Page 242 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 242
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
8.1 IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
PSAK 24 mendefinisikan imbalan kerja jangka pendek sebagai imbalan kerja (selain dari pesangon)
yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode
pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait.
Berdasarkan PSAK 24, Imbalan kerja jangka pendek meliputi:
1. Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
2. Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar;
3. Program bagi laba dan bonus; dan
4. Imbalan nonmoneter;
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuaria
dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto. Imbalan kerja jangka pendek diakui
sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas entitas, dan:
1. Apabila ada bagian yang belum dibayarkan maka akan diakui sebagai Liabilitas (beban terakru);
atau
2. Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan, maka kelebihan tersebut akan
diakui sebagai aset (biaya dibayar dimuka).
8.1.1. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan Entitas kepada karyawan; dan terbagi
menjadi dua kategori:
1. Cuti berbayar diakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan yang belum digunakan
dapat diakumulasikan dan digunakan di periode mendatang.
2. Cuti berbayar tidak akumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan akan hangus
apabila tidak digunakan di periode berjalan.
Entitas mengakui biaya ekspektasian atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:
1. Atas cuti berbayar diakumulasi: beban dan liabilitas diakui pada saat pekerja memberikan
jasa yang menambah hak cuti berbayar di masa yang akan datang. Entitas mengukur biaya
ekspektasian atas cuti berbayar diakumulasi sebagai jumlah tambahan yang diperkirakan
akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada
akhir periode pelaporan.
2. Atas cuti berbayar tidak diakumulasi: beban langsung diakui dan dibayarkan pada saat
terjadinya cuti.
8.1.2. Program Bagi Laba Dan Bonus
Entitas mengakui biaya ekspektasian atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya
jika:
1. Terdapat kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran tersebut
2. Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal
Terkadang entitas tidak menyatakan dalam kontrak kerja dengan pekerja bahwa akan ada
pembayaran bonus atau gaji ke-13. Namun setiap tahunnya entitas selalu membayarkannya.
Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban konstruktif karena tidak ada hal realistis lain yang
dapat dilakukan selain membayarkan bonus atau gaji ke-13 tersebut.
BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI 233
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 233 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 233