Page 237 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 237
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
c. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat
diobservasi (Tingkat 3).
Pengungkapan Risiko
Seluruh entitas akan terekspos terhadap berbagai jenis risiko yang secara umum dapat
dikategorikan sebagai risiko bisnis atau risiko keuangan. Instrumen keuangan, terutama
derivatif, biasanya digunakan oleh entitas untuk membantu mengelola beberapa risiko
tersebut. Namun, penggunaan instrumen keuangan juga dapat menciptakan risiko baru bagi
entitas. Oleh karena itu, PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan tingkat risiko yang
IAI WEB VERSION
muncul akibat instrumen keuangan yang dihadapi entitas tersebut pada tanggal pelaporan.
Risiko itu biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada, risiko kredit, risiko likuiditas, dan
risiko pasar. PSAK 107 secara khusus mensyaratkan pengungkapan baik informasi kualitatif
maupun informasi kuantitatif.
Pengungkapan Kualitatif
Untuk masing-masing jenis risiko yang muncul akibat instrumen keuangan, entitas disyaratkan
untuk mengungkapkan hal-hal berikut ini:
1. Risiko yang dihadapi dan bagaimana risiko tersebut muncul;
2. Tujuan, kebijakan, dan proses yang dilakukan untuk mengelola risiko serta metode yang
digunakan untuk mengukur risiko tersebut; dan
3. Segala perubahan butir (1) atau (2) dari periode sebelumnya.
Pengungkapan Kuantitatif
Pengungkapan minimal yang dipersyaratkan oleh PSAK 107 dari sisi kuantitatif adalah
pengungkapan terkait risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, dan transfer aset keuangan.
PSAK 107 mensyaratkan pengungkapan mengenai ikhtisar data kuantitatif mengenai eksposur
entitas terhadap setiap risiko yang muncul dari instrumen keuangan yang dimilikinya.
Pengungkapan tersebut didasarkan pada informasi yang disajikan secara internal kepada
personel manajemen kunci dari entitas, misalnya direksi. Apabila informasi tersebut belum
mencakup seluruh risiko yang material, maka pengungkapan tambahan harus diberikan.
Apabila konsentrasi risiko belum juga terungkap dari hal-hal di atas, maka entitas harus
membuat pengungkapan secara terpisah.
1. Risiko Kredit
Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko salah satu pihak dalam instrumen keuangan
yang menyebabkan kerugian keuangan pihak lain karena gagal memenuhi kewajibannya.
PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan hal-hal berikut ini untuk setiap
kelompok instrumen keuangan:
a. Jumlah yang paling menunjukkan risiko kredit maksimum pada tanggal pelaporan
tanpa memperhitungkan agunan yang dimiliki atau peningkatan kualitas kredit lain
(contoh kesepakatan untuk menyelesaikan secara neto yang tidak menenuhi syarat
saling hapus berdasarkan PSAK 232);
228 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 229

