Page 212 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 212
PELAPORAN KORPORAT
Contoh 7.8:
Bank M membuat entitas bertujuan khusus (SPE) dan menjual seluruh investasinya dalam mortgage-
backed securities pada entitas tersebut. Selanjutnya, entitas tersebut menerbitkan liabilitas keuangan
dengan menggunakan mortgage-backed securities tersebut sebagai instrumen yang mendasari. Bank
M dalam hal ini berlaku sebagai penyedia jasa atas aset keuangan yang telah ditransfer. Apakah
Bank M dapat menghentikan pengakuan atas investasinya dalam mortgage-backed securities?
Analisis:
Tidak. Melalui entitas bertujuan khusus yang telah di buat, Bank M dianggap masih memiliki hak
kontraktual atas arus kas dari mortgage-backed securities tersebut. Bank M tidak dapat menghentikan
pengakuan atas investasinya dalam mortgage-backed securities kecuali apabila Bank M dapat
menunjukkan bahwa:
IAI WEB VERSION
1. Bank M memiliki kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang berasal dari mortgage-
backed securities tersebut kepada investor yang membeli liabilitas keuangan yang diterbitkan
oleh entitas bertujuan khusus yang di buat; dan
2. Bank M memenuhi uji risiko dan manfaat sehingga secara substansial tidak memiliki risiko dan
manfaat atas kepemilikan mortgage-backed securities tersebut.
Uji Risiko dan Manfaat
Apabila transaksi telah memenuhi uji pengalihan aset keuangan, entitas diharuskan untuk
mengevaluasi sejauh mana entitas tetap memiliki risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
keuangan tersebut sebelum entitas dapat memutuskan untuk menghentikan aset keuangan
yang dimaksud. Pengalihan atas risiko dan manfaat dievaluasi dengan membandingkan
eksposur entitas, sebelum dan sesudah transfer dilakukan, dengan variabilitas dalam jumlah
dan waktu terjadinya arus kas neto yang berasal dari aset yang ditransfer. Dalam hal ini:
1. jika entitas secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
aset keuangan, maka entitas menghentikan pengakuan aset keuangan tersebut;
2. jika entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
aset keuangan, maka entitas harus tetap mengakui aset keuangan tersebut.
Entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
keuangan jika eksposur entitas terhadap variabilitas dalam nilai kini atas arus kas neto masa
depan yang berasal dari aset keuangan tidak berubah secara signifikan sebagai akibat dari
transfer tersebut.
Contoh 7.9:
Pada tanggal 30 Desember 20X1, PT K (dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember)
menjual investasinya dalam instrumen ekuitas kepada PT L seharga Rp20.000.000.000 dengan
ketentuan bahwa PT K memiliki kewajiban untuk membeli kembali investasi tersebut seharga
Rp21.000.000.000 pada atau sebelum 30 Desember 20X2.
Dalam contoh ini, karena eksposur PT K terhadap variabilitas dalam nilai kini atas arus kas neto
yang berasal dari investasi tersebut tidak berubah, PT K secara substansial dianggap tetap memiliki
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan sekuritas tersedia untuk dijual ini. Akibatnya, PT K tidak
boleh menghentikan pengakuan aset keuangannya. Berdasarkan substansi mengungguli bentuk,
transaksi ini harus dicatat sebagai transaksi pembiayaan, dan bukan transaksi penjualan.
204 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 205

