Page 215 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 215

BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN




                   2)  Pengalihan Yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Penghentian Pengakuan
                       Apabila entitas mengalihkan aset keuangan tetapi secara substansial masih memiliki
                       seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset yang dialihkan, maka entitas tetap tidak
                       diperkenankan untuk menghentikan pengakuan aset yang dialihkan tersebut. Entitas
                       harus:
                       1.  tetap mengakui aset yang dialihkan tersebut secara keseluruhan; dan
                       2.  mengakui liabilitas keuangan atas jumlah yang diterimanya (consideration given).

                       Pada periode selanjutnya, entitas mengakui setiap pendapatan yang berasal dari aset yang
                       dialihkan dan setiap beban yang timbul dari liabilitas keuangan.

                       IAI WEB VERSION
                        Contoh 7.12:
                        PT Berdikari melepas salah satu aset keuangan yang berupa instrumen utang kepada PT Mandiri
                        sebesar Rp350.000.000 dan memberikan jaminan kepada PT Mandiri untuk mengganti seluruh
                        kemungkinan gagal bayar pihak penerbit instrumen utang tersebut.

                        Dalam kasus ini, jaminan yang diberikan oleh PT Berdikari menjadikan entitas tersebut dianggap
                        secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan instrumen utang
                        itu. Dengan demikian, transfer semacam ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai penghentian
                        pengakuan  dan  mengharuskan  PT  Berdikari  untuk  tetap  mengakui  instrumen  utang  tersebut
                        pada laporan posisi keuangannya. Pembayaran yang diterima dari PT Mandiri akan dicatat
                        sebagai berikut:
                        Kas                            350.000.000
                            Liabilitas Keuangan                                        350.000.000


                   3)  Keterlibatan Berkelanjutan
                       Apabila entitas tidak mengalihkan dan juga secara substansial tidak memiliki seluruh
                       risiko dan manfaat atas kepemilikan aset yang dialihkan, serta memiliki pengendalian
                       atas aset yang dialihkan itu, maka entitas tetap mengakui aset yang dialihkan sebesar
                       keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Secara bersamaan, entitas
                       juga harus mengakui liabilitas terkait.


                   Aset yang Dialihkan

                   Tingkat keterlibatan berkelanjutan entitas mencerminkan eksposur yang tetap dimiliki entitas
                   atas risiko dan manfaat aset yang dialihkan. Jumlah ini bukan merupakan keseluruhan aset,
                   melainkan terbatas pada jumlah tertentu. Hal ini dikarenakan entitas tidak lagi memiliki
                   seluruh  potensi  keuntungan  atau  kerugian  atas  perubahan  nilai  wajar  aset  yang  dialihkan.
                   Oleh karena itu, PSAK 109 mensyaratkan bahwa entitas mengukur aset dan liabilitas terkait
                   sejumlah perubahan nilai wajar aset yang dialihkan hanya yang disebabkan oleh entitas
                   tersebut. Contoh:

                     No  Bentuk keterlibatan berkelanjutan     Tingkat keterlibatan berkelanjutan yang harus diakui
                     1.  Berbentuk pemberian jaminan atas aset   Jumlah terendah antara:
                         yang dialihkan.                       (i)  nilai aset yang dialihkan, dan
                                                               (ii) nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang
                                                                  mungkin harus dibayar kembali oleh entitas (nilai
                                                                  jaminan).








 206  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  207
   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220