Page 233 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 233
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
dibagi menjadi dua komponen (komponen liabilitas dan komponen ekuitas) berdasarkan
proporsi alokasi pembayaran yang diterima untuk masing-masing komponen.
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Pada umumnya, aset dan liabilitas tidak boleh saling hapus. Contoh, ketika entitas menjual
ke satu pihak dan membeli dari pihak lainnya, piutang usaha dan utang usaha yang terjadi
akibat transaksi tersebut harus disajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.
Namun, jika entitas tersebut menjual dan membeli dari pihak yang sama dan berniat untuk
menyelesaikannya sekaligus, jumlah utang dan piutang dengan pihak tersebut harus saling
hapus. PSAK 232 menetapkan bahwa aset keuangan dan liabilitas keuangan harus saling hapus
IAI WEB VERSION
dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika entitas:
1. Saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah
yang telah diakui tersebut; dan
2. Berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
Perlu diperhatikan bahwa saling hapus tidak sama dengan penghentian pengakuan. Ketika
aset keuangan saling hapus dengan liabilitas keuangan, secara esensi kedua akun tersebut
masih ada dalam pembukuan entitas yang bersangkutan, kecuali untuk penyajian laporan
posisi keuangan, keduanya saling hapus dan disajikan sebagai satu pos.
7.10. PENGUNGKAPAN
Signifikansi Instrumen Keuangan Terhadap Posisi Dan Kinerja Keuangan
PSAK 107 mensyaratkan suatu entitas untuk mengungkapkan informasi akuntansi yang
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi informasi laporan
posisi keuangan dan kinerja keuangannya. Informasi akuntansi tersebut harus diungkapkan
dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas, atau catatan atas laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan
Kategori aset keuangan dan liabilitas keuangan adalah seperti yang diuraikan dalam PSAK 239.
PSAK 107 mensyaratkan pengungkapan atas nilai tercatat masing-masing kategori aset keuangan
dan liabilitas keuangan.
1. Aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
PSAK 107 mensyaratkan pengungkapan spesifik atas setiap aset keuangan (atau kelompok
aset keuangan) yang ditetapkan entitas untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pertama, entitas harus mengungkapkan risiko kredit maksimum aset keuangan tersebut
dan saldo derivatif kredit atau instrumen serupa yang digunakan untuk mengurangi risiko
kredit maksimum tersebut. Entitas juga diwajibkan untuk mengungkapkan informasi
mengenai jumlah perubahan nilai wajar aset keuangan yang disebabkan oleh perubahan
risiko kredit aset keuangan tersebut (dan bukan disebabkan oleh perubahan kondisi pasar).
224 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 225

