Page 177 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 177
BAB 6: SEWA
Contoh 6.3:
PT Lessee (penyewa) memiliki kontrak sewa dengan PT Lessor (pesewa) ruang kantor seluas 500
meter persegi selama 10 tahun. Pada awal tahun ke 6 PT Lessee dan PT Lessor sepakat menandatangi
revisi perjanjian sewa menambah ruang kantor seluas 600 meter persegi. Tambahan 600 meter persegi
ruang yang disewa dikenakan harga sewa sesuai harga pasar pada saat penambahan. (disesuaikan
dengan diskon yang diberikan PT Lessor karena PT Lessor tidak mengeluarkan biaya awal yang
biasanya dikeluarkan PT Lessor bila ruangan tersebut disewakan kepada penyewa baru)
Analisis:
PT Lessee memperlakukan modifikasi kontrak sebagai perjanjian sewa terpisah dari sewa asli yang 10
tahun. Hal ini karena modifikasi sewa memberikan leesee hak guna tambahan untuk aset dasar (dalam
hal ini tambahan sewa ruangan 600 meter persegi) dan tambahan pembayaran kepada lessor sesuai
IAI WEB VERSION
dengan dengan stand alone price (harga satuan) untuk sewa tambahan setelah disesuaikan dengan
kontrak yang ada. Untuk tambahan sewa 600 meter persegi lesse akan mengakui aset hak guna dan
liabilitas sewa. Lessee tidak perlu melakukan penyesuaian atas sewa yang sudah berjalan selama 6
tahun (sewa 500 meter persegi) atas modifikasi kontrak.
4. Pengecualian Pengakuan
Lessee dapat tidak menerapkan persyaratan pengakuan seperti dijelasakan di atas dan
memilih untuk memperhitungkan pembayaran sewa sebagai beban berdasarkan garis
lurus selama masa sewa atau dasar sistematis lainnya untuk dua jenis sewa berikut:
a. Sewa jangka pendek
Jangka waktu sewa kurang dari 12 bulan tidak mengandung opsi beli
b. Sewa aset bernilai rendah.
• Aset pendasar tidak memiliki ketergantungan atau interalasi dengan aset lain
• Aset pendasar memiliki nilai rendah secara absolut (IFRS 5.000) ketika baru
(seperti komputer pribadi atau barang-barang kecil dari perabot kantor), tanpa
memperhatikan materialitas
• Jika aset disubsewakan maka tidak memenuhi aset bernilai rendah
168 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 169

