Page 239 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 239
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
2. Risiko Pasar
Risiko pasar didefinisikan sebagai risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa depan dari
aset keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar terdiri dari
risiko kurs, risiko tingkat bunga, dan risiko harga lain. PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk
mengungkapkan analisis sensitivitas terkait risiko pasar yang dihadapi entitas tersebut.
Secara khusus, PSAK 107 mensyaratkan entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:
a) analisis sensitivitas untuk masing-masing jenis risiko pasar yang dihadapi entitas
tersebut pada tanggal pelaporan, yang menunjukkan bagaimana laba atau rugi dan
ekuitas akan terpengaruh oleh perubahan variabel risiko relevan yang kemungkinan
terjadi pada tanggal tersebut;
b) metode dan asumsi yang digunakan untuk mempersiapkan analisis sensitivitas; dan
IAI WEB VERSION
c) perubahan metode dan asumsi yang digunakan pada periode sebelumnya, dan alasan
perubahan tersebut.
Apabila entitas menyusun analisis sensitivitas, seperti value-at-risk, yang menunjukkan
ketergantungan antara variabel risiko (contoh suku bunga dan kurs) dan menggunakannya
untuk mengelola risiko keuangan, maka entitas dapat menggunakan analisis sensitivitas
tersebut sebagai pengganti analisis yang diatur pada PSAK 107 paragraf 43.
Entitas juga mengungkapkan:
a) penjelasan tentang metode yang digunakan dalam menyusun analisis sensitivitas,
dan parameter dan asumsi utama yang mendasari data yang disajikan; dan
b) penjelasan dari tujuan metode yang digunakan dan keterbatasan yang dapat
mengakibatkan informasi tidak secara penuh mencerminkan nilai wajar dari aset dan
liabilitas yang terkait.
3. Pengungkapan Risiko Pasar Lainnya
Apabila analisis sensitivitas yang diungkapkan berdasarkan PSAK 107 tidak menunjukkan
risiko yang melekat pada instrumen keuangan (contoh karena risiko akhir tahun tidak
mencerminkan risiko selama tahun berjalan), maka entitas harus mengungkapkan fakta
tersebut dan alasan analisis tersebut diyakini tidak representatif.
230 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 231

