Page 214 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 214
PELAPORAN KORPORAT
Uji Pengendalian
Berdasarkan hasil uji risiko dan manfaat, apabila entitas menyimpulkan bahwa entitas tersebut
secara substansial tidak mengalihkan serta tidak pula memiliki seluruh risiko dan manfaat
atas kepemilikan aset keuangan tersebut, maka entitas harus menentukan apakah entitas
masih memiliki pengendalian atas aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
1. jika entitas tidak lagi memiliki pengendalian, maka entitas menghentikan pengakuan aset
keuangan tersebut;
2. jika entitas masih memiliki pengendalian, maka entitas tetap mengakui aset keuangan
tersebut.
IAI WEB VERSION
Penentuan apakah entitas masih memiliki pengendalian atas aset yang dialihkan bergantung
pada kemampuan transferee untuk menjual aset tersebut. Jika transferee memiliki kemampuan
praktis untuk menjual aset tersebut kepada pihak lain dan dapat melaksanakan kemampuan
tersebut secara independen tanpa perlu memberikan batasan tambahan atas transfer, maka
entitas dianggap sudah tidak lagi memiliki pengendalian. Hal ini dikarenakan entitas sudah
tidak memiliki kendali atas penggunaan aset oleh pihak transferee.
Perlakuan Akuntansi atas Berbagai Jenis Pengalihan
1) Pengalihan yang Memenuhi Kualifikasi Penghentian Pengakuan
Apabila entitas mentransfer aset keuangan dan transfer tersebut memenuhi kualifikasi
penghentian pengakuan secara keseluruhan dan entitas tersebut masih memiliki hak
pengelolaan atas aset keuangan tersebut dengan imbalan tertentu (fee), maka entitas
mengakui kontrak pengelolaan tersebut sebagai aset jasa pengelolaan atau liabilitas jasa
pengelolaan. Entitas harus mengakui aset atau liabilitas terkait pemberian jasa tersebut
sebagai berikut:
1. jika imbalan (fee) yang akan diterima diperkirakan tidak dapat secara memadai
mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka liabilitas jasa pengelolaan
untuk kewajiban penyediaan jasa tersebut diakui pada nilai wajar.
2. jika imbalan (fee) yang akan diterima diperkirakan lebih dari cukup untuk
mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka aset jasa pengelolaan diakui
sebagai hak jasa pengelolaan dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan alokasi dari
nilai tercatat aset keuangan yang lebih besar.
Apabila, sebagai akibat dari pengalihan, aset keuangan harus dihentikan pengakuannya
secara keseluruhan, tetapi pengalihan tersebut mengakibatkan entitas memperoleh aset
keuangan yang baru atau harus menanggung liabilitas keuangan yang baru, atau liabilitas
jasa pengelolaan, maka entitas tersebut mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan,
atau liabilitas jasa pengelolaan yang baru tersebut pada nilai wajarnya.
Sesuai dengan PSAK 109, pada saat penghentian pengakuan aset keuangan secara
keseluruhan, maka selisih antara (a) nilai tercatat dari aset yang ditransfer, dan (b) jumlah
dari (i) pembayaran yang diterima atau piutang dan (ii) setiap keuntungan atau kerugian
kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas harus diakui dalam laba rugi
pada periode tersebut.
206 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 207

