Page 211 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 211
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
Tidak semua pengalihan memenuhi kriteria penghentian pengakuan. Pengalihan memenuhi
kriteria penghentian pengakuan apabila:
a. mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan;
atau
b. mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset
keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas
yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima.
a. Mengalihkan hak kontraktual
Pengalihan hak kepemilikan secara hukum merupakan pengalihan seluruh hak kontraktual
atas aset keuangan tersebut. Hak untuk menuntut pembayaran dalam perjanjian pemberian
IAI WEB VERSION
jasa bukanlah merupakan pengalihan hak kontraktual. Dalam kasus ini, pengalihan harus
dievaluasi menggunakan ketentuan pass-through.
Transferor bisa saja menyediakan jasa atas aset keuangan yang telah ditransfer kepada pihak
lain. Contohnya, transferor mengalihkan seluruh hak kontraktual atas piutang tetapi tetap
melakukan penagihan arus kas piutang tersebut untuk kepentingan transferee. Penentuan
apakah hak kontraktual atas arus kas telah ditransfer tidak berhubungan dengan peran
transferor dalam menagih arus kas piutang tersebut. Oleh karena itu, pemberian jasa
yang dilakukan oleh pihak yang mentransfer aset keuangan tidak menyebabkan transfer
tersebut gagal memenuhi ketentuan PSAK 109.
b. Kriteria Pass-through
Ketika entitas tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari
aset keuangan, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus
kas yang diterima tersebut kepada transferee (hal ini sering disebut pass-through), maka
transaksi tersebut dianggap sebagai pengalihan aset jika seluruh kondisi ini terpenuhi:
• Entitas tidak wajib membayar transferee, kecuali jika entitas memperoleh jumlah
yang setara dari aset awalnya. Uang muka jangka pendek yang diberikan entitas
dengan hak untuk memperoleh kembali jumlah yang dipinjamkan tersebut secara
penuh ditambah bunga terutang yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar tidak
menyalahi persyaratan ini;
• Entitas tidak diperkenankan untuk menjual atau mengagunkan aset awalnya
berdasarkan persyaratan dalam kontrak; dan
• Entitas berkewajiban untuk menyerahkan setiap arus kas yang ditagihnya kepada
transferee tanpa penundaan yang signifikan. Selain itu, entitas tidak berhak untuk
menginvestasikan kembali arus kas tersebut, kecuali investasi pada kas atau setara
kas selama periode penyelesaian jangka pendek, yaitu antara tanggal penagihan dan
tanggal pembayaran kepada penerima akhir, dan pendapatan bunga yang diperoleh
dari investasi tersebut harus diserahkan kepada penerima akhir.
202 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 203

