Page 211 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 211

BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN




                       Tidak semua pengalihan memenuhi kriteria penghentian pengakuan. Pengalihan memenuhi
                       kriteria penghentian pengakuan apabila:

                       a.  mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan;
                           atau
                       b.  mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset
                           keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas
                           yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima.

                   a.  Mengalihkan hak kontraktual
                       Pengalihan hak kepemilikan secara hukum merupakan pengalihan seluruh hak kontraktual
                       atas aset keuangan tersebut. Hak untuk menuntut pembayaran dalam perjanjian pemberian
                       IAI WEB VERSION
                       jasa bukanlah merupakan pengalihan hak kontraktual. Dalam kasus ini, pengalihan harus
                       dievaluasi menggunakan ketentuan pass-through.
                       Transferor bisa saja menyediakan jasa atas aset keuangan yang telah ditransfer kepada pihak
                       lain. Contohnya, transferor mengalihkan seluruh hak kontraktual atas piutang tetapi tetap
                       melakukan penagihan arus kas piutang tersebut untuk kepentingan transferee. Penentuan
                       apakah hak kontraktual atas arus kas telah ditransfer tidak berhubungan dengan peran
                       transferor dalam menagih arus kas piutang tersebut. Oleh karena itu, pemberian jasa
                       yang dilakukan oleh pihak yang mentransfer aset keuangan tidak menyebabkan transfer
                       tersebut gagal memenuhi ketentuan PSAK 109.

                   b.  Kriteria Pass-through
                       Ketika entitas tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari
                       aset keuangan, namun  juga menanggung  kewajiban kontraktual untuk membayar arus
                       kas yang diterima tersebut kepada transferee (hal ini sering disebut pass-through), maka
                       transaksi tersebut dianggap sebagai pengalihan aset jika seluruh kondisi ini terpenuhi:
                       •   Entitas tidak wajib membayar transferee, kecuali jika entitas memperoleh jumlah
                           yang  setara  dari  aset  awalnya.  Uang  muka  jangka  pendek  yang  diberikan  entitas
                           dengan hak untuk memperoleh kembali jumlah yang dipinjamkan tersebut secara
                           penuh ditambah bunga terutang yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar tidak
                           menyalahi persyaratan ini;
                       •   Entitas tidak diperkenankan untuk menjual atau mengagunkan aset awalnya
                           berdasarkan persyaratan dalam kontrak; dan
                       •   Entitas berkewajiban untuk menyerahkan setiap arus kas yang ditagihnya kepada
                           transferee tanpa penundaan yang signifikan. Selain itu, entitas tidak berhak untuk
                           menginvestasikan  kembali  arus  kas  tersebut,  kecuali  investasi  pada  kas  atau  setara
                           kas selama periode penyelesaian jangka pendek, yaitu antara tanggal penagihan dan
                           tanggal pembayaran kepada penerima akhir, dan pendapatan bunga yang diperoleh
                           dari investasi tersebut harus diserahkan kepada penerima akhir.


















 202  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  203
   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216