Page 221 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 221
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
Pendekatan umum di PSAK 109 mengakui penurunan nilai berdasarkan tiga tahap berikut
yang mencerminkan penurunan kualitas kredit dari instrumen keuangan:
• Tahap 1: mencakup instrumen keuangan yang belum mengalami penurunan kualitas
kredit yang signifikan sejak pengakuan awal
• Tahap 2: mencakup instrumen keuangan yang telah mengalami penurunan kualitas kredit
yang signifikan sejak pengakuan awal
• Tahap 3: mencakup instrumen keuangan yang menunjukkan adanya bukti terjadi kerugian
kredit
Untuk tahap 1 diakui kerugian kredit ekspetasian 12-bulan sedangkan untuk tahap 2 dan 3
diakui kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur.
IAI WEB VERSION
Apa yang dimaksud dengan “kerugian kredit ekspetasian 12-bulan” dan “kerugian kredit
ekspektasian sepanjang umur”? Kerugian kredit ekspetasian 12-bulan merupakan bagian dari
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur, yang diperoleh dengan mengalikan probabilitas
terjadinya gagal bayar atas instrumen dalam 12 bulan ke depan dengan total kerugian kredit
ekspektasian sepanjang umur yang akan terjadi dari gagal bayar tersebut. Kerugian kredit
ekspektasian sepanjang umur adalah kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari seluruh
kemungkinan peristiwa gagal bayar selama perkiraan umur dari instrumen keuangan. Periode
terpanjang untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian adalah periode kontrak maksimum
(termasuk memperhitungkan opsi perpanjangan).
Entitas harus mempertimbangkan apakah terdapat peningkatan risiko kredit secara signifikan.
Apabila terdapat peningkatan risiko kredit, maka entitas harus mengubah perhitungan rugi
penurunan nilai dari kerugian kredit ekspektasian selama 12 bulan menjadi sepanjang umur.
Berikut adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan:
• Entitas dapat berasumsi bahwa risiko kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat
secara signifikan sejak pengakuan awal jika telah ditentukan bahwa instrumen keuangan
memiliki risiko kredit yang rendah pada tanggal pelaporan, yaitu memiliki risiko gagal
bayar yang rendah, peminjam memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi kewajiban
arus kas kontraktualnya dalam jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi ekonomik
dan bisnis dalam jangka waktu panjang mungkin, namun tidak selalu, menurunkan
kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya. Salah satu
contoh pinjaman yang mempunyai risiko kredit rendah adalah yang memiliki peringkat
“investment grade”.
• Jika terdapat informasi forward looking yang andal dan terdukung tanpa biaya dan upaya
berlebihan, maka entitas tidak dapat mengandalkan hanya pada informasi masa lalu.
• Terdapat praduga (rebuttable presumption) bahwa risiko kredit meningkat secara signifikan
jika pembayaran kontraktual telah jatuh tempo lebih dari 30 hari.
Entitas juga perlu menerapkan definisi gagal bayar yang konsisten dengan definisi yang
digunakan untuk keperluan manajemen risiko internal. Namun terdapat praduga (rebuttable
presumption) bahwa terjadi gagal bayar jika pembayaran kontraktual telah jatuh tempo lebih
dari 90 hari, kecuali entitas mempunyai informasi yang berdasar dan didukung dengan
informasi untuk meninjukkan periode yang lebih panjang adalah lebih tepat.
212 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 213

