Page 218 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 218

PELAPORAN KORPORAT




                 Kedua belah pihak mencatat agunan tersebut dengan cara sebagai berikut:
                                                 Ketentuan akuntansi untuk       Ketentuan akuntansi untuk
                  No      Kondisi agunan
                                                         transferor                      transferee
                  1.  Transferee  memiliki    •   Tetap mencatat agunan       Tidak mengakui agunan sebagai
                      hak untuk menjual atau    sebagai asetnya.              asetnya.
                      menjaminkan kembali     •  Mereklasifikasi aset tersebut
                      agunan tersebut.          dalam laporan posisi
                                                keuangannya terpisah dari aset
                                                lainnya (misalnya sebagai aset
                                                yang dipinjamkan, instrumen
                                                ekuitas yang dijaminkan, atau
                                                piutang pembelian kembali).
                       IAI WEB VERSION
                  2.  Transferee menjual      Tetap mencatat agunan sebagai   •   Tidak mengakui agunan
                      agunan yang dijaminkan  asetnya.                           sebagai asetnya.
                      padanya .                                               •   Mengakui hasil penjualan
                                                                                 tersebut dan mengakui liabilitas
                                                                                 sebesar nilai wajar kewajibannya
                                                                                 untuk mengembalikan agunan
                                                                                 tersebut.
                  3.  Transferor wanprestasi   Menghentikan pengakuan atas    •   Mengakui agunan tersebut
                      dan tidak lagi berhak   aset yang menjadi agunan.          sebagai asetnya yang pada
                      untuk menarik                                              saat pengakuan awal diukur
                      agunannya.                                                 pada nilai wajar; atau
                                                                              •   Jika transferee sudah
                                                                                 menjual agunan tersebut,
                                                                                 maka ia harus menghentikan
                                                                                 pengakuan kewajibannya
                                                                                 untuk mengembalikan agunan
                                                                                 tersebut.


                 Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan

                 Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dihentikan pengakuannya jika
                 liabilitas keuangan tersebut berakhir (yaitu dilepaskan, dibatalkan, atau kedaluwarsa). Hal
                 ini dapat terjadi apabila:
                 1.  debitur melakukan pembayaran kepada kreditur, contohnya apabila penerbit instrumen
                     utang menebus instrumen utang tersebut;
                 2.  debitur dibebaskan dari tanggung jawab utamanya atas liabilitas keuangan tersebut (atau
                     bagian  liabilitas  keuangan  tersebut),  baik  secara  hukum  maupun  oleh  kreditur.  Kondisi
                     ini tetap terpenuhi walaupun debitur telah memberi jaminan penyelesaian; atau
                 3.  terdapat pertukaran di antara debitur dan kreditur atas instrumen utang dengan persyaratan
                     yang berbeda secara substansial atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan
                     liabilitas keuangan yang ada.

                 Penghentian pengakuan juga tercapai apabila penerbit instrumen utang membeli kembali
                 instrumen tersebut, tanpa memandang bahwa penerbit berintensi menjual kembali instrumen
                 tersebut dalam waktu dekat kepada pihak lain atau penerbit merupakan penentu pasar (market-

                 maker) instrumen tersebut. Hal ini konsisten dengan perlakuan akuntansi atas pembelian





                 210                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        211
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223