Page 173 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 173

BAB 6: SEWA





                     TUJUAN PEMBELAJARAN
                     Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan dapat:
                     1.   Menjelaskan cakupan sewa
                     2.  Menerapkan akuntansi sewa
                     3.  Menerapkan akuntansi perjanjian konsensi jasa
                     4.  Menerapkan akuntansi hak atas tanah




                   PENDAHULUAN
                       IAI WEB VERSION
                   PSAK 116 diterapkan untuk seluruh sewa, termasuk sewa aset hak guna dalam subsewa
                   kecuali untuk:

                       1.  Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan
                           sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui, (PSAK 106);

                       2.  Sewa aset biologis (PSAK 241);
                       3.  Perjanjian konsesi jasa (ISAK 112);
                       4.  Lisensi kekayaan intelektual yang diberikan oleh pesewa (lessor) (PSAK 115)
                       5.  Hak yang dimiliki oleh penyewa dalam perjanjian lisensi (PSAK 238) untuk item seperti
                           film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, hak paten dan hak cipta.

                           Penyewa (lessor) boleh (tetapi tidak diharuskan) untuk menetapkan PSAK 116 untuk
                           aset tak berwujud selain yang disebutkan dalam point 5.


                   6.1  PENGERTIAN SEWA

                   PSAK 116 mengharuskan pada tanggal insepsi entitas telah menilai apakah suatu kontrak adalah
                   kontrak sewa atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung, sewa jika
                   kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian,selama
                   suatu jangka waktu  untuk dipertukarkan dengan imbalan. Entitas menilai kembali kontrak
                   jika syarat dan ketentuan kontrak berubah
                   Kata kuncinya adalah:
                       1.  Subjek sewa harus secara spesifik diidentifikasi

                           Aset identifikasian dapat ditetapkan secara eksplisit ataupun implisit. Customer tidak
                           dianggap memiliki hak atas pengunaan aset teridentifikasi bila supplier memiliki hak
                           substitusi substantif.  Bila subjek kontrak adalah bagian (porsi) dari aset maka aset
                           tersebut adalah aset identifikasian bila dapat dibedakan secara fisik (misalnya lantai
                           tertentu dari suatu bangunan)

                       2.  Kontrak  memberikan hak pengengendalian dalam jangka waktu tertentu
                           Untuk menilai apakah terdapat pengendalian maka entitas harus menilai apakakah
                           selama periode penggunaan pelanggan memiliki baik hak untuk memperoleh secara
                           substansial benefit dari penggunaan aset identifikasian dan hak untuk mengarahkan
                           penggunaan aset identifikasian.









 164
 164  Hak Cipta    Hak Cipta                                                                                  165
                                                                                                              165
                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
 Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178