atas tanah
PENDAHULUAN
IAI WEB VERSION
PSAK 116 diterapkan untuk seluruh sewa, termasuk sewa aset hak guna dalam subsewa
kecuali untuk:
1. Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan
sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui, (PSAK 106);
2. Sewa aset biologis (PSAK 241);
3. Perjanjian konsesi jasa (ISAK 112);
4. Lisensi kekayaan intelektual yang diberikan oleh pesewa (lessor) (PSAK 115)
5. Hak yang dimiliki oleh penyewa dalam perjanjian lisensi (PSAK 238) untuk item seperti
film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, hak paten dan hak cipta.
Penyewa (lessor) boleh (tetapi tidak diharuskan) untuk menetapkan PSAK 116 untuk
aset tak berwujud selain yang disebutkan dalam point 5.
6.1 PENGERTIAN SEWA
PSAK 116 mengharuskan pada tanggal insepsi entitas telah menilai apakah suatu kontrak adalah
kontrak sewa atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung, sewa jika
kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian,selama
suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Entitas menilai kembali kontrak
jika syarat dan ketentuan kontrak berubah
Kata kuncinya adalah:
1. Subjek sewa harus secara spesifik diidentifikasi
Aset identifikasian dapat ditetapkan secara eksplisit ataupun implisit. Customer tidak
dianggap memiliki hak atas pengunaan aset teridentifikasi bila supplier memiliki hak
substitusi substantif. Bila subjek kontrak adalah bagian (porsi) dari aset maka aset
tersebut adalah aset identifikasian bila dapat dibedakan secara fisik (misalnya lantai
tertentu dari suatu bangunan)
2. Kontrak memberikan hak pengengendalian dalam jangka waktu tertentu
Untuk menilai apakah terdapat pengendalian maka entitas harus menilai apakakah
selama periode penggunaan pelanggan memiliki baik hak untuk memperoleh secara
substansial benefit dari penggunaan aset identifikasian dan hak untuk mengarahkan
penggunaan aset identifikasian.
164
164 Hak Cipta Hak Cipta 165
165
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

