Page 236 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 236

PELAPORAN KORPORAT



                 Pengungkapan Lainnya

                 PSAK 107 mensyaratkan pengungkapan lainnya sebagai berikut:
                 1.  Kebijakan akuntansi

                     Entitas diwajibkan mengungkapkan rangkuman kebijakan akuntansi yang signifikan,
                     dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan, serta kebijakan
                     akuntansi lainnya yang diperlukan guna memahami laporan keuangan.

                 2.  Akuntansi lindung nilai
                     PSAK 107 mensyaratkan pengungkapan tertentu yang terkait dengan lindung nilai atas
                     arus kan dan lindung nilai atas nilai wajar. Mengingat pentingnya aktivitas lindung nilai
                       IAI WEB VERSION
                     dan potensinya dalam mencapai strategi  income-smoothing, PSAK 107 mensyaratkan
                     detail yang cukup substansial atas lindung nilai, yang mencakup:
                     a.  Uraian dari setiap jenis lindung nilai;
                     b.  Rincian instrumen lindung nilai;

                     c.  Sifat risiko yang dilindung nilai;
                     d.  Rincian secara substansial mengenai lindung nilai atas arus kas; dan
                     e.  Perubahan nilai wajar untuk lindung nilai atas nilai wajar dari instrumen lindung nilai
                        dan item yang dilindung nilai, serta bagian yang tidak efektif untuk lindung nilai atas
                        arus kas dan lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri yang
                        diakui langsung pada laba rugi.
                 3.  Nilai wajar
                     PSAK  107 mensyaratkan pengungkapan nilai  wajar  dari setiap kelas aset keuangan dan
                     liabilitas keuangan yang memungkinkan perbandingan dengan nilai tercatatnya, kecuali
                     untuk kelas-kelas berikut ini:
                     a.  Bila nilai tercatat tersebut adalah perkiraan nilai wajar yang layak, misalnya piutang
                        dan utang usaha jangka pendek;

                     b.  Untuk investasi dalam instrumen derivatif yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar
                        aktif atau derivatif yang terkait dengan instrumen ekuitas tersebut, yang diukur pada
                        harga  beli  berdasarkan  PSAK  239  karena  nilai  wajarnya  tidak  dapat  diukur  secara
                        andal; dan
                     c.  Untuk kontrak yang mengandung fitur partisipasi tidak mengikat (sebagaimana diatur
                        dalam PSAK 104) jika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.

                     Nilai wajar merupakan hal yang sangat penting dalam pengukuran dan pengungkapan
                     instrumen keuangan. Apabila kuotasi harga di pasar aktif tidak tersedia, maka PSAK
                     mengizinkan entitas untuk menggunakan teknik penilaian dalam menentukan nilai wajar
                     instrumen keuangan. PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan nilai wajar
                     sesuai dengan hierarki yang mencerminkan data input yang digunakan dalam melakukan
                     pengukuran. Hierarki nilai wajar adalah sebagai berikut:
                     a.  Harga kuotasian yang tidak disesuaikan dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas
                        yang identik (Tingkat 1);

                     b.  Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi,
                        baik secara langsung (contoh harga) atau secara tidak langsung (contoh nilai turunan
                        dari harga) (Tingkat 2); dan





                 228                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       229
   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241