Page 238 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 238

PELAPORAN KORPORAT




                     b.  Penjelasan dari agunan yang dimiliki sebagai jaminan dan peningkatan kualitas kredit
                        lainnya;

                     c.  Informasi mengenai kualitas kredit dari aset keuangan yang belum jatuh tempo atau
                        tidak mengalami penurunan nilai; dan
                     d.  Jumlah tercatat aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami
                        penurunan nilai yang telah dinegosiasi ulang.
                 2.  Aset Keuangan yang Melewati Jatuh Tempo atau Mengalami Penurunan Nilai
                     Untuk aset keuangan yang telah melewati jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai,
                     PSAK 107 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:

                     a.  Analisa terhadap umur aset keuangan yang telah jatuh tempo pada akhir periode
                       IAI WEB VERSION
                        pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
                     b.  Analisa terhadap aset keuangan yang secara individual ditentukan mengalami
                        penurunan  nilai  pada  akhir  periode  pelaporan,  termasuk  faktor-faktor  yang
                        dipertimbangkan entitas dalam menentukan penurunan nilai; dan
                     c.  Untuk jumlah yang diungkapkan pada butir (a) dan (b), penjelasan mengenai agunan
                        yang dimiliki entitas sebagai jaminan dan peningkatan kualitas kredit lain dan, kecuali
                        jika tidak tersedia, estimasi nilai wajarnya.
                 3.  Agunan dan Peningkatan Kualitas Kredit (credit enhancement) Lain yang Diperoleh

                     Apabila entitas memiliki agunan dan peningkatan kualitas kredit lain, maka PSAK 107
                     mensyaratkan entitas tersebut untuk mengungkapkan:

                     a.  Jenis dan jumlah tercatat aset yang diperoleh; dan
                     b.  Apabila aset itu tidak segera dapat dikonversi menjadi kas, kebijakan yang digunakan
                        untuk menghapus aset tersebut atau menggunakannya dalam kegiatan operasi.


                 1.  Risiko Likuiditas
                     Risiko  likuiditas  adalah  risiko  yang  muncul  karena  entitas  mengalami  kesulitan  dalam
                     memenuhi kewajiban yang terkait dengan liabilitas keuangannya. Untuk risiko likuiditas,
                     PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan hal-hal berikut:
                     a)  analisis jatuh tempo (maturity analysis) untuk liabilitas keuangan nonderivatif
                        (termasuk kontrak jaminan keuangan yang diterbitkan) yang menunjukkan sisa jatuh
                        tempo kontraktual;
                     b)  analisa jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif. Analisa jatuh tempo mencakup
                        sisa jatuh tempo kontrak liabilitas keuangan derivatif; dan
                     c)  penjelasan mengenai bagaimana entitas mengelola risiko likuiditas yang terdapat
                        dalam butir (a) dan (b).
                     Dalam mempersiapkan analisis jatuh tempo kontraktual untuk liabilitas keuangan, entitas
                     menggunakan penilaiannya untuk menentukan jumlah jangka waktu kredit yang layak.
                     Misalnya suatu entitas dapat menentukan bahwa jangka waktu kredit berikut ini layak:
                     (i) tidak lebih dari satu bulan; (ii) lebih dari satu bulan dan tidak lebih dari tiga bulan;
                     (iii) lebih dari tiga bulan dan tidak lebih dari satu tahun; dan (iv) lebih dari satu tahun
                     dan tidak lebih dari lima tahun.







                 230                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        231
   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243