Page 207 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 207
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
Contoh 7.7:
25 Juni 20X1
Investasi dalam saham 3.000.000.000
Utang usaha 3.000.000.000
30 Juni 20X1
Investasi dalam saham 100.000.000
Utang usaha 100.000.000
5 Juli 20X1
Utang saja 3.000.000.000
Kas 3.000.000.000
Investasi dalam saham 300.000.000
Keuntungan belum terealisasi 300.000.000
IAI WEB VERSION
Apabila PT A menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian maka:
25 Juni 20X1
Tidak ada jurnal
30 Juni 20X1
Piutang lainnya 100.000.000
Keuntungan belum terealisasi 100.000.000
5 Juli 20X1
Investasi dalam saham 3.000.000.000
Kas 3.000.000.000
Piutang lainnya 100.000.000
Keuntungan belum terealisasi 300.000.000
7.4.2 Pengukuran Setelahnya
Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, dasar pengukuran aset keuangan dan liabilitas
keuangan menentukan klasifikasinya. Aset keuangan, sebagaimana di bagian klasifikasi, yaitu:
1. Biaya perolehan diamortisasi;
2. Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain; atau
3. Nilai wajar melalui laba rugi.
Pertimbangan Dalam Pengukuran Nilai Wajar
Sesuai dengan PSAK 113: Pengukuran Nilai wajar, nilai wajar didefinisikan sebagai harga yang
akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan
suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Definisi
ini digunakan dalam konteks instrumen keuangan baik dalam pengukuran pada pengakuan
awal maupun pengukuran selanjutnya. PSAK 109 membuat hirarki untuk menentukan nilai
wajar yang akan digunakan entitas untuk mencatat instrumen keuangan pada pengukuran
selanjutnya. Hirarki tersebut merujuk pada ada atau tidaknya pasar aktif untuk instrumen
keuangan yang dimaksud. Hirarki ini digunakan untuk menentukan nilai wajar atas seluruh
instrumen keuangan, khususnya untuk mengukur nilai wajar aset keuangan dalam kelompok
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan kelompok tersedia untuk dijual.
198 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 199

