Page 214 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 214

PELAPORAN KORPORAT



                 Uji Pengendalian

                 Berdasarkan hasil uji risiko dan manfaat, apabila entitas menyimpulkan bahwa entitas tersebut
                 secara substansial tidak mengalihkan serta tidak pula memiliki seluruh risiko dan manfaat
                 atas kepemilikan aset keuangan tersebut, maka entitas harus menentukan apakah entitas
                 masih memiliki pengendalian atas aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
                 1.  jika entitas tidak lagi memiliki pengendalian, maka entitas menghentikan pengakuan aset
                     keuangan tersebut;
                 2.  jika entitas masih memiliki pengendalian, maka entitas tetap mengakui aset keuangan
                     tersebut.

                       IAI WEB VERSION
                 Penentuan apakah entitas masih memiliki pengendalian atas aset yang dialihkan bergantung
                 pada kemampuan transferee untuk menjual aset tersebut. Jika transferee memiliki kemampuan
                 praktis untuk menjual aset tersebut kepada pihak lain dan dapat melaksanakan kemampuan
                 tersebut secara independen tanpa perlu memberikan batasan tambahan atas transfer, maka
                 entitas dianggap sudah tidak lagi memiliki pengendalian. Hal ini dikarenakan entitas sudah
                 tidak memiliki kendali atas penggunaan aset oleh pihak transferee.
                 Perlakuan Akuntansi atas Berbagai Jenis Pengalihan

                 1)  Pengalihan yang Memenuhi Kualifikasi Penghentian Pengakuan
                     Apabila entitas mentransfer aset keuangan dan transfer tersebut memenuhi kualifikasi
                     penghentian pengakuan secara keseluruhan dan entitas tersebut masih memiliki hak
                     pengelolaan atas aset keuangan tersebut dengan imbalan tertentu (fee), maka entitas
                     mengakui kontrak pengelolaan tersebut sebagai aset jasa pengelolaan atau liabilitas jasa
                     pengelolaan. Entitas harus mengakui aset atau liabilitas terkait pemberian jasa tersebut
                     sebagai berikut:
                     1.  jika imbalan (fee) yang akan diterima diperkirakan tidak dapat secara memadai
                        mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka liabilitas jasa pengelolaan
                        untuk kewajiban penyediaan jasa tersebut diakui pada nilai wajar.
                     2.  jika imbalan (fee) yang akan diterima diperkirakan lebih dari cukup untuk
                        mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka aset jasa pengelolaan diakui
                        sebagai hak jasa pengelolaan dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan alokasi dari
                        nilai tercatat aset keuangan yang lebih besar.
                     Apabila, sebagai akibat dari pengalihan, aset keuangan harus dihentikan pengakuannya
                     secara keseluruhan, tetapi pengalihan tersebut mengakibatkan entitas memperoleh aset
                     keuangan yang baru atau harus menanggung liabilitas keuangan yang baru, atau liabilitas
                     jasa pengelolaan, maka entitas tersebut mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan,
                     atau liabilitas jasa pengelolaan yang baru tersebut pada nilai wajarnya.

                     Sesuai dengan PSAK 109, pada saat penghentian pengakuan aset keuangan secara
                     keseluruhan, maka selisih antara (a) nilai tercatat dari aset yang ditransfer, dan (b) jumlah
                     dari (i) pembayaran yang diterima atau piutang dan (ii) setiap keuntungan atau kerugian
                     kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas harus diakui dalam laba rugi
                     pada periode tersebut.









                 206                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       207
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219