Page 175 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 175
BAB 6: SEWA
6.2 PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS SEWA
Pada saat awal masa sewa penyewa (lessee) dan pesewa (lessor) harus menentukan terlebih
dahulu klasifikasi sewa. Perlakuan akuntansi atas sewa tergantung pada klasifikasi sewa. Dasar
pengklasifikasian sewa berbeda antara penyewa (lessee) dan pesewa (lessor). Pada lessee semua
sewa harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan kecuali pada sewa jangka pendek atau
sewa dengan nilai pasar aset sewa rendah. Bila sewa memenuhi kriteria pengecualian tersebut
lessee memiliki pilihan untuk mengklasifikasikan sewa tersebut sebagai sewa operasi. Pada
lessor klasifikasi sewa didasarkan pada apakah telah terjadi transfer risiko dan manfaat dari
aset sewa. Pada lessor klasifikasi sewa terdiri atas sewa operasi, sewa pembiayaan, dan sales
type lease.
IAI WEB VERSION
6.2.1 Perlakuan akuntansi dari sisi Penyewa (Lessee)
Pada saat dimulainya sewa, penyewa mengakui aset hak guna (leased aset) dan liabilitas sewa
(lease liabilities).
1. Pengukuran aset hak guna
Aset hak guna pada awal diperoleh diukur sebesar:
a. Jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
b. Pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, dikurangi
dengan insentif sewa yang diterima;
c. Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh penyewa; dan
d. Estimasi biaya yang akan dikeluarkan oleh penyewa dalam membongkar dan
memindahkan aset pendasar, merestorasi tempat di mana aset berada atau merestorasi
aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, kecuali
biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk menghasilkan persediaan.
Setelah dimulainya sewa, penyewa akan mengukur aset hak guna menggunakan model
biaya, kecuali:
(i) Aset hak guna adalah properti investasi dan lessee menilai properti investasinya
berdasarkan PSAK 240; atau
(ii) Aset hak guna terkait dengan kelas PPE yang mana penyewa menerapkan model
revaluasi berdasarkan PSAK 216.
Dalam model biaya, aset hak guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Aset hak guna didepresiasikan selama yang
mana yang lebih awal antara awal mula sewa sampai dengan akhir masa manfaat aset
atau sampai akhir masa sewa. Kecuali bila kepemilikan beralih ke Lessee pada akhir masa
sewa atau lessee mengeksekusi opsi beli maka aset hak guna didepresiasikan sejak awal
mula sewa sampai dengan akhir masa manfaat aset.
2. Pengukuran Liabilitas sewa
Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum
dibayar pada tanggal tersebut didiskontokan menguunakan suku bunga implisit bila
dapat ditentukan atau jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, maka penyewa
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental penyewa.
166 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 167

