Page 231 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 231
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
5. Jumlah arus kas yang diharapkan selama umur instrumen didasarkan secara substansial
pada estimasi laba rugi entitas sepanjang umur entitas tersebut.
Di sisi lain, pinjaman ekuitas (biasanya dari entitas induk kepada entitas anak yang mengalami
kesulitan) yang tidak ada kemungkinan pelunasan, kecuali bahwa pinjaman tersebut akan
dijadikan saham akibat terjadinya peristiwa di masa mendatang (misalnya ketika anak entitas
tidak lagi mengalami kesulitan keuangan), harus diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas
bagi pihak yang menerima pinjaman (dalam hal ini entitas anak).
Berikut ini adalah aplikasi prinsip akuntansi berdasarkan PSAK 232 atas beberapa jenis
instrumen keuangan dengan karakteristik yang berbeda:
IAI WEB VERSION
1. Saham preferen yang harus ditebus pada tanggal yang telah ditetapkan
Kewajiban kontraktual ini memiliki karakteristik yang serupa dengan pinjaman yang
mensyaratkan pihak penerbit untuk menebus pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu,
saham preferen tersebut memenuhi definisi liabilitas keuangan dan harus disajikan sebagai
liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan pihak penerbit.
2. Saham preferen yang dapat ditebus bergantung pada permintaan pihak pemegang
Transaksi dalam saham seperti ini pada pengakuan awalnya harus diklasifikasikan sebagai
liabilitas keuangan. Reklasifikasi dapat terjadi apabila di masa mendatang terdapat
transaksi, baik yang dilakukan oleh penerbit maupun pemegang yang mengubah substansi
instrumen keuangan tersebut.
3. Saham preferen yang dapat ditebus bergantung pada diskresi penerbit
Instrumen ini tidak memenuhi definisi liabilitas keuangan karena tidak ada kewajiban
kini bagi penerbit untuk menebus saham tersebut. Namun, ketika penerbit secara formal
mengumumkan bahwa ia akan menebus saham dari pemegang pada tanggal tertentu,
maka saham tersebut harus direklasifikasi menjadi liabilitas keuangan.
4. Instrumen keuangan dengan ketentuan penyelesaian kontingensi
Instrumen semacam ini harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan jika instrumen
tersebut mensyaratkan penyerahan kas atau aset keuangan lain dalam situasi terjadi atau
tidak terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti yang berada di luar kendali penerbit
maupun pemegang instrumen (seperti perubahan indeks pasar modal atau laba penerbit
di masa mendatang).
5. Instrumen keuangan derivatif dengan pilihan cara penyelesaian (misalnya penerbit dapat
memilih penyelesaian secara neto dengan kas atau dengan mempertukarkan saham
dengan kas)
Instrumen ini merupakan liabilitas keuangan kecuali jika seluruh alternatif penyelesaian
yang ada menjadikannya sebagai instrumen ekuitas.
Instrumen Keuangan Majemuk
Instrumen keuangan majemuk adalah instrumen keuangan yang memiliki komponen liabilitas
dan ekuitas sekaligus. Contohnya adalah obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham oleh
pemegangnya pada tanggal tertentu atau hingga tanggal tertentu. PSAK 232 mensyaratkan
pengakuan terpisah atas komponen liabilitas dan ekuitas yang terdapat dalam instrumen
keuangan majemuk tersebut. Hal ini biasa disebut sebagai split accounting.
222 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 223

