Page 238 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 238
PELAPORAN KORPORAT
b. Penjelasan dari agunan yang dimiliki sebagai jaminan dan peningkatan kualitas kredit
lainnya;
c. Informasi mengenai kualitas kredit dari aset keuangan yang belum jatuh tempo atau
tidak mengalami penurunan nilai; dan
d. Jumlah tercatat aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami
penurunan nilai yang telah dinegosiasi ulang.
2. Aset Keuangan yang Melewati Jatuh Tempo atau Mengalami Penurunan Nilai
Untuk aset keuangan yang telah melewati jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai,
PSAK 107 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:
a. Analisa terhadap umur aset keuangan yang telah jatuh tempo pada akhir periode
IAI WEB VERSION
pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
b. Analisa terhadap aset keuangan yang secara individual ditentukan mengalami
penurunan nilai pada akhir periode pelaporan, termasuk faktor-faktor yang
dipertimbangkan entitas dalam menentukan penurunan nilai; dan
c. Untuk jumlah yang diungkapkan pada butir (a) dan (b), penjelasan mengenai agunan
yang dimiliki entitas sebagai jaminan dan peningkatan kualitas kredit lain dan, kecuali
jika tidak tersedia, estimasi nilai wajarnya.
3. Agunan dan Peningkatan Kualitas Kredit (credit enhancement) Lain yang Diperoleh
Apabila entitas memiliki agunan dan peningkatan kualitas kredit lain, maka PSAK 107
mensyaratkan entitas tersebut untuk mengungkapkan:
a. Jenis dan jumlah tercatat aset yang diperoleh; dan
b. Apabila aset itu tidak segera dapat dikonversi menjadi kas, kebijakan yang digunakan
untuk menghapus aset tersebut atau menggunakannya dalam kegiatan operasi.
1. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul karena entitas mengalami kesulitan dalam
memenuhi kewajiban yang terkait dengan liabilitas keuangannya. Untuk risiko likuiditas,
PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan hal-hal berikut:
a) analisis jatuh tempo (maturity analysis) untuk liabilitas keuangan nonderivatif
(termasuk kontrak jaminan keuangan yang diterbitkan) yang menunjukkan sisa jatuh
tempo kontraktual;
b) analisa jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif. Analisa jatuh tempo mencakup
sisa jatuh tempo kontrak liabilitas keuangan derivatif; dan
c) penjelasan mengenai bagaimana entitas mengelola risiko likuiditas yang terdapat
dalam butir (a) dan (b).
Dalam mempersiapkan analisis jatuh tempo kontraktual untuk liabilitas keuangan, entitas
menggunakan penilaiannya untuk menentukan jumlah jangka waktu kredit yang layak.
Misalnya suatu entitas dapat menentukan bahwa jangka waktu kredit berikut ini layak:
(i) tidak lebih dari satu bulan; (ii) lebih dari satu bulan dan tidak lebih dari tiga bulan;
(iii) lebih dari tiga bulan dan tidak lebih dari satu tahun; dan (iv) lebih dari satu tahun
dan tidak lebih dari lima tahun.
230 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 231

