Page 175 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 175

BAB 6: SEWA



                   6.2  PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS SEWA


                   Pada saat awal masa sewa penyewa (lessee) dan pesewa (lessor) harus menentukan terlebih
                   dahulu klasifikasi sewa. Perlakuan akuntansi atas sewa tergantung pada klasifikasi sewa. Dasar
                   pengklasifikasian sewa berbeda antara penyewa (lessee) dan pesewa (lessor). Pada lessee semua
                   sewa harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan kecuali pada sewa jangka pendek atau
                   sewa dengan nilai pasar aset sewa rendah. Bila sewa memenuhi kriteria pengecualian tersebut
                   lessee memiliki pilihan untuk mengklasifikasikan sewa tersebut sebagai sewa operasi.  Pada
                   lessor klasifikasi sewa didasarkan pada apakah telah terjadi transfer risiko dan manfaat dari
                   aset sewa. Pada lessor klasifikasi sewa terdiri atas sewa operasi, sewa pembiayaan, dan sales

                   type lease.
                       IAI WEB VERSION
                   6.2.1  Perlakuan akuntansi dari sisi Penyewa (Lessee)

                   Pada saat dimulainya sewa, penyewa mengakui aset hak guna (leased aset) dan liabilitas sewa
                   (lease liabilities).
                   1.  Pengukuran aset hak guna

                       Aset hak guna pada awal diperoleh diukur sebesar:
                       a.  Jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
                       b.  Pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, dikurangi
                           dengan insentif sewa yang diterima;
                       c.  Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh penyewa; dan

                       d.  Estimasi biaya yang  akan dikeluarkan oleh  penyewa  dalam membongkar dan
                           memindahkan aset pendasar, merestorasi tempat di mana aset berada atau merestorasi
                           aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, kecuali
                           biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk menghasilkan persediaan.

                       Setelah dimulainya sewa, penyewa akan mengukur aset hak guna menggunakan model
                       biaya, kecuali:
                       (i)  Aset hak guna adalah properti investasi dan lessee menilai properti investasinya
                           berdasarkan PSAK 240; atau
                       (ii)  Aset hak guna terkait dengan kelas PPE yang mana penyewa menerapkan model
                           revaluasi berdasarkan PSAK 216.
                       Dalam model biaya, aset hak guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
                       penyusutan dan akumulasi penurunan nilai.  Aset hak guna didepresiasikan selama yang
                       mana yang lebih awal antara  awal mula sewa sampai dengan akhir masa manfaat aset
                       atau sampai akhir masa sewa. Kecuali bila kepemilikan beralih ke Lessee pada akhir masa
                       sewa atau lessee mengeksekusi opsi beli maka aset hak guna didepresiasikan sejak awal
                       mula sewa sampai dengan akhir masa manfaat aset.
                   2.  Pengukuran Liabilitas sewa
                       Liabilitas  sewa  pada  awalnya  diukur  pada  nilai  kini  pembayaran  sewa  yang  belum
                       dibayar pada tanggal tersebut didiskontokan menguunakan suku bunga implisit bila
                       dapat ditentukan atau jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, maka penyewa
                       menggunakan suku bunga pinjaman inkremental penyewa.







 166  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  167
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180