Page 231 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 231

BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN



                   5.  Jumlah arus kas yang diharapkan selama umur instrumen didasarkan secara substansial
                       pada estimasi laba rugi entitas sepanjang umur entitas tersebut.


                   Di sisi lain, pinjaman ekuitas (biasanya dari entitas induk kepada entitas anak yang mengalami
                   kesulitan)  yang tidak  ada kemungkinan  pelunasan, kecuali bahwa pinjaman tersebut akan
                   dijadikan saham akibat terjadinya peristiwa di masa mendatang (misalnya ketika anak entitas
                   tidak lagi mengalami kesulitan keuangan), harus diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas
                   bagi pihak yang menerima pinjaman (dalam hal ini entitas anak).


                   Berikut ini adalah aplikasi prinsip akuntansi berdasarkan PSAK 232 atas beberapa jenis
                   instrumen keuangan dengan karakteristik yang berbeda:
                       IAI WEB VERSION
                   1.  Saham preferen yang harus ditebus pada tanggal yang telah ditetapkan

                       Kewajiban kontraktual ini memiliki karakteristik yang serupa dengan pinjaman yang
                       mensyaratkan  pihak  penerbit  untuk  menebus  pada  saat  jatuh  tempo.  Oleh  karena  itu,
                       saham preferen tersebut memenuhi definisi liabilitas keuangan dan harus disajikan sebagai
                       liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan pihak penerbit.
                   2.  Saham preferen yang dapat ditebus bergantung pada permintaan pihak pemegang

                       Transaksi dalam saham seperti ini pada pengakuan awalnya harus diklasifikasikan sebagai
                       liabilitas keuangan.  Reklasifikasi dapat terjadi apabila  di  masa  mendatang  terdapat
                       transaksi, baik yang dilakukan oleh penerbit maupun pemegang yang mengubah substansi
                       instrumen keuangan tersebut.

                   3.  Saham preferen yang dapat ditebus bergantung pada diskresi penerbit
                       Instrumen ini tidak memenuhi definisi liabilitas keuangan karena tidak ada kewajiban
                       kini bagi penerbit untuk menebus saham tersebut. Namun, ketika penerbit secara formal
                       mengumumkan  bahwa  ia akan menebus  saham  dari pemegang  pada  tanggal  tertentu,
                       maka saham tersebut harus direklasifikasi menjadi liabilitas keuangan.

                   4.  Instrumen keuangan dengan ketentuan penyelesaian kontingensi
                       Instrumen semacam ini harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan jika instrumen
                       tersebut mensyaratkan penyerahan kas atau aset keuangan lain dalam situasi terjadi atau
                       tidak  terjadinya suatu  peristiwa  yang  tidak  pasti  yang  berada  di luar kendali penerbit
                       maupun pemegang instrumen (seperti perubahan indeks pasar modal atau laba penerbit
                       di masa mendatang).
                   5.  Instrumen keuangan derivatif dengan pilihan cara penyelesaian (misalnya penerbit dapat
                       memilih penyelesaian secara neto dengan kas atau dengan mempertukarkan saham
                       dengan kas)
                       Instrumen ini merupakan liabilitas keuangan kecuali jika seluruh alternatif penyelesaian
                       yang ada menjadikannya sebagai instrumen ekuitas.

                   Instrumen Keuangan Majemuk

                   Instrumen keuangan majemuk adalah instrumen keuangan yang memiliki komponen liabilitas
                   dan ekuitas sekaligus. Contohnya adalah obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham oleh
                   pemegangnya pada tanggal tertentu atau hingga tanggal tertentu. PSAK 232 mensyaratkan
                   pengakuan terpisah  atas komponen  liabilitas  dan  ekuitas  yang  terdapat  dalam  instrumen
                   keuangan majemuk tersebut. Hal ini biasa disebut sebagai split accounting.





 222  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  223
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236