Page 234 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 234
PELAPORAN KORPORAT
Ada beberapa pengungkapan yang disyaratkan untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan
untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Entitas diwajibkan untuk mengungkapkan:
nilai kumulatif dari perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh perubahan risiko kredit dari
liabilitas tersebut, dan; perbedaan antara nilai tercatat liabilitas keuangan dan nilai kewajiban
kontraktual yang harus dibayarkan entitas atas liabilitas keuangan tersebut saat jatuh tempo.
PSAK 107 Paragraf 11 juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan metode yang digunakan
untuk menentukan nilai wajar yang disebabkan oleh perubahan risiko kredit.
2. Reklasifikasi
Jika entitas mereklasifikasi suatu aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan, biaya
perolehan diamortisasi, atau pada nilai wajar, maka PSAK 107 mensyaratkan entitas untuk
mengungkapkan jumlah yang direklasifikasikan ke dalam atau yang dihapus dari masing-
masing kategori serta alasan reklasifikasi tersebut.
3. Penghentian pengakuan
Jika entitas mentransfer aset keuangan yang mengakibatkan sebagian atau seluruh aset
keuangan itu tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan, PSAK 107 mensyaratkan
bahwa entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk masing-masing kelas aset
keuangan:
• Sifat aset;
• Sifat risiko dan manfaat atas kepemilikan yang tetap berada pada entitas;
• Nilai tercatat aset dan liabilitas yang terkait, apabila entitas melanjutkan untuk
mengakui seluruh aset tersebut; dan
Nilai tercatat aset awal, saldo aset yang tetap diakui oleh entitas, dan jumlah tercatat
• IAI WEB VERSION
liabilitas yang terkait, apabila entitas melanjutkan untuk mengakui aset sesuai dengan
keterlibatan berkelanjutannya.
4. Agunan
Jika terdapat agunan (collateral) tertentu, PSAK 107 mensyaratkan bahwa entitas
mengungkapkan hal-hal berikut:
• Nilai tercatat dari aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk liabilitas atau
liabilitas kontingensi, termasuk saldo yang telah direklasifikasi sebagaimana diatur
oleh PSAK 239: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran; dan
• Syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut.
Selain itu, apabila suatu entitas memiliki agunan (untuk aset keuangan atau aset
nonkeuangan) dan diperbolehkan untuk menjual atau menjaminkan kembali agunan
tersebut jika tidak ada wanprestasi (default) dari pemilik agunan, maka entitas
mengungkapkan:
• Nilai wajar agunan yang dimiliki;
• Nilai wajar dari setiap agunan yang dijual atau dijaminkan kembali, dan apakah entitas
berkewajiban untuk mengembalikan agunan tersebut; dan
• Syarat dan kondisi yang berhubungan dengan penggunaan agunan tersebut.
5. Penyisihan kerugian kredit
Apabila aset keuangan mengalami penurunan nilai karena kerugian kredit dan entitas
mencatatnya dalam akun tersendiri (misalnya akun cadangan yang digunakan untuk
226 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 227

