Page 176 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 176
PELAPORAN KORPORAT
Pembayaran sewa meliputi:
a. Pembayaran tetap, dikurangi dengan piutang insentif sewa;
b. Pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang pada
awalnya diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan
c. Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dalam jaminan nilai residual;
d. Harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut
e. Pembayaran penalti karena penghentian sewa, jika dalam perhitungan masa sewa
lessee diperkirakan mengeksekusi opsi penghentian sewa.
Setelah tanggal permulaan, penyewa mengukur liabilitas sewa dengan:
a. Meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan bunga atas liabilitas sewa;
IAI WEB VERSION
b. Mengurangi jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah dibayar; dan
c. Mengukur kembali jumlah tercatat untuk merefleksikan penilaian kembali (akibat
perubahan pembayaran sewa atau modifikasi sewa
Bunga atas liabilitas sewa pada masing-masing periode adalah jumlah yang menghasilkan
suku bunga periodik yang konstan atas sisa saldo liabilitas sewa. Penyewa mengakui
dalam laba rugi, kecuali biaya tersebut sudah termasuk dalam jumlah tercatat aset lain,
bunga atas liabilitas sewa; dan pembayaran sewa variabel yang tidak termasuk dalam
pengukuran liabilitas sewa pada periode di mana kejadian atau kondisi yang memicu
pembayaran tersebut terjadi.
3. Penilaian kembali Liabilitas Sewa
Dilakukan apabila terjadi perubahan pembayaran sewa. Perubahan pembayaran sewa
dapat terjadi karena:
a. Perubahan masa sewa atau perubahan penilaian opsi pembelian. Dalam hal ini maka
pengukuran kembali liabilitas sewa dilakukan dengan mendiskontokan pembayaran
sewa revisian dengan menggunakan tingkat diskonto yang direvisi
b. Perubahan dalam jaminan nilai residu atau perubahan dalam pembayaran sewa masa
depan yang terjadi akibat perubahan indeks atau suku bunga yang digunakan untuk
menentukan pembayaran tersebut. Dalam hal ini maka pengukuran kembali liabilitas
sewa dilakukan dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisian dengan tingkat
diskonto yang tidak berubah, kecuali perubahan sewa terjadi akibat perubahan suku
bunga mengambang.
Modifikasi sewa dapat dicatat sebagai sewa terpisah atau tidak dicatat sebagai sewa terpisah.
Modifikasi sewa diperlakukan sebagai sewa terpisah jika ruang lingkup sewa meningkat
karena adanya tambahan hak untuk menggunakan (right to use) satu aset pendasar atau
lebih dan adanya peningkatan imbalan sewa yang setara dengan tambahan ruang lingkup.
168 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 169

