Page 212 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 212

PELAPORAN KORPORAT




                 Contoh 7.8:
                 Bank M membuat entitas bertujuan khusus (SPE) dan menjual seluruh investasinya dalam mortgage-
                 backed securities pada entitas tersebut. Selanjutnya, entitas tersebut menerbitkan liabilitas keuangan
                 dengan menggunakan mortgage-backed securities tersebut sebagai instrumen yang mendasari. Bank
                 M dalam hal ini berlaku sebagai penyedia jasa atas aset keuangan yang telah ditransfer. Apakah
                 Bank M dapat menghentikan pengakuan atas investasinya dalam mortgage-backed securities?
                 Analisis:
                 Tidak. Melalui entitas bertujuan khusus yang telah di buat, Bank M dianggap masih memiliki hak
                 kontraktual atas arus kas dari mortgage-backed securities tersebut. Bank M tidak dapat menghentikan
                 pengakuan atas investasinya dalam  mortgage-backed securities kecuali apabila Bank M dapat
                 menunjukkan bahwa:
                       IAI WEB VERSION
                 1.  Bank M memiliki kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang berasal dari  mortgage-
                    backed securities tersebut kepada investor yang membeli liabilitas keuangan yang diterbitkan
                    oleh entitas bertujuan khusus yang di buat; dan
                 2.  Bank M memenuhi uji risiko dan manfaat sehingga secara substansial tidak memiliki risiko dan
                    manfaat atas kepemilikan mortgage-backed securities tersebut.



                 Uji Risiko dan Manfaat

                 Apabila transaksi telah memenuhi uji pengalihan aset keuangan, entitas diharuskan untuk
                 mengevaluasi sejauh mana entitas tetap memiliki risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
                 keuangan tersebut sebelum entitas dapat memutuskan untuk menghentikan aset keuangan
                 yang dimaksud. Pengalihan atas risiko dan manfaat dievaluasi dengan membandingkan
                 eksposur entitas, sebelum dan sesudah transfer dilakukan, dengan variabilitas dalam jumlah
                 dan waktu terjadinya arus kas neto yang berasal dari aset yang ditransfer. Dalam hal ini:

                 1.  jika entitas secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
                     aset keuangan, maka entitas menghentikan pengakuan aset keuangan tersebut;
                 2.  jika entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
                     aset keuangan, maka entitas harus tetap mengakui aset keuangan tersebut.


                 Entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
                 keuangan jika eksposur entitas terhadap variabilitas dalam nilai kini atas arus kas neto masa
                 depan yang berasal dari aset keuangan tidak berubah secara signifikan sebagai akibat dari
                 transfer tersebut.

                 Contoh 7.9:
                 Pada tanggal 30 Desember 20X1, PT K (dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember)
                 menjual investasinya dalam instrumen ekuitas kepada PT L seharga Rp20.000.000.000 dengan
                 ketentuan  bahwa  PT  K  memiliki  kewajiban  untuk  membeli  kembali  investasi  tersebut  seharga
                 Rp21.000.000.000 pada atau sebelum 30 Desember 20X2.
                 Dalam contoh ini, karena eksposur PT K terhadap variabilitas dalam nilai kini atas arus kas neto
                 yang berasal dari investasi tersebut tidak berubah, PT K secara substansial dianggap tetap memiliki
                 seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan sekuritas tersedia untuk dijual ini. Akibatnya, PT K tidak
                 boleh menghentikan pengakuan aset keuangannya. Berdasarkan substansi mengungguli bentuk,
                 transaksi ini harus dicatat sebagai transaksi pembiayaan, dan bukan transaksi penjualan.









                 204                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       205
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217