Page 216 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 216

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                          Entitas harus mempertimbangkan apakah terdapat peningkatan risiko kredit secara signifikan. Apabila
                         terdapat peningkatan risiko kredit, maka entitas harus mengubah perhitungan rugi penurunan nilai
                         dari kerugian kredit ekspektasian selama 12 bulan menjadi sepanjang umur.
                          Berikut adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan:
                         •    Entitas dapat berasumsi bahwa risiko kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara
                             signifikan sejak pengakuan awal jika telah ditentukan bahwa instrumen keuangan memiliki
                             risiko kredit yang rendah pada tanggal pelaporan, yaitu memiliki risiko gagal bayar yang rendah,
                             peminjam memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya
                             dalam jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi ekonomik dan bisnis dalam jangka waktu
                             panjang mungkin, namun tidak selalu, menurunkan kemampuan peminjam untuk memenuhi
                             kewajiban arus kas kontraktualnya. Salah satu contoh pinjaman yang mempunyai risiko kredit
                             rendah adalah yang memiliki peringkat “investment grade”.
                         •    Jika terdapat informasi  forward looking yang andal dan terdukung tanpa biaya dan upaya
                             berlebihan, maka entitas tidak dapat mengandalkan hanya pada informasi masa lalu.
                         •    Terdapat praduga (rebuttable presumption) bahwa risiko kredit meningkat secara signifikan jika
                             pembayaran kontraktual telah jatuh tempo lebih dari 30 hari.


                         Entitas juga perlu menerapkan definisi gagal bayar yang konsisten dengan definisi yang digunakan
                         untuk keperluan manajemen risiko internal. Namun terdapat praduga (rebuttable presumption) bahwa
                         terjadi gagal bayar jika pembayaran kontraktual telah jatuh tempo lebih dari 90 hari, kecuali entitas
                         mempunyai informasi yang berdasar dan didukung dengan informasi untuk meninjukkan periode
                         yang lebih panjang adalah lebih tepat.


                         Pendekatan Disederhanakan
                         PSAK 71 mengatur pendekatan yang disederhanakan untuk penurunan nilai untuk piutang dagang,
                         aset kontrak, dan piutang sewa, karena jenis aset keuangan tersebut sering dimiliki entitas yang tidak
                         memiliki sistem manajemen risiko kredit yang canggih. Dalam pendekatan yang disederhanakan ini,
                         entitas tidak perlu menghitung kerugian kredit ekspektasian 12 bulan dan tidak perlu menilai apakah
                         telah terjadi peningkatan risiko kredit secara signifikan.


                         Untuk piutang dagang dan aset kontrak yang tidak mengandung komponen pendanaan yang
                         signifikan, maka penyisihan kerugian penurunan nilai harus diukur pada saat pengakuan awal dan
                         selama umur piutang menggunakan kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur. Untuk tujuan
                         tersebut, entitas dapat menggunakan matriks provisi. Untuk piutang dagang atau aset kintrak dengan
                         komponen pendanaan yang signifikan (sesuai PSAK 72) dan piutang sewa, entitas mempunyai pilihan,
                         yaitu menerapkan pendekatan disederhanakan (yaitu menggunakan kerugian kredit ekspektasian
                         sepanjang umur pada saat pengakuan awal dan selama umur piutang) atau dapat menerapkan model
                         umum. Kebijakan tersebut harus dieterapkan secara konsisten, namun entitas dapat menerapkan
                         pilihan kebijakan tersebut secara independen untuk piutang dagang, aset kontrak, dan piutang
                         sewa.



















                                                                                        BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN      207



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   207                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   207
   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221