Page 243 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 243

8.2  IMBALAN PASCAKERJA
                      PSAK 24 mendefinisikan imbalan pascakerja sebagai imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan
                      kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh imbalan
                      pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiun dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi
                      jiwa dan tunjangan kesehatan pascakerja.


                      Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi:
                      1.   Program iuran, terjadi saat pemberi kerja dan pekerja sama-sama memberikan kontribusi
                          iuran kepada dana pensiun.
                      2.   Program noniuran. Program noniuran terjadi pada saat hanya pemberi kerja yang memberikan
                          kontribusi iuran kepada dana pensiun.

                      Secara umum, berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja diklasifikasikan
                      menjadi:
                      1.   Program iuran pasti
                      2.   Program imbalan pasti


                      Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan dari substansi
                      ekonomi dari syarat dan ketentuan pokok program.

                      Gambar 8.1. Definisi Program Pascakerja



                                                    Program Imbalan
                                                        Pascakerja


                                       Program Iuran              Program Manfaat
                                           Pasti                        Pasti




                                                               Didanai          Tidak didanai
                                                              (funded)           (unfunded)



                      8.2.1  Program Iuran Pasti

                             Program iuran pasti didefinisikan sebagai imbalan pascakerja dimana pemberi kerja
                             membayar iuran tetap kepada suatu entitas terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum
                             atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana tidak memiliki aset yang cukup
                             untuk membayar seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja.


                             Penggunaan program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang
                             dimiliki oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja
                             tidak menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Sehingga nantinya jumlah
                             imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja adalah jumlah dari akumulasi iuran
                             dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi
                             ditanggung oleh pekerja.








        234      BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   234                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   234
   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248