Page 222 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 222
PELAPORAN KORPORAT
Pendekatan Disederhanakan
PSAK 109 mengatur pendekatan yang disederhanakan untuk penurunan nilai untuk piutang
dagang, aset kontrak, dan piutang sewa, karena jenis aset keuangan tersebut sering dimiliki
entitas yang tidak memiliki sistem manajemen risiko kredit yang canggih. Dalam pendekatan
yang disederhanakan ini, entitas tidaj perlu menghitung kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
dan tidak perlu menilai apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit secara signifikan.
Untuk piutang dagang dan aset kontrak yang tidak mengandung komponen pendanaan yang
signifikan, maka penyisihan kerugian penurunan nilai harus diukur pada saat pengakuan awal
dan selama umur piutang menggunakan kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur. Untuk
IAI WEB VERSION
tujuan tersebut, entitas dapat menggunakan matriks provisi. Untuk piutang dagang atau aset
kintrak dengan komponen pendanaan yang signifikan (sesuai PSAK 115) dan piutang sewa,
entitas mempunyai pilihan, yaitu menerapkan pendekatan disederhanakan (yaitu menggunakan
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur pada saat pengakuan awal dan selama umur
piutang) atau dapat menerapkan model umum. Kebijakan tersebut harus dieterapkan secara
konsisten, namun entitas dapat menerapkan pilihan kebijakan tersebut secara independen
untuk piutang dagang, aset kontrak, dan piutang sewa.
Contoh 7.15 – Pendekatan Disederhanakan:
PT Arwana mempunyai basis pelanggan yang terdiri dari banyak pelanggan skala kecil.
Pada tanggal 31 Desember 2018, PT Arwana memiliki saldo piutang dagang sebesar Rp500
juta. Termin kredit adalah 30 hari dan tidak ada bunga, sehingga tidak terdapat komponen
pendanaan yang signifikan sesuai PSAK 115.
Pelanggan perusahaan umumnya berasal dari sector konstruksi dan makanan, serta berlokasi
di Jakarta dan Medan. Pola kerugian dari piutang tidak tertagih perusahaan dapat berbeda
untuk pelanggan dari segmen yang berbeda serta lokasi pelanggan.
Terkait implementasi PSAK 109, perusahaan mengobservasi tingkat gagal bayar di masa lulu
untuk pelanggannya sebagai berikut:
Tingkat gagal bayar untuk pelanggan di Jakarta
Konstruksi Makanan
Belum jatuh tempo 1,30% 0,60%
1-30 hari lewat jatuh tempo 2,80% 1,95%
31-60 hari lewat jatuh tempo 5,1% 3,20%
>60 hari lewat jatuh tempo 8,30% 7,65%
Tingkat gagal bayar untuk pelanggan di Medan
Konstruksi Makanan
Belum jatuh tempo 1,25% 0,20%
1-30 hari lewat jatuh tempo 2,70% 1,45%
31-60 hari lewat jatuh tempo 5,00% 2,80%
>60 hari lewat jatuh tempo 8,25% 5,75%
214 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 215

