Page 210 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 210
PELAPORAN KORPORAT
Pada laporan konsolidasi, kriteria penghentian pengakuan diterapkan pada level konsolidasian.
Hal ini untuk mencegah pertimbangan yang tidak diperlukan atas transaksi yang melibatkan
entitas individual dalam kelompok yang pada akhirnya akan dieliminasi saat penyusunan
laporan keuangan konsolidasi. Oleh karena itu, apabila instrumen keuangan ditransfer oleh
entitas-entitas individual dalam kelompok, maka laporan keuangan konsolidasi tidak akan
mencerminkan penghentian pengakuan untuk transfer di dalam kelompok, termasuk transfer
pada entitas bertujuan khusus (Special Purpose Entities/SPE) yang dikonsolidasikan, meskipun
transfer semacam itu memenuhi kualifikasi sebagai penghentian pengakuan pada laporan
keuangan individu entitas yang menjadi transferor.
Bagan berikut ini mengilustrasikan proses evaluasi untuk menentukan apakah dan sejauh
IAI WEB VERSION
mana suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya.
Pertimbangan penghentian pada level konsolidasian (termasuk,
entitas bertujuan khusus) atas sebagaian atau seluruh aset
keuangan (atau sekelompok aset keuangan yang serupa)
Hak kontraktual untuk menerima
arus kas dan aset tersebut telah
berakhir? Ya
Tidak
Ya
Ada transfer atas hak konstraktual
untuk menerima arus kas dari
aset tersebut
Uji transfer Entitas secara substansial
aset Tidak mentransfer seluruh risiko dan Ya
manfaat?
Entitas menanggung kewajiban
untuk membayar arus kas yang Tidak Uji Risiko dan
diterima kepada pihak lain yang Manfaat
memenuhi kriteria pass through? Ya
Entitas secara substansial mimiliki
risiko dan manfaat?
Tidak Ya
Tidak
Tidak Uji
Entitas masih memiliki Pengendalian
pengendalian atas aset tersebut?
Ya
Aset tersebut harus
Aset tersebut tetap diakui Keterlibatan berkelanjutan
dihentikan pengakuannya
Ketika aset keuangan digantikan dengan aset keuangan yang baru, maka entitas yang memiliki
aset keuangan tersebut harus melakukan evaluasi kualitatif dan kuantitatif mengenai apakah
arus kas dari aset keuangan lama dan aset keuangan baru berbeda secara substansial. Apabila
terdapat perbedaan yang substansial, maka hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan
lama harus dianggap telah berakhir sehingga entitas menghentikan pengakuan aset keuangan
lama dan mengakui aset keuangan baru.
Entitas hanya dapat menghentikan pengakuan aset keuangan apabila:
1. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir; atau
2. Entitas mengalihkan aset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian
pengakuan.
202 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 203

