Page 218 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 218
PELAPORAN KORPORAT
Kedua belah pihak mencatat agunan tersebut dengan cara sebagai berikut:
Ketentuan akuntansi untuk Ketentuan akuntansi untuk
No Kondisi agunan
transferor transferee
1. Transferee memiliki • Tetap mencatat agunan Tidak mengakui agunan sebagai
hak untuk menjual atau sebagai asetnya. asetnya.
menjaminkan kembali • Mereklasifikasi aset tersebut
agunan tersebut. dalam laporan posisi
keuangannya terpisah dari aset
lainnya (misalnya sebagai aset
yang dipinjamkan, instrumen
ekuitas yang dijaminkan, atau
piutang pembelian kembali).
IAI WEB VERSION
2. Transferee menjual Tetap mencatat agunan sebagai • Tidak mengakui agunan
agunan yang dijaminkan asetnya. sebagai asetnya.
padanya . • Mengakui hasil penjualan
tersebut dan mengakui liabilitas
sebesar nilai wajar kewajibannya
untuk mengembalikan agunan
tersebut.
3. Transferor wanprestasi Menghentikan pengakuan atas • Mengakui agunan tersebut
dan tidak lagi berhak aset yang menjadi agunan. sebagai asetnya yang pada
untuk menarik saat pengakuan awal diukur
agunannya. pada nilai wajar; atau
• Jika transferee sudah
menjual agunan tersebut,
maka ia harus menghentikan
pengakuan kewajibannya
untuk mengembalikan agunan
tersebut.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dihentikan pengakuannya jika
liabilitas keuangan tersebut berakhir (yaitu dilepaskan, dibatalkan, atau kedaluwarsa). Hal
ini dapat terjadi apabila:
1. debitur melakukan pembayaran kepada kreditur, contohnya apabila penerbit instrumen
utang menebus instrumen utang tersebut;
2. debitur dibebaskan dari tanggung jawab utamanya atas liabilitas keuangan tersebut (atau
bagian liabilitas keuangan tersebut), baik secara hukum maupun oleh kreditur. Kondisi
ini tetap terpenuhi walaupun debitur telah memberi jaminan penyelesaian; atau
3. terdapat pertukaran di antara debitur dan kreditur atas instrumen utang dengan persyaratan
yang berbeda secara substansial atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan
liabilitas keuangan yang ada.
Penghentian pengakuan juga tercapai apabila penerbit instrumen utang membeli kembali
instrumen tersebut, tanpa memandang bahwa penerbit berintensi menjual kembali instrumen
tersebut dalam waktu dekat kepada pihak lain atau penerbit merupakan penentu pasar (market-
maker) instrumen tersebut. Hal ini konsisten dengan perlakuan akuntansi atas pembelian
210 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 211

