Page 205 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 205
Ketika aset keuangan digantikan dengan aset keuangan yang baru, maka entitas yang memiliki aset
keuangan tersebut harus melakukan evaluasi kualitatif dan kuantitatif mengenai apakah arus kas dari
aset keuangan lama dan aset keuangan baru berbeda secara substansial. Apabila terdapat perbedaan
yang substansial, maka hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan lama harus dianggap telah
berakhir sehingga entitas menghentikan pengakuan aset keuangan lama dan mengakui aset keuangan
baru.
Entitas hanya dapat menghentikan pengakuan aset keuangan apabila:
1. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir; atau
2. Entitas mengalihkan aset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian
pengakuan.
Tidak semua pengalihan memenuhi kriteria penghentian pengakuan. Pengalihan memenuhi kriteria
penghentian pengakuan apabila:
a. mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan; atau
b. mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan
tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut
kepada satu atau lebih pihak penerima.
a. Mengalihkan hak kontraktual
Pengalihan hak kepemilikan secara hukum merupakan pengalihan seluruh hak kontraktual atas
aset keuangan tersebut. Hak untuk menuntut pembayaran dalam perjanjian pemberian jasa
bukanlah merupakan pengalihan hak kontraktual. Dalam kasus ini, pengalihan harus dievaluasi
menggunakan ketentuan pass-through.
Transferor bisa saja menyediakan jasa atas aset keuangan yang telah ditransfer kepada pihak
lain. Contohnya, transferor mengalihkan seluruh hak kontraktual atas piutang tetapi tetap
melakukan penagihan arus kas piutang tersebut untuk kepentingan transferee. Penentuan apakah
hak kontraktual atas arus kas telah ditransfer tidak berhubungan dengan peran transferor dalam
menagih arus kas piutang tersebut. Oleh karena itu, pemberian jasa yang dilakukan oleh pihak
yang
mentransfer aset keuangan tidak menyebabkan transfer tersebut gagal memenuhi ketentuan
PSAK 71.
b. Kriteria Pass-through
Ketika entitas tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset
keuangan, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang
diterima tersebut kepada transferee (hal ini sering disebut pass-through), maka transaksi
tersebut dianggap sebagai pengalihan aset jika seluruh kondisi ini terpenuhi:
• Entitas tidak wajib membayar transferee, kecuali jika entitas memperoleh jumlah yang setara
dari aset awalnya. Uang muka jangka pendek yang diberikan entitas dengan hak untuk
memperoleh kembali jumlah yang dipinjamkan tersebut secara penuh ditambah bunga
terutang yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar tidak menyalahi persyaratan ini;
196 BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 196
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 196 05/07/21 11.42