Page 241 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 241

PENDAHULUAN

                 PSAK 24:  Imbalan Kerja mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja dalam laporan keuangan.
                 PSAK 24 yang berlaku saat ini adalah PSAK 24 (amandemen 2018) sesuai dengan amandemen terakhir
                 tahun 2018 yang  berlaku 1 Januari 2019 prospektif. Amandemen terkait dengan amandemen program,
                 kurtailmen atau penyelesaian program.

                 Amandemen sebelumnya adalah tahun 2015 yang berlaku 1 Januari 2016 retrospektif, yang dilanjutkan
                 dengan Penyesuaian Tahun 2016 berlaku 1 Januari 2017.


                 Perubahan yang cukup signifikan pernah terjadi pada PSAK 24 (revisi 2013) yang berlaku 1 Januari 2015
                 menggantikan PSAK 24 (Revisi 2010). Perbedaan signifikan antara PSAK 24 (Revisi 2013) dengan PSAK 24
                 (Revisi 2010) adalah:
                 a.   Pengakuan Keuntungan dan Kerugian Aktuaria
                     Keuntungan dan Kerugian Aktuarial tidak lagi diakui dengan metode koridor namun langsung diakui
                     melalui  penghasilan  komprehensif  lain  (OCI)  sebagai  bagian  dari  komponen  pengukuran  kembali
                     (remeasurement). Sejak saat itu, pendekatan koridor sudah tidak diperkenankan lagi.
                 b.  Komponen Imbalan Pasti dan Aset Program menjadi sebagai berikut:
                     Pada Laporan Laba Rugi
                     −   Biaya Jasa Kini
                     −   Biaya Jasa Lalu
                     −   Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian
                     −   Bunga Neto
                     Pada Penghasilan Komprehensif Lain (OCI):
                     −   Keuntungan dan Kerugian Aktuarial
                     −   Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto
                     −   Bunga atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto
                     Pada Laporan Posisi Keuangan:
                     Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti – Aset Program =  Liabilitas
                 c.   Persyaratan penambahan Pengungkapan


                 PSAK 24 membagi imbalan kerja menjadi beberapa kelompok:
                 •   Imbalan kerja jangka pendek
                 •   Imbalan pascakerja
                 •   Imbalan kerja jangka panjang lain
                 •   Pesangon


                 PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi mengatur pengakuan dan pengukuran provisi,
                 liabilitas kontinjensi dan asset kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan.
                 PSAK 57 mengadopsi IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Asset sejak versi per 1 Januari
                 2009 lalu mengalami beberapa penyesuaian yang tidak signifikan dan versi terakhir adalah per 1 Januari
                 2017.

















        232      BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   232                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   232
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246